Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, kini kembali menjadi sorotan setelah ia meminta perlindungan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Permohonan ini diajukan menyusul pelaporan dirinya oleh Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya, yang didasarkan pada dugaan pencemaran nama baik.
Pelaporan tersebut berkaitan dengan isu lama yang kembali mencuat ke permukaan: tuduhan mengenai keaslian ijazah Presiden.
Roy Suryo menjadi salah satu pihak yang kerap mengangkat isu ini ke publik, yang akhirnya memicu ketidaknyamanan dari pihak Presiden.
Jokowi, dalam pernyataannya, mengungkapkan bahwa selama dua tahun terakhir dirinya terus-menerus diterpa oleh tudingan soal ijazah palsu.
Ia merasa sudah cukup bersabar, namun karena masalah ini tak juga reda, ia pun akhirnya menempuh jalur hukum.
“Sudah dua tahun diusik soal tudingan ijazah miliknya palsu,” ujar Jokowi seperti dilansir saat pelaporan ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Menanggapi hal tersebut, Roy Suryo tidak tinggal diam. Ia justru merasa pelaporan terhadap dirinya sarat dengan kejanggalan dan bisa mengarah pada pelanggaran hak asasi.
Atas dasar inilah ia mendatangi Komnas HAM untuk mengajukan permohonan perlindungan.
Dalam penjelasannya, Roy menyoroti soal materi yang dianggap menjadi sumber masalah, yakni ijazah dan skripsi.
Menurutnya, kedua dokumen tersebut tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan oleh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022.
“Ijazah bahkan juga skripsi tidak termasuk pasal yang dikecualikan bahkan di luar Undang-Undang perlindungan data pribadi nomor 27 tahun 2022. Jadi kami akan dibodohi, saya saja berusaha dibodohi dengan pemberlakuan Undang-Undang, apalagi masyarakat biasa,” katanya.
Karena merasa ada upaya pembungkaman terhadap kebebasan bertanya, Roy lantas mengharapkan Komnas HAM dapat menyuarakan keprihatinan ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Jadi kami mohon nantinya analis Komnas HAM bisa menyampaikan ke Komisioner Komnas HAM, agar membela hak rakyat, membela hak asasasi manusia rakyatnya agar kami bisa menggunakan hak kami, termasuk hak bertanya, hak menelitik, hak mengungkap pada publik sesuai Undang-Undang yang tersedia,” ujarnya.
Roy juga menyinggung soal pemanfaatan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menurutnya terlalu dipaksakan dan disalahgunakan dalam kasus ini.
“Yang kami rasakan adalah adanya perlakuan tidak adil dari seseorang yang akan menggunakan alat negara untuk kemudian menyalahgunakan Undang-Undang yang sebenanrya digunakan bukan untuk tujuannya,” kata Roy Suryo.
Ia menilai bahwa aturan yang seharusnya digunakan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan digital justru dipakai sebagai senjata untuk membungkam suara kritis.
“UU ITE itu tidak digunakan untuk itu, tapi dipaksakan untuk kemudian digunakan menjudge masyarakat biasa. Yang kami pertanyakan hak publik untuk bertanya dan pertanyaan itu standar, biasa. Kenapa ada seorang yang pernah menduduki jabatan publik kemudian ijazahnya dipertanyakan, simpel saja,” tambah Roy pada Rabu (21/5/2025).
Bahkan, ia menyinggung peran Universitas Gadjah Mada, lembaga yang menerbitkan ijazah Jokowi, sebagai pihak yang menurutnya kini berada dalam tekanan kekuasaan.
“Dan kami melihat indikasi yang besar, universitas yang sangat terkenal merasa harus mengikuti selera dari penguasa. Itu yang kami laporkan pada Komnas HAM,” ujarnya lebih lanjut.
Namun, di sisi lain, pihak kuasa hukum Presiden memberikan tanggapan yang berbeda. Yakup Hasibuan, pengacara Jokowi, menilai bahwa tudingan kriminalisasi dari Roy tidak berdasar.
“Kriminalisasi ketika ada suatu perbuatan yang bukan tindak pidana atau tidak ada peristiwa apapun kemudian dijatuhkan tindak pidana, itu kriminalisasi,” katanya.
Menurut Yakup, tindakan yang dilakukan oleh Roy Suryo cs sudah nyata terlihat, dan bukan sekadar opini yang tak berdasar.
Ia menjelaskan bahwa semua unsur pelaporan sudah terpenuhi, lengkap dengan saksi dan barang bukti yang bisa dilihat publik.
“Di kasus ini kami pandangan kami clear, perbuatannya ada semua sudah kami laporkan juga, semua itu objek kita laporkan, saksinya ada, jadi semua itu jelas masyarakat pun bisa lihat di sosmed semua tindakan yang kita laporkan ada semua,” tegasnya.
Ia menyayangkan jika narasi kriminalisasi terus dilanjutkan, seolah Presiden sengaja ingin menjebloskan Roy ke penjara.
“Narasi kriminalisasi kami sayangkan. Bahwa ini setingan bahwa Jokowi ingin menjatuhkan orang ini ke penjara, itu sangat tidak benar, menyesatkan. Pak Jokowi sampaikan beliau juga sedih kalau ini berlanjut, dan itu kan sudah 2 tahun lebih pak Jokowi diamkan, justru dua tahun sebelum sudah digugat, kita jawab melakukan pembuktian di pengadilan. Ternyata kan gugatan mereka tidak berhasil,” katanya.
Bahkan Yakup berbalik menyebut bahwa justru Jokowi lah yang sempat menjadi korban kriminalisasi lewat opini publik yang menyebut ijazahnya palsu.
“Kalau kriminalisasi bukannya justru pak Jokowi yang dikriminalisasi. Ijazahnya ada asli, tapi seakan dari media seakan itu palsu, jadi siapa yang dikriminalisasi di sini,” tuturnya.
Menanggapi polemik yang berkepanjangan ini, Kepolisian pun akhirnya mengambil langkah untuk mengungkap keaslian dokumen akademik Presiden Jokowi.
Bareskrim Polri pun menggelar konferensi pers resmi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).
Dalam keterangan tersebut, Bareskrim menyatakan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan ijazah Sarjana Kehutanan milik Jokowi adalah dokumen yang sah.
“Peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Kesimpulan ini diperoleh dari analisis mendalam terhadap berbagai elemen seperti jenis kertas, tinta, tanda tangan, hingga cap stempel, yang semuanya identik dengan dokumen asli yang diterbitkan UGM pada tahun 1985.
Dengan demikian, polemik seputar keaslian ijazah Jokowi secara resmi dianggap selesai dari sisi hukum.
Namun, dinamika politik dan persepsi publik masih menyisakan perdebatan, terutama menyangkut batas antara kebebasan bertanya dan risiko jerat hukum.






