Revisi UU Pemilu Wajib Berdasar Pembelajaran Pemilu Sejak 1955

Niam Beryl

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin, menekankan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Pemilu dan Pilkada semestinya tidak dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan melalui proses peninjauan mendalam terhadap sejarah panjang praktik demokrasi elektoral di tanah air sejak 1955.

Menurutnya, ragam bentuk serta mekanisme pemilu yang telah diterapkan selama beberapa dekade menjadi sumber pembelajaran berharga yang dapat dimanfaatkan sebagai landasan dalam menyempurnakan regulasi ke depan.

“Berangkat dari pengalaman melaksanakan pemilu dengan aneka ragam sistem dan desain, kita punya banyak hal yang bisa jadi pelajaran untuk memperbaiki pemilu dan pilkada ke depan,” kata Afifuddin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ia menyampaikan bahwa refleksi menyeluruh atas rekam jejak pelaksanaan pemilu sangat penting guna menghasilkan aturan yang responsif terhadap perubahan zaman, membuka ruang partisipasi yang luas, serta selaras dengan situasi sosial-politik yang terus berkembang.

Sebagai contoh konkret, Afifuddin menyoroti perlunya mempertimbangkan kembali rentang waktu antara penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah. Ia mengingatkan bahwa pengalaman di tahun 2024 menjadi ilustrasi nyata mengenai beban kerja berat yang harus ditanggung penyelenggara ketika kedua hajatan demokrasi itu berlangsung nyaris bersamaan.

“Idealnya ada jeda 1,5 tahun sampai 2 tahun supaya kami bisa fokus menjalankan setiap tahapan,” ujarnya.

Tak hanya menyentuh aspek waktu pelaksanaan, Afifuddin juga menekankan urgensi pembahasan ulang terhadap struktur kelembagaan penyelenggara, model sistem pemilu yang digunakan, serta pendekatan dalam menentukan pemenang.

Lebih lanjut, ia membuka ruang diskusi mengenai pemanfaatan teknologi digital dalam penyelenggaraan pemilu. Namun, ia menegaskan bahwa digitalisasi bukan hal yang bisa diterapkan secara instan. Dibutuhkan perencanaan matang dan dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan atau keraguan dalam penerapannya.

“Kalau ada usulan digitalisasi, harus ada kepastian hukumnya supaya KPU tidak terombang-ambing,” kata Afifuddin.

Also Read

Tags