Memasuki tahun ajaran baru 2026, perhatian besar tertuju pada Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang menjadi salah satu bentuk penghargaan pemerintah terhadap peran guru dalam sistem pendidikan nasional. Selama ini, tunjangan profesi menjadi bagian penting dari kesejahteraan guru, baik yang berstatus ASN (PNS/PPPK) maupun non-ASN (termasuk guru honorer). Berikut pembahasan lengkap mengenai besaran tunjangan per golongan serta syarat penerimaan yang perlu dipenuhi agar tunjangan ini bisa cair secara tepat dan penuh.
Apa Itu Tunjangan Profesi Guru?
Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah dana tambahan yang diberikan kepada guru sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme dan kompetensi dalam mendidik siswa. Besaran TPG umumnya dihitung berdasarkan gaji pokok atau standar tertentu yang ditetapkan pemerintah setiap tahunnya. Dana TPG disalurkan langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru sesuai mekanisme yang sudah diatur, bertujuan untuk memperbaiki kesejahteraan para tenaga pendidik.
Besaran Tunjangan Profesi Guru 2026 Berdasarkan Golongan
Berdasarkan informasi terbaru yang beredar, tunjangan sertifikasi guru PNS di tahun 2026 mengikuti rentang sesuai golongan ruang/jabatan. Besaran ini berubah secara bertahap dari golongan rendah ke tinggi. Berikut angka perkiraannya:
Golongan I
- Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Rentang angka di atas menunjukkan kisaran tunjangan sertifikasi per bulan yang diterima guru PNS berdasarkan golongan. Besaran ini biasanya setara dengan sekali gaji pokok per bulan, sehingga nominalnya bisa sangat berbeda antar-golongan.
Tunjangan untuk Non-ASN dan Guru Honorer
Selain PNS dan PPPK, pemerintah juga memberikan tunjangan atau insentif kepada guru non-ASN, terutama yang sudah bersertifikasi. Untuk guru non-ASN yang sudah mendapatkan inpassing, tunjangan disesuaikan sesuai gaji pokok yang tertera dalam SK inpassing.
Sementara itu, berdasarkan rencana terbaru, tunjangan bagi guru honorer bersertifikasi diperkirakan berada sekitar Rp 2.000.000 per bulan di tahun ajaran 2025/2026.
Tak hanya itu, guru honorer yang belum mendapatkan sertifikasi juga mendapatkan insentif bulanan yang mengalami kenaikan, dari sebelumnya Rp 300 ribu menjadi sekitar Rp 400 ribu per bulan mulai tahun 2026, sebagai wujud apresiasi terhadap dedikasi mereka dalam dunia pendidikan.
Syarat Penerimaan Tunjangan Profesi Guru 2026
Agar tunjangan profesi bisa cair secara lancar, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi guru. Berikut syarat utama yang umumnya diberlakukan:
- Aktif Terdaftar di Dapodik dan Info GTK:
Guru harus tercatat sebagai tenaga pendidik yang aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta Info GTK tanpa status error. - Memiliki NUPTK yang Valid:
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) wajib aktif dan valid sebagai identitas penerima tunjangan. - Sertifikasi Pendidik:
Untuk menerima tunjangan sertifikasi, guru harus sudah memiliki sertifikat pendidik yang sah sesuai aturan. - Status Kepegawaian Jelas:
Guru harus memiliki status kepegawaian yang diberi hak tunjangan, baik sebagai ASN (PNS/PPPK) maupun non-ASN yang memenuhi ketentuan inpassing atau persyaratan lainnya.
Mekanisme Penyaluran Dana
Pada era terbaru, sistem penyaluran TPG telah mengalami perbaikan agar lebih cepat dan transparan. Alih-alih melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang terkadang lambat, dana tunjangan kini ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening masing-masing guru melalui KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).
Kesimpulan
Tunjangan Profesi Guru 2026 tetap menjadi komponen penting dalam skema kesejahteraan tenaga pengajar di Indonesia. Dengan besaran yang mengikuti golongan, serta mekanisme dan syarat yang jelas, diharapkan penghargaan terhadap profesi guru makin meningkat dan berdampak positif terhadap motivasi serta kualitas pendidikan di seluruh negeri.






