Ketimpangan Dana Pilkada Jadi Alasan KPU Usul Gunakan APBN

Niam Beryl

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan gagasan agar biaya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke depan sebaiknya dibiayai oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan lagi dari kantong pemerintah daerah.

Ia menjelaskan bahwa ide tersebut lahir dari hasil refleksi dan penilaian menyeluruh atas pelaksanaan Pilkada yang dikumpulkan oleh jajaran KPU di tingkat lokal. Pasalnya, terdapat ketimpangan yang mencolok antara satu daerah dengan daerah lainnya dalam hal kemampuan menyediakan dana untuk pemilihan. Ada daerah yang ‘berlimpah’, namun ada pula yang ‘berkekurangan’.

“Salah satu pembeda antara anggaran Pemilu dengan Pilkada, anggaran Pemilu ini di APBN, Pilkada di pemerintah daerah, nah ini jadi catatan kita,” kata Afifuddin dalam Diskusi Publik tentang Revisi Paket RUU Pemilu yang diselenggarakan Partai Demokrat di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin.

Ia mengungkapkan bahwa dalam sejumlah kasus, kemudahan memperoleh anggaran Pilkada kerap bergantung pada hubungan baik antara KPU daerah dan kepala daerah yang hendak mencalonkan diri kembali. Sementara itu, ada pula daerah yang mengalami kendala besar hanya untuk mendapatkan dukungan dana.

“Ini menjadi evaluasi kita dan rekomendasi banyak pihak, bagaimana kalau Pilkada anggarannya di APBN, sehingga satuan nilainya sama,” kata dia.

Afifuddin mencontohkan situasi di tahun 2024, di mana terdapat KPU daerah yang mesti melakukan pendekatan dan negosiasi dengan pemerintah daerah hanya untuk memastikan dana Pilkada dapat dicairkan. Hal ini berlangsung di tengah kesibukan mereka mempersiapkan Pemilu nasional yang digelar pada bulan Februari 2024.

“Kalau anggarannya dari APBN, paling tidak nggak mikir lagi karena sudah diselesaikan,” kata dia.

Meski demikian, Afifuddin menekankan bahwa wacana ini ia sampaikan sebagai pandangan pribadi sebagai bagian dari lembaga penyelenggara pemilu. Ia mengakui bahwa perubahan dalam regulasi pemilu, seperti revisi Undang-Undang Pemilu, harus menyerap masukan dari banyak sisi: mulai dari penyelenggara, peserta kontestasi politik, hingga masyarakat pemilih.

“Pada intinya pemilu ini praktik lapangannya kadang-kadang lebih maju dari apa yang kita atur, maka penting kita dengar perspektif peserta,” katanya.

Also Read

Tags