Kehadiran fitur atap kaca yang dapat terbuka sering dikenal sebagai sunroof kini menjadi hal lumrah pada mobil-mobil keluaran terkini. Namun, minimnya kesadaran serta kurangnya kehati-hatian dalam mengoperasikannya justru bisa berujung pada potensi bahaya bagi pengguna kendaraan.
Fenomena yang mengkhawatirkan muncul di bulan ini, ketika beberapa pengemudi tertangkap kamera membiarkan anak-anak mereka berdiri dan menjulurkan tubuh keluar melalui sunroof, meski mobil tengah berjalan di jalan umum, bahkan di jalur bebas hambatan. Kejadian ini menyita perhatian serius dari pihak kepolisian, khususnya dari Traffic Management Center (TMC) Polda Metro.
Salah satu contoh konkret terlihat pada sebuah mobil berjenis SUV berkelir putih yang terekam membawa seorang anak kecil keluar dari atap kaca. Di tempat berbeda, SUV lain berwarna hitam melakukan aksi serupa saat lalu lintas tengah padat, memperparah risiko keselamatan.
“Pak, silakan anaknya diturunkan pak. Jangan dibuka kacanya, di jalan tol berbahaya, ditutup saja kacanya. Pelat nomor luar, Palembang,” ucap seorang petugas dalam video yang diunggah akun Instagram @tmcpoldametro belum lama ini.
Dalam unggahan serupa yang menampilkan kejadian lain, pihak TMC menegaskan bahwa atap kaca mobil bukanlah tempat bermain bagi anak. Orang tua pun diingatkan untuk mengedepankan kewaspadaan dan menjaga keselamatan buah hatinya selama perjalanan.
Jusri Pulubuhu, yang merupakan pendiri dan juga pengajar di Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC), mengungkapkan keprihatinannya atas insiden tersebut. Ia menilai kejadian ini memperlihatkan lemahnya kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas.
“Ini sekaligus jadi bukti bahwa tingkat atau kesadaran masyarakat Indonesia terhadap keselamatan itu sangat rendah. Kasus ini kan semacam mobil bak terbuka dijadikan kendaraan penumpang saat mudik atau sebagainya,” buka Jusri dihubungi kumparan, Selasa (27/5).
Menurut Jusri, pemanfaatan sunroof sebaiknya dilakukan dengan cara yang benar, yakni tetap duduk di kursi dengan sabuk pengaman terpasang. Sunroof, kata dia, sesungguhnya ditujukan sebagai ventilasi tambahan dan sumber pencahayaan alami dari luar.
“Kalau mau badannya keluar dari sunroof hanya saat kendaraan sedang berhenti atau parkir, misalnya mau lihat pemandangan, gunung, pantai, atau yang lain. Jadi yang seperti pawai keluar dari atap itu juga sebenarnya tidak direkomendasikan,” imbuhnya.
Ia memperingatkan, meletakkan tubuh hingga setengah bagian ke luar dari sunroof saat mobil bergerak sangat berisiko. Apalagi jika dilakukan di jalan tol yang notabene memiliki batas kecepatan tinggi. Ancaman terlempar ke jalan dan cedera berat bukan hal yang mustahil.
“Orang yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat duduk saja risiko terhempas ketika terjadi rem mendadak atau tabrakan sangat tinggi, apalagi berdiri dengan badan setengah keluar dari sunroof,” jelas Jusri.
Tak hanya itu, Jusri juga menyesalkan sikap aparat hukum yang dinilai terlalu lunak dalam menyikapi pelanggaran tersebut. Ia menyarankan agar petugas menerapkan tindakan yang lebih tegas, bukan sekadar memberi peringatan lisan.
“Kemudian harusnya petugas kepolisian bisa menindak tegas, jangan hanya teguran. Itu tidak memberikan efek jera, langsung saja ditilang karena yang sudah-sudah kalau cuma teguran hal serupa pasti diulangi lagi,” katanya.
“Kalau anaknya terlempar saat kecepatan tinggi, tewas? Orang tuanya kena perkara, ini kan sama saja percobaan pembunuhan. Makanya jangan cuma teguran, tilang langsung,” tandas Jusri.






