Cara Mudah Membayar Denda Tilang Elektronik Online

Sahrul

Seiring berkembangnya teknologi, penerapan sistem tilang elektronik (ETLE – Electronic Traffic Law Enforcement) kini semakin meluas di berbagai wilayah Indonesia. Sistem ini memungkinkan pelanggaran lalu lintas terekam otomatis melalui kamera pengawas, tanpa perlu interaksi langsung antara pengendara dan petugas di lapangan.

Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami bagaimana cara membayar denda tilang elektronik secara online dengan benar. Padahal, prosesnya kini sangat praktis, cepat, dan bisa dilakukan di mana saja tanpa harus ke kantor polisi.

Berikut panduan lengkap dan cara mudah membayar denda tilang elektronik secara online:

1. Cek Pelanggaran melalui Website ETLE Resmi

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengecek apakah Anda benar-benar terkena tilang elektronik. Caranya:

  • Kunjungi situs resmi ETLE di https://etle-pmj.info (untuk wilayah Polda Metro Jaya) atau https://etle.korlantas.polri.go.id untuk wilayah nasional.
  • Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK.
  • Jika ada pelanggaran, akan muncul foto bukti pelanggaran, lokasi, serta waktu kejadian.

2. Cek Surat Konfirmasi dan Isi Data

Setelah muncul data pelanggaran, Anda akan diminta untuk mengisi formulir konfirmasi. Isilah data dengan benar, seperti:

  • Identitas pemilik kendaraan
  • Nomor telepon aktif
  • Alamat email

Kemudian Anda akan menerima surat konfirmasi pelanggaran melalui email atau notifikasi di situs tersebut. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa pemilik kendaraan mengakui pelanggaran yang terjadi.

3. Dapatkan Kode Briva untuk Pembayaran

Setelah melakukan konfirmasi, Anda akan mendapatkan kode pembayaran BRIVA (BRI Virtual Account). Kode ini bersifat unik dan digunakan untuk membayar denda secara langsung ke sistem yang terhubung dengan pihak kepolisian.

Catatan: Besaran denda biasanya ditentukan oleh jenis pelanggaran. Jika tidak diselesaikan dalam waktu tertentu, proses akan dilanjutkan ke pengadilan dan bisa memakan waktu lebih lama.

4. Bayar Denda melalui ATM, Mobile Banking, atau Internet Banking

Setelah memperoleh kode BRIVA, Anda dapat langsung melakukan pembayaran melalui beberapa metode berikut:

a. Via ATM BRI

  • Masukkan kartu ATM dan PIN
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > BRIVA
  • Masukkan kode BRIVA
  • Konfirmasi jumlah tagihan dan nama
  • Selesaikan transaksi

b. Via BRImo (BRI Mobile)

  • Login aplikasi BRImo
  • Pilih menu BRIVA
  • Masukkan kode virtual account
  • Konfirmasi pembayaran

c. Via Internet Banking

  • Login ke ib.bri.co.id
  • Masuk ke menu pembayaran BRIVA
  • Ikuti petunjuk hingga selesai

Pembayaran bisa juga dilakukan melalui bank lain selama mendukung pembayaran BRIVA melalui transfer antarbank atau virtual account.

5. Simpan Bukti Pembayaran

Setelah menyelesaikan pembayaran, simpan bukti transfer atau screenshot sebagai bukti sah telah melunasi denda. Bukti ini akan sangat berguna jika sewaktu-waktu diminta oleh pihak kepolisian atau saat pengambilan dokumen.

6. Ambil Surat Kendaraan (Jika Ditahan)

Jika tilang ETLE menyebabkan dokumen kendaraan Anda (seperti STNK atau SIM) ditahan, Anda bisa mengambilnya di kantor polisi sesuai petunjuk dalam surat tilang, dengan membawa bukti pembayaran asli. Namun, biasanya untuk ETLE, dokumen kendaraan tidak langsung disita.

Kesimpulan: Cepat, Aman, dan Transparan

Dengan adanya sistem tilang elektronik dan pembayaran online, proses penindakan pelanggaran lalu lintas kini lebih efisien, minim interaksi, dan transparan. Anda tidak perlu antre di pengadilan atau kantor polisi untuk menyelesaikan denda tilang.

Cukup cek pelanggaran, konfirmasi, dapatkan kode BRIVA, lalu bayar lewat ATM atau mobile banking—semua bisa dilakukan dari rumah. Jadikan proses ini sebagai pengingat untuk lebih disiplin saat berkendara, demi keselamatan bersama di jalan raya.

Also Read

Tags