Sri Mulyani dan Menteri Lain Bahas Implikasi Anggaran atas Putusan MK

Niam Beryl

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pihaknya tengah mencermati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewajiban pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Ia mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan akan mengadakan pertemuan khusus guna mendalami keputusan tersebut, terutama dalam kaitannya dengan konsekuensi terhadap struktur dan distribusi belanja negara.

“Kita mempelajari keputusan tersebut. Pak Mendikdasmen (Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah) sudah membuat rapat, saya juga menyiapkan,” kata Sri Mulyani saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin, sebelum rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto.

Selepas agenda rapat terbatas yang berlangsung di lingkungan Istana, Sri Mulyani kembali menekankan keterlibatan sejumlah pejabat dalam mendalami putusan MK.

Ia menyebut dirinya bersama Mendikdasmen Abdul Mu’ti dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi akan mempelajari lebih lanjut bagaimana keputusan itu akan berdampak, terutama dalam aspek keuangan negara.

“Kami bersama Menteri Pendidikan Dasmen (Dasar dan Menengah, red.) bersama Mensesneg akan mempelajari keputusan dari MK tersebut, dan dampaknya seperti apa untuk (anggaran, red.),” kata Menkeu Sri Mulyani.

Namun, ketika ditanyakan mengenai jadwal pasti dari pertemuan internal tersebut, Sri Mulyani memilih untuk tidak menjawab.

Hal ini menandakan bahwa proses pengkajian masih dalam tahap persiapan dan menunggu sinkronisasi lintas sektor.

Sementara itu, di kesempatan berbeda, Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengemukakan bahwa pihaknya tengah menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan hasil koordinasi bersama Kementerian Keuangan sebelum menyusun langkah-langkah konkret menindaklanjuti Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang diketok palu pada 27 Mei 2025.

Abdul Mu’ti menyoroti tiga hal utama sebagai titik fokus awal dalam menyikapi keputusan tersebut.

“Pertama, bagaimana sesungguhnya substansi dari keputusan MK itu. Kedua, apa yang kami lakukan sekarang ini untuk membantu pendidikan. Ketiga, baru nanti kami menyusun skema kira-kira apa yang bisa kita lakukan untuk melaksanakan putusan MK ini,” kata Abdul Mu’ti di Jakarta, Senin.

Ia juga menegaskan posisi pemerintah dalam menindaklanjuti keputusan tersebut, mengingat sifatnya yang tidak bisa ditawar dan harus dilaksanakan.

“Keputusan MK itu final and binding (final dan mengikat), keputusannya paripurna, dan mengikat. Karena itu ya, tentu saja dalam pelaksanaannya semua kami terikat putusan MK itu, tetapi bagaimana melaksanakannya harus koordinasi dengan kementerian terkait terutama Kementerian Keuangan dan yang penting lagi adalah Bapak Presiden, dan persetujuan DPR terkait dengan anggaran,” sambung Abdul Mu’ti.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi dalam putusan terbarunya menetapkan bahwa pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, diwajibkan untuk memberikan pendidikan dasar secara cuma-cuma.

Kebijakan ini berlaku bagi lembaga pendidikan formal seperti Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, serta madrasah atau yang sederajat, tanpa membedakan status sekolah apakah negeri atau swasta.

Putusan MK tersebut merupakan hasil dari permohonan uji materi yang diajukan oleh kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, bersama tiga ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Also Read

Tags