Program Profesi Guru atau PPG merupakan bentuk pelatihan lanjutan yang dirancang secara khusus untuk para pendidik guna memperoleh legalitas formal berupa sertifikat pendidik. Layaknya gerbang menuju pengakuan profesional, PPG menjadi syarat penting yang perlu dilalui oleh para guru agar dapat menjalankan perannya secara utuh dalam sistem pendidikan nasional. Seperti tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan PPG tetap berjalan di tahun 2025.
Bagi kelompok guru tertentu, pelaksanaan PPG tahun ini sudah dimulai sejak bulan Mei. Rangkaian prosesnya dirancang secara sistematis dan masih terus berlangsung hingga pertengahan Juli 2025. Bagi para pengajar yang telah aktif mengabdikan diri di ruang kelas, namun belum memiliki sertifikat pendidik, penting untuk senantiasa memantau perkembangan informasi seputar PPG 2025.
Siapa Saja yang Termasuk Guru Tertentu dalam PPG 2025?
Seorang guru bukan sekadar menyampaikan pelajaran, tetapi juga bertugas membentuk karakter serta kecakapan hidup peserta didik. Oleh karena itu, selain menyelesaikan pendidikan di jenjang sarjana, seorang guru juga diharuskan mengikuti PPG untuk memperoleh legitimasi profesional.
Menurut penjelasan dalam buku Profesi Keguruan karya Prasetyo dan kawan-kawan (2018:117), “PPG adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru.”
Untuk tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan pelaksanaan PPG bagi kelompok guru tertentu. Mereka yang termasuk dalam kategori ini adalah guru-guru yang tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan aktif menjalankan tugas mengajar di tahun ajaran 2023/2024. Namun, mereka belum memiliki sertifikat pendidik hingga saat ini.
Jadwal Lengkap Pelaksanaan PPG 2025
Mengacu pada informasi dari situs resmi Kemendikdasmen, yaitu ppg.dikdasmen.go.id, terdapat empat tahapan utama dalam jadwal PPG 2025 bagi guru tertentu:
- Pemanggilan peserta melalui SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)
Jadwal: 8 – 17 Mei 2025 - Proses Lapor Diri di LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan)
Jadwal: 22 Mei – 1 Juni 2025 - Pembelajaran Mandiri melalui Platform Ruang GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan)
Jadwal: 6 Juni – 18 Juli 2025 - Pendaftaran UKPPPG (Uji Kompetensi Peserta Program Profesi Guru)
Jadwal: 7 – 19 Juli 2025
Dengan melihat rentetan agenda di atas, saat ini PPG bagi guru tertentu sudah memasuki tahapan pembelajaran mandiri. Setiap individu yang terlibat dalam program ini perlu mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan tuntas agar dapat memahami materi secara utuh dan akhirnya meraih sertifikat pendidik sebagai bentuk pengakuan atas kompetensinya.
Tahapan Pembelajaran dalam Program PPG 2025
Sebagaimana program pelatihan lainnya, PPG memiliki alur atau langkah-langkah yang wajib diikuti oleh peserta. Berikut ini adalah tahapan pembelajaran PPG berdasarkan informasi dari laman resmi PPG Kemendikdasmen:
- Guru yang memenuhi kriteria—yakni aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 namun belum tersertifikasi—akan memperoleh notifikasi sebagai calon peserta PPG bagi guru tertentu.
- Selanjutnya, peserta diminta melakukan proses lapor diri melalui tautan resmi dari sistem SIMPKB.
- Setelah menyelesaikan administrasi, peserta akan menjalani proses pembelajaran secara daring. Materi disampaikan melalui platform digital sesuai struktur program.
- Guru yang telah menyelesaikan seluruh proses, mulai dari lapor diri hingga pembelajaran, bisa melanjutkan ke tahap akhir, yakni mendaftar UKPPPG. Bila dinyatakan lulus, maka mereka akan mendapatkan sertifikat pendidik.
Pesan bagi Guru yang Belum Terdaftar
Bagi para pendidik yang belum sempat mengikuti tahap PPG 2025 pada periode ini, tidak perlu berkecil hati. Masih ada kesempatan di gelombang berikutnya. Hal yang paling utama adalah memastikan bahwa setiap informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang sah, misalnya situs resmi pemerintah dengan domain .go.id.
Menjadi guru di era modern bukan hanya soal mengajar di depan kelas, tetapi juga tentang beradaptasi dengan dinamika sistem pendidikan yang terus berkembang. Sertifikasi pendidik melalui PPG menjadi salah satu bentuk standar profesional yang wajib ditempuh demi menjaga kualitas pendidikan di Indonesia.






