Edukasi Hukum di Desa, Kejari Rejang Lebong Fokuskan Sosialisasi Anti-Korupsi

Niam Beryl

Aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu, turun langsung ke masyarakat desa guna memberikan pemahaman mengenai pentingnya tata kelola anggaran desa yang bersih dan bebas dari praktik menyimpang. Edukasi ini menyasar berbagai kalangan di lingkungan pemerintahan desa melalui program bertajuk “Jaksa Masuk Desa” atau yang dikenal juga sebagai Jaga Desa.

Hendra Mubarok, Kepala Seksi Intelijen Kejari Rejang Lebong, saat ditemui di Rejang Lebong pada hari Senin, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penyuluhan hukum terpadu. Fokus utama sosialisasi tersebut ialah upaya preventif terhadap tindakan koruptif dalam pengelolaan Dana Desa (DD), serta penyuluhan mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran hukum lainnya.

“Program Jaga Desa yang kami galakkan ini, merupakan suatu upaya untuk mencegah terjadinya penyelewengan maupun penyimpangan dana desa yang digunakan pemerintah desa. Jadi sudah seharusnya para kades dan perangkat desa untuk mendapatkan penyuluhan soal hukum ini, agar tidak terjerat hukuman,” kata dia.

Upaya penyadaran hukum ini kali ini ditujukan kepada sembilan desa yang berada di wilayah Kecamatan Curup Selatan. Para peserta yang mengikuti penyuluhan tersebut merupakan unsur penting dalam struktur pemerintahan desa, yakni kepala desa, bendahara, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Menurut Hendra, kegiatan ini sangat relevan dan penting dalam mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan setiap rupiah dari anggaran yang diterima oleh desa. Ia menegaskan bahwa tanpa pemahaman hukum yang memadai, perangkat desa bisa saja terjebak dalam praktik yang melanggar aturan.

“Kita harapkan masing-masing Pemdes di Rejang Lebong dapat menyusun administrasi dengan baik, serta menggunakan DD dan ADD secara bijak. Jangan sampai ada penggunaan desa yang digunakan di luar dari aturan yang sudah ditetapkan, atau menyimpang,” tegasnya.

Pernyataan Hendra menggarisbawahi pentingnya manajemen anggaran desa yang bertanggung jawab dan sesuai pedoman. Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) seharusnya menjadi bahan bakar pembangunan desa, bukan sumber masalah yang berujung jerat hukum.

Dukungan atas inisiatif ini juga datang dari pihak kecamatan. Camat Curup Selatan, Zen Pinani, menyambut baik kehadiran tim dari Kejari yang memberikan pencerahan langsung kepada para pemangku kepentingan di tingkat desa.

“Kegiatan yang dilakukan Kejari Rejang Lebong ini sangatlah bagus untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaan DD dan ADD, sehingga nantinya tidak ada lagi kepala desa yang tersandung masalah hukum,” kata Zen Pinani.

Langkah pencegahan ini menjadi semakin signifikan mengingat besarnya jumlah dana yang digelontorkan pemerintah pusat kepada desa-desa di Rejang Lebong. Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Rejang Lebong, terdapat 122 desa yang akan menerima Dana Desa pada tahun 2025, dengan total nilai mencapai Rp101,37 miliar.

Angka ini menunjukkan bahwa potensi dampak positif dari penggunaan dana desa sangat besar, namun di sisi lain juga menyimpan potensi kerawanan jika tidak disertai dengan integritas dan pemahaman hukum dari para pengelolanya.

Dengan langkah preventif seperti yang dilakukan Kejari Rejang Lebong, diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran hukum, tetapi juga menciptakan budaya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Also Read

Tags