Sebuah kesempatan langka bagi para penggemar SUV tangguh untuk memiliki Mitsubishi Pajero Sport tahun 2017 dengan harga pembuka yang sangat menarik, yakni mulai dari kisaran Rp 100 jutaan. Penawaran kali ini datang dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, yang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda, akan menggelar sebuah lelang non-eksekusi barang milik daerah. Proses lelang ini akan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi, tanpa mengharuskan kehadiran fisik para peserta, dan menggunakan sistem penawaran terbuka atau open bidding.
Objek lelang utama yang ditawarkan adalah satu unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport varian 2.4 L Dakar, dengan nomor polisi KT 1878 MZ. Kendaraan jenis SUV sport utility vehicle berbadan bongsor ini diproduksi pada tahun 2017. Harga limit atau harga dasar lelang ditetapkan sebesar Rp 100.967.000, yang berarti penawaran terendah yang dapat diajukan oleh calon pembeli akan dimulai dari angka tersebut. Perlu dicatat bahwa harga pembukaan ini terbilang sangat menguntungkan, mengingat harga pasaran Pajero Sport bekas keluaran tahun 2017 umumnya berada di kisaran Rp 350 jutaan, sebuah selisih harga yang cukup signifikan.
Bagi Anda yang tertarik untuk mencoba peruntungan dalam lelang ini, diwajibkan untuk menyetorkan sejumlah uang jaminan. Besaran uang jaminan yang perlu ditransfer adalah 50 persen dari harga limit, yaitu sebesar Rp 50.483.500. Sebelum memutuskan untuk berpartisipasi, calon peserta lelang diberikan kesempatan untuk melakukan inspeksi langsung terhadap kondisi fisik kendaraan. Obyek lelang ini dapat dilihat di lokasi Bengkel WK Auto yang beralamat di Jl. Biola No. 24, RT 33, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Jadwal peninjauan objek lelang berlangsung pada hari ini, mulai dari pukul 09.00 hingga 15.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA).
Penting untuk dicatat bahwa kendaraan ini dilepas dengan status "kondisi apa adanya". Ini berarti calon pembeli harus memahami dan menerima segala kondisi yang melekat pada objek lelang, termasuk seluruh konsekuensi biaya dan potensi tunggakan pajak yang mungkin ada. Hal ini juga mencakup kemungkinan adanya kendala-kendala yang timbul dalam proses administrasi pasca-lelang. Pernyataan ini menegaskan bahwa setiap peserta lelang dianggap telah sepenuhnya mengetahui dan memahami kondisi objek lelang beserta segala implikasinya. Mereka bertanggung jawab penuh atas objek yang berhasil mereka menangkan dalam lelang.
Berdasarkan penampakan visual dari foto-foto yang tersedia, kondisi eksterior mobil terlihat cukup berdebu, menandakan minimnya perawatan. Sementara itu, detail kondisi interior tidak dapat dilihat dengan jelas. Dalam lembar pengumuman lelang, disebutkan bahwa kendaraan ini dilengkapi dengan dokumen surat-surat penting seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Namun, informasi krusial lainnya adalah status pajaknya yang tercatat telah mati sejak tanggal 3 Januari 2025. Kondisi kendaraan juga secara umum dikategorikan sebagai "rusak berat" dan dijual dalam kondisi apa adanya, meskipun rincian spesifik mengenai jenis kerusakannya tidak dijelaskan lebih lanjut.
Jadwal pelaksanaan lelang dijadwalkan pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2026. Batas waktu penawaran terakhir akan ditutup pada pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), sesuai dengan waktu server aplikasi lelang. Apabila peserta dinyatakan sebagai pemenang lelang, maka diwajibkan untuk melunasi total harga lelang yang dimenangkan, ditambah dengan bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang tersebut. Pembayaran harus dilakukan melalui Virtual Account yang akan diberikan kepada pemenang lelang.
Jangka waktu pelunasan kewajiban pembayaran harga lelang oleh pembeli diberikan paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Namun, terdapat pengecualian bagi pembeli yang merupakan instansi atau lembaga pemerintah, di mana mereka memiliki waktu pelunasan maksimal 14 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Kegagalan dalam memenuhi kewajiban pembayaran sesuai batas waktu yang ditentukan akan berakibat pada status wanprestasi. Dalam kasus seperti ini, uang jaminan lelang yang telah disetorkan akan disita dan disetorkan ke kas negara.
Lelang ini menjadi sebuah kesempatan menarik bagi individu atau kolektor yang jeli untuk mendapatkan kendaraan SUV premium dengan harga yang jauh di bawah pasar, asalkan mereka bersedia untuk melakukan perbaikan dan restorasi yang mungkin diperlukan. Dengan teliti memeriksa kondisi fisik kendaraan dan memahami seluruh persyaratan lelang, para calon peserta dapat membuat keputusan yang tepat sebelum mengajukan penawaran. Keputusan untuk membeli mobil dalam kondisi apa adanya selalu menuntut riset yang cermat dan pemahaman mendalam tentang potensi biaya perbaikan serta nilai jangka panjang dari aset yang diperoleh.






