Dalam upaya meredam spekulasi publik, kuasa hukum Arya Saloka, Afalah Abdurrahim, memberikan penjelasan tegas bahwa tidak ada campur tangan pihak ketiga yang menjadi pemicu kandasnya biduk rumah tangga Arya Saloka dan Putri Anne.
Penegasan ini disampaikan menyusul putusan dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang sama sekali tidak menyinggung soal keterlibatan orang ketiga dalam amar putusannya. Artinya, penyebab perceraian murni berasal dari faktor internal rumah tangga itu sendiri, bukan karena hadirnya sosok lain dalam hubungan tersebut.
“Dari fakta-fakta dan evidence yang kita terima, itu enggak ada sama sekali keterlibatan pihak ketiga. Jadi, kalau memang tidak ada evidence yang diajukan kepada kami, ya, kita jalankan sesuai prosedural aja,” ujar Afalah Abdurrahim saat berbicara kepada awak media di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 28 Mei.
Lebih lanjut, Afalah juga menjelaskan bahwa perceraian antara Arya dan Putri tidak dilakukan secara sepihak. Sebaliknya, keputusan itu diambil berdasarkan kesepakatan bersama kedua belah pihak. Meski rumah tangga mereka tak lagi berlanjut, komunikasi antara keduanya tetap terjalin dengan baik, tanpa adanya permusuhan ataupun perselisihan yang berlarut-larut.
“Yang saya ketahui adalah komunikasi termohon dan pihak pemohon, Arya dan Mbak Anne itu baik-baik aja sampai sekarang. Maksudnya, tidak ada manuver atau defensif yang sangat penting dimasukkan dalam pokok perkara,” ungkap Afalah.
Pernyataan dari Afalah turut diperkuat oleh perwakilan resmi dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Humas lembaga tersebut, Suryana, menuturkan bahwa alasan perceraian hanya berkisar pada ketidakharmonisan dalam rumah tangga. Perselisihan yang terjadi bersifat terus-menerus dan akhirnya tidak bisa lagi ditoleransi.
“Alasannya hanya rumah tangga tidak rukun saja. Perselisihan, pertengkaran, cuma itu saja,” jelas Suryana menegaskan duduk persoalan yang menyebabkan hubungan Arya dan Putri berakhir.
Ia juga merujuk pada dasar hukum yang digunakan dalam keputusan tersebut. Ketidakharmonisan yang berlangsung secara kontinu menjadi dasar pemutusan perkara, sebagaimana tertuang dalam peraturan pemerintah dan kompilasi hukum Islam yang berlaku.
“Jadi pasal 19 huruf F peraturan pemerintahan 1975, pasal 116 huruf F kompilasi hukum islam, cuma itu saja. Perselisihan terus menerus dalam rumah tangga,” imbuhnya.
Dengan mempertimbangkan situasi yang tidak memungkinkan untuk dipertahankan, pengadilan akhirnya mengabulkan permohonan cerai Arya Saloka melalui proses verstek—yakni sidang yang diputuskan tanpa kehadiran pihak termohon.
“Memberi izin kepada pemohon untuk mengikrarkan talak satu raji’i kepada termohon di depan sidang pengadilan agama Jakarta Selatan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” tutup Suryana.
Meski kisah cinta mereka harus berakhir di meja hijau, keputusan ini tampaknya telah ditempuh dengan kepala dingin, tanpa drama dan tanpa kehadiran pihak luar yang memperkeruh suasana.






