Pendaftaran PPK Pilkada Jateng sudah dibuka, CEK SYARATNYA!

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 telah dibuka

Radargroup.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah telah membuka pendaftaran untuk PPK Pilkada Jateng 2024. Simak artikel ini untuk mengetahui informasinya.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan di lakukan secara serentak di seluruh Indonesia. KPU di masing-masing kota telah memberi pengumuman di bukanya pendaftaran Petugas Pemilihan Kecamatan.

Melansir dari akun instagram resmi KPU Jawa tengah @kpujateng, telah di buka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada nanti.

PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan adalah petugas yang di bentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk melaksanakan pemilu atau pemilihan pada tingkat kecamatan. Setiap kecamatan, membutuhkan sebanyak 5 anggota PPK.

Pendaftaran PPK ini di buka pada tanggal 23 April lalu sampai dengan 29 April 2024 melalui laman siakba.kpu.go.id atau menyerahkan berkas fisik langsung ke kantor KPU Kabupaten.

Syarat Pendaftaran PPK Pilkada Jateng 2024

Berikut syarat untuk mendaftar menjadi Panitia Pemilikan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024:

Peserta pendaftaran merupakan Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun di buktikan dengan KTP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *