Radargroup.id – Pemerintah akan segera menghapus kelas BPJS Kesehatan 1, 2, 3. Simak informasi penghapusan kelas BPJS pada artikel berikut.
Isu mengenai penghapusan kelas BPJS Kesehatan sudah menggema sejak tahun 2023 lalu. Penghapusan kelas BPJS ini akan membuat pelayanan semua pasien dengan BPJS di Rumah Sakit mendapat Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Tidak akan lagi ada perbedaan signifikan dalam pelayanan kesehatan di antara peserta BPJS seperti sebelumnya ketika masih menggunakan kelas peserta.
Pelayanan pengobatan di Indonesia dengan menggunakan BPJS nantinya akan berubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
- Baca juga: CATAT! Ini Dia Cara Mudah Cetak Kartu BPJS Kesehatan atau KIS yang Sudah Terdaftar
- Baca juga: Perawatan Gigi yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Apa Saja Ya?
Namun, wacana ini masih belum terealisasi sampai sekarang. Pemerintah masih perlu mengevaluasi wacana penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan tersebut.
Ali Ghufron Mukti selaku Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ksesehatan memperkirakan bahwa kemungkinan besar iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2024 belum ada perubahan.
Berikut besaran iuran peserta BPJS Kesehatan berdasarkan kelompok kepesertaannya.