Kabar menggembirakan datang bagi peserta didik yang menjadi penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP). Pemerintah kembali mengalirkan bantuan pendidikan ini di bulan Juni 2025. Dukungan dana ini diberikan kepada siswa dari tingkat sekolah dasar hingga menengah atas, termasuk jenjang yang sederajat, yang telah masuk dalam daftar resmi SK Pemberian atau telah memiliki rekening bank yang aktif.
Penyaluran Tahap Pertama Sudah Dimulai Sejak April
Berdasarkan informasi dari situs resmi milik Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, gelombang pertama pencairan PIP telah dilakukan pada bulan April 2025. Gelombang ini mengutamakan siswa-siswa yang sedang berada di tahun terakhir pendidikannya dan terdaftar sebagai penerima bantuan dalam basis data kesejahteraan sosial nasional (DTKS).
Bagi peserta didik yang berada di ambang kelulusan namun masih tercantum dalam SK Nominasi, diberikan tenggat waktu dari tanggal 1 hingga 31 Mei 2025 untuk melakukan aktivasi rekening di bank yang telah ditunjuk sebagai penyalur dana.
Setelah rekening tersebut berhasil diaktifkan, siswa akan masuk ke dalam SK Pemberian dan dana bantuan pendidikan akan diteruskan kepada mereka kurang lebih dalam waktu satu setengah bulan setelah aktivasi selesai.
Fase Kedua PIP Dimulai Bulan Juni
Memasuki pertengahan tahun, penyaluran PIP memasuki tahap berikutnya. Pada Fase 2 yang dijadwalkan bergulir pada Juni 2025, bantuan akan disalurkan kepada dua kelompok utama. Pertama, siswa yang diusulkan oleh pihak sekolah dan telah melewati proses verifikasi dari Dinas Pendidikan. Kedua, siswa yang masih aktif di jenjang kelas non-akhir seperti kelas 1–5 SD, 7–8 SMP, dan 10–11 SMA/SMK.
Sebagaimana dijelaskan di laman resmi Puslapdik, SK Pemberian bagi sebagian siswa aktif ini akan keluar pada awal Juni. Sedangkan sebagian lainnya akan menyusul pada awal Juli 2025.
Cara Mengetahui Apakah Kamu Termasuk Penerima
Untuk memastikan apakah kamu menjadi salah satu penerima dana bantuan pendidikan PIP, ikuti panduan berikut:
- Akses situs resmi SiPintar melalui tautan: https://pip.kemendikdasmen.go.id
- Pilih opsi Pencarian Penerima PIP.
- Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).
- Perhatikan hasilnya:
- Jika muncul nama di SK Pemberian, artinya dana telah tersedia di rekening yang bersangkutan.
- Bila muncul di SK Nominasi, segera lakukan aktivasi rekening di bank penyalur.
“Silakan buka laman SiPintar di pip.kemendikdasmen.go.id, pada sekitar pertengahan bulan Juni, di menu pencarian, masukkan NIK dan NISN, akan ketahuan statusnya, terdata sebagai penerima PIP atau tidak, di SK Pemberian atau di SK Nominasi,” ujar Koordinator Pokja PIP, Sofiana Nurjanah.
Siswa Tidak Bisa Daftar Sendiri, Ini Prosedurnya
Perlu diketahui, proses pengajuan PIP tidak dilakukan oleh siswa secara langsung. Sebaliknya, sekolah memiliki peran sentral dalam proses ini. Sekolah bertugas mengidentifikasi peserta didik yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas atau rentan miskin.
Jika suatu sekolah tidak melakukan proses identifikasi terhadap siswa yang seharusnya layak memperoleh bantuan namun belum masuk sebagai penerima, maka siswa tersebut dianjurkan untuk menanyakan langsung kepada operator atau pengelola PIP di sekolah masing-masing mengenai ketentuan dan dokumen yang dibutuhkan.
“Kalau ada sekolah yang tidak mengidentifikasi siswa yang layak dan tidak menerima PIP, maka siswa bisa bertanya ke operator atau pengelola PIP di sekolahnya tentang syarat-syarat untuk menerima PIP sehingga sekolah ini bisa meng-inputnya di Dapodik,” pungkas Sofiana.






