Perjalanan hukum kasus yang melibatkan Vadel Badjideh dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kini memasuki fase baru.
Kepolisian menyatakan bahwa dokumen perkara tersebut telah mencapai status P21, atau dengan kata lain, dinyatakan telah memenuhi syarat untuk diajukan ke penuntutan.
Konfirmasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Murodih, yang menyebutkan bahwa proses pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan akan segera dilakukan.
“Untuk kasus itu memang dalam waktu dekat ini akan kita limpahkan tahap dua ke Kejaksaan,” ujar Murodih di kantornya, Senin (2/6).
Murodih menambahkan, saat ini pihaknya masih menyempurnakan sejumlah dokumen pelengkap guna memastikan pelimpahan perkara dapat berlangsung tanpa hambatan administratif.
“Untuk berkas memang kita lengkapi dan nanti kalau sudah lengkap dalam waktu dekat ini akan kita limpahkan ke Kejaksaan tahap dua,” tuturnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh publik figur Nikita Mirzani pada tanggal 12 September 2024 ke Polres Jakarta Selatan.
Pengaduan tersebut secara resmi tercatat dengan nomor laporan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, Nikita menuduh Vadel Badjideh melakukan tindakan asusila dan juga terkait dengan kasus aborsi yang diduga menimpa anak perempuannya, Laura Meizani.
Laura menjadi pusat perhatian dalam perkara ini sebagai pihak yang diduga menjadi korban dari perbuatan Vadel.
Usai dilakukan penyelidikan mendalam, pihak kepolisian menggelar ekspose perkara dan menetapkan Vadel sebagai tersangka. Proses tersebut dilakukan setelah penyidik menilai cukup bukti untuk menjeratnya secara hukum.
Tak hanya penetapan tersangka, penegak hukum juga segera melakukan penahanan terhadap Vadel. Masa penahanan awal ditetapkan selama 20 hari, sebagai bagian dari prosedur penanganan perkara pidana serius.
Diketahui, pasal yang dikenakan kepada Vadel yakni Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ketentuan hukum ini mengatur mengenai larangan dan sanksi bagi pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Apabila terbukti bersalah, Vadel Badjideh terancam menghadapi sanksi pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara. Sanksi ini mencerminkan keseriusan negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak dari tindak kekerasan seksual dan eksploitasi.
Seiring dengan dinyatakannya kelengkapan berkas, sorotan publik pun kembali tertuju pada bagaimana jalannya proses hukum di tahap selanjutnya.
Kini, keputusan akhir akan berada di tangan Jaksa Penuntut Umum yang akan menelaah berkas dan menyiapkan dakwaan resmi terhadap tersangka.






