Jakarta – Sebuah program yang digagas untuk memberikan manfaat bergizi bagi masyarakat, yaitu Program Makan Bergizi Gratis (MBG), kini justru terseret dalam pusaran dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara yang fantastis. Sorotan tajam tertuju pada pengadaan puluhan ribu unit motor listrik yang diduga telah mengalami permainan harga alias markup. Kasus ini semakin memanas dengan ditahannya mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, oleh Kejaksaan Agung.
Menurut penelusuran, pengadaan motor listrik ini sejatinya dialokasikan untuk mendukung operasional para Kepala Sekolah Penyelenggara Program Gizi (SPPG) dalam menjalankan program MBG. Dadan Hindayana sendiri, pada bulan April lalu, sempat menjelaskan bahwa pengadaan kendaraan operasional ini merupakan bagian dari anggaran tahun 2025 yang dirancang untuk memfasilitasi tugas-tugas lapangan para penanggung jawab program. Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa niat awal pengadaan adalah untuk efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program.
Namun, ironisnya, penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung mengungkap fakta yang mencengangkan. Pengadaan sebanyak 21.801 unit motor listrik ini diduga telah dibumbui dengan mark-up yang signifikan, sehingga total nilai pengadaan mencapai angka Rp 1 triliun. Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Direktorat Jenderal Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, membeberkan bahwa Dadan Hindayana bersama Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung diduga telah menyusun rencana pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Lebih jauh lagi, mereka diduga secara sengaja menaikkan harga dalam proses penyusunan anggaran tersebut, yang berujung pada potensi kerugian negara yang substansial.
Temuan ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran program pemerintah. Meskipun nilai pengadaan puluhan ribu unit motor listrik untuk program MBG ini tidak dijelaskan secara rinci pada awal pengumumannya, penelusuran lebih lanjut oleh tim detikOto melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menemukan beberapa paket pengadaan kendaraan roda dua dengan nilai yang sangat besar.
Dua paket pengadaan yang paling menonjol adalah masing-masing bernilai Rp 1,22 triliun, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan metode pemilihan melalui e-purchasing. Deskripsi paket tersebut tertulis sebagai ‘Pengadaan Kendaraan Roda 2 untuk SPPI wilayah I, wilayah II, dan wilayah III’ serta ‘Pengadaan Kendaraan Roda 2 untuk SPPI di seluruh wilayah Indonesia’. Jika digabungkan, kedua paket ini mencakup volume pengadaan sebanyak 24.400 unit untuk masing-masing paket, sehingga totalnya mencapai 48.800 unit.
Detail spesifikasi jenis motor serta harga per unit tidak disebutkan secara gamblang dalam informasi tersebut. Namun, berdasarkan penelusuran lebih lanjut yang merujuk pada sebuah video yang beredar, motor yang dimaksud diduga adalah tipe Emmo JVX GT. Tipe motor ini juga tercatat dalam katalog elektronik pengadaan barang pemerintah. Dalam katalog tersebut, PT Yasa Artha Trimanunggal teridentifikasi sebagai penjualnya, dengan harga per unit Rp 49,95 juta, yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Jika harga satuan motor listrik Emmo JVX GT ini dikalikan dengan jumlah unit yang terdapat dalam satu paket pengadaan, yaitu 24.400 unit, maka total biaya untuk satu paket mencapai sekitar Rp 1.218.780.000.000, atau lebih dari 1,2 triliun rupiah. Dengan adanya dua paket pengadaan dengan volume yang sama, maka estimasi total anggaran yang seharusnya dikeluarkan untuk pengadaan motor listrik operasional MBG ini bisa mencapai angka Rp 2.437.560.000.000, atau sekitar 2,4 triliun rupiah.
Angka fantastis ini menjadi latar belakang terungkapnya dugaan markup oleh Kejaksaan Agung. Disebutkan bahwa nilai pengadaan motor listrik yang diduga telah di-markup mencapai Rp 1.035.515.297.908,02. Dana sebesar Rp 1 triliun ini diketahui telah dicairkan kepada PT YAT, yang bertindak sebagai vendor motor listrik Emmo. Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya permainan harga yang merugikan keuangan negara dan mengorbankan tujuan mulia dari program MBG.
Penahanan terhadap Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung oleh Kejaksaan Agung merupakan langkah awal dalam penegakan hukum terhadap praktik korupsi. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dan integritas dalam setiap tahapan pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama ketika menyangkut program-program yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat. Transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban harus menjadi landasan utama agar program-program pemerintah dapat berjalan sesuai harapan tanpa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Publik tentu menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum ini dan berharap keadilan dapat ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan program-program kerakyatan.






