Ketentuan & Syarat Perjalanan Dalam Negeri
1. Setiap pemudik bertanggung jawab penuh terhadap kondisi kesehatan masing-masing dan di wajibkan menaati aturan dan juga ketentuan perjalanan yang berlaku.
2. Wajib gunakan aplikasi Peduli lindungi (saat ini Satu Sehat) yang merupakan aturan secara wajib.
3. Untuk penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksin booster.
4. Untuk penumpang WNA/ perjalanan dari luar negeri yang berusia 18 tahun ke atas wajib melakukan vaksin dosis dua sebagai aturan mudik pesawat 2023.
5. Penumpang dengan usia 6 tahun hingga 17 tahun (WNI) wajib melakukan vaksin dosis dua. Sedangkan WNA/yang berasal dari perjalanan luar negeri mendapat pengecualian untuk vaksinasi.
6. Penumpang di bawah 6 tahun tidak di wajibkan vaksin namun harus tetap mendapat pendampingan dari orang tua/orang dewasa yang telah memenuhi aturan.
7. Bagi penumpang yang memiliki alasan medis khusus sehingga tidak bisa melakukan vaksinasi harus menyertakan rapid test hasil negatif atau juga surat sehat dari rumah sakit pemerintah.
8. Bagi penumpang pengguna transportasi udara perintis dan juga dengan perjalanan mudik wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan juga terluar) terdapat pengecualian. Yaitu boleh tidak menggunakan apliaksi Satu sehat/Peduli lindungi dan tidak mengikuti ketentuan perjalanan.
BACA JUGA: Pemudik SIMAK Ini ! Berikut 4 PERKIRAAN PUNCAK Arus MUDIK Lebaran 2023
Aplikasi Satu Sehat
Penggunaan aplikasi satu sehat ini menjadi salah satu aturan mudik secara wajib. Aplikasi pengganti peduli lindungi ini akan di gunakan saat boarding/keberangkatan untuk menunjukkan sertifikat bukti telah melakukan vaksinasi. Aplikasi ini bisa di gunakan terhitung sejak 1 Maret 2023 lalu dan menyediakan data-data kesehatan milik masyarakat.
Demikian informasi tentang aturan mudik pesawat 2023 yang harus kamu simak selaku pemudik dengan armada pesawat. Selamat melakukan mudik, see you ! (*)