Pendidikan berperan sebagai akar yang menopang pohon kehidupan berbudaya dan beretika dalam masyarakat. Seiring dengan derasnya arus globalisasi yang menyapu batas antarnegara, hampir seluruh dimensi kehidupan manusia mengalami pergeseran yang signifikan.
Globalisasi, ibarat ombak besar yang tak mungkin ditahan, telah masuk ke dalam sendi-sendi kehidupan modern. Dalam konteks inilah, sistem pendidikan harus menjadi benteng sekaligus jembatan untuk mengarungi perubahan zaman. Maka tak heran apabila negara-negara di dunia menjadikan pendidikan sebagai sektor yang diprioritaskan untuk membina generasi penerus.
Bagi bangsa Indonesia, pendidikan tidak sekadar sarana belajar, tetapi menjadi elemen vital dalam strategi pembangunan berkelanjutan. Maka dari itu, akses terhadap pendidikan wajib tersedia bagi setiap warga, tanpa terkecuali. Amanat konstitusi menegaskan bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan tanggung jawab negara yang tidak bisa ditawar.
Hal ini selaras dengan isi Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa pendidikan adalah upaya sadar dan terencana dalam menciptakan suasana serta proses pembelajaran, sehingga peserta didik mampu mengembangkan potensinya.
Potensi tersebut meliputi kekuatan spiritual, kendali diri, karakter, kecakapan intelektual, etika, dan keterampilan yang berguna bagi dirinya maupun masyarakat luas. Oleh sebab itu, pendidikan tak hanya membentuk individu cerdas, tetapi juga menjadi motor penggerak pembangunan nasional.
Proses pendidikan sendiri merupakan perjalanan panjang yang melibatkan pertukaran informasi dan nilai, yang dilakukan melalui interaksi antar individu. Tujuannya tidak lain untuk membentuk cara berpikir, perilaku, dan keterampilan yang berguna dalam kehidupan sehari-hari. Namun demikian, keadilan dalam distribusi pendidikan masih menjadi tantangan yang membayang.
Ketimpangan Akses Pendidikan Masih Jadi PR Bersama
Laporan Ombudsman RI pada 27 Februari 2024 mengungkap bahwa distribusi pendidikan yang adil masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi bangsa. Bahkan, Kompas edisi 20 Juli 2024 menyoroti bahwa kesenjangan mutu pendidikan masih sangat mencolok antara wilayah kota dan desa. Ketidakseimbangan ini menjadi penghalang bagi anak-anak untuk mendapatkan haknya atas pendidikan yang layak.
Padahal, Undang-Undang Dasar 1945, khususnya dalam Pasal 34 dan Pasal 38, telah mengukuhkan jaminan negara terhadap hak anak atas pendidikan dan perlindungan. Sayangnya, dalam pelaksanaan di lapangan, banyak anak di pelosok negeri masih belum bisa mengakses pendidikan yang setara dengan rekan-rekan mereka di perkotaan. Karena itulah, memberikan peluang belajar yang setara bagi setiap anak di berbagai penjuru tanah air harus menjadi fokus utama dalam agenda pembangunan nasional.
Membangun Pendidikan Merata: Tanggung Jawab yang Harus Diemban Bersama
Untuk menanggulangi tantangan tersebut, diperlukan pendekatan jangka panjang yang terstruktur dan berkesinambungan, khususnya bagi daerah-daerah yang tergolong dalam kategori 3T—tertinggal, terdepan, dan terluar.
Pertama, kehadiran sekolah penggerak sangat krusial dalam membimbing dan memberdayakan sekolah-sekolah di wilayah 3T. Sekolah ini bukan hanya tempat belajar, tetapi juga menjadi pusat inovasi pembelajaran dan pelatihan implementasi Kurikulum Merdeka yang relevan dengan kebutuhan lokal.
Kedua, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur dasar pendidikan. Fasilitas seperti jaringan internet yang stabil, akses jalan yang memadai menuju sekolah, serta kelengkapan alat belajar harus dipastikan tersedia. Tanpa infrastruktur yang mendukung, pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran akan sia-sia.
Ketiga, peningkatan jumlah serta kualitas guru yang bertugas di daerah terpencil perlu menjadi agenda prioritas. Guru yang ditempatkan di sana harus dibekali dengan kecakapan profesional, kepribadian yang tangguh, serta kemampuan pedagogik dan sosial yang mumpuni. Pemerintah juga perlu menyediakan program pelatihan berkala, tunjangan khusus, serta insentif menarik agar tenaga pendidik bersedia dan betah bertugas di daerah pelosok.
Langkah-langkah strategis ini menjadi fondasi dalam mengikis jurang perbedaan pendidikan antarwilayah. Tanpa adanya perhatian serius terhadap daerah tertinggal, mimpi mewujudkan pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas akan sulit tercapai. Karenanya, kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, masyarakat, hingga sektor swasta harus diperkuat demi meratakan akses pendidikan hingga ke titik terjauh negeri ini.
Gani Roberto Simanjuntak, Mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer Unika Santo Thomas
“Yuk, eksplor dunia kerja dengan magang di kumparan agar bisa upgrade skill, belajar langsung dari para profesional, dan terlibat dalam project impactfull.”






