Jakarta – Sebuah perkembangan penting terkait penggunaan perangkat peringatan suara dan cahaya pada kendaraan operasional Patroli Jalan Raya (PJR) telah diumumkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho. Setelah sempat diberlakukan pembekuan penggunaan strobo dan sirene, kini Korps Lalu Lintas memberikan kelonggaran dalam kondisi-kondisi tertentu, khususnya di ruas jalan tol. Keputusan ini diambil dengan tujuan utama untuk memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di salah satu infrastruktur vital negara.
Dalam sebuah kesempatan, Irjen Pol. Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa penggunaan sirene dan rotator pada kendaraan PJR kini diizinkan kembali, terutama saat bertugas mengurai kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi di jalan tol, apalagi pada jam-jam sibuk yang memiliki potensi rawan kemacetan. Ia menegaskan bahwa izin ini diberikan demi kepentingan yang lebih luas, yaitu menjaga arus lalu lintas agar tetap kondusif. "Kami kembali mengimbau terkait penggunaan ‘tot-tot’, sirene. Memang ada pembekuan, namun khusus untuk di jalan tol, kendaraan Patroli Jalan Tol (PJR), kami izinkan untuk menggunakannya," ujar Irjen Agus, mengutip pernyataan resminya.
Lebih lanjut, Irjen Agus memaparkan bahwa pemberian izin ini bukan tanpa alasan. Pemanfaatan sirene dan rotator oleh kendaraan PJR diharapkan dapat secara signifikan meningkatkan kewaspadaan para pengguna jalan tol. Kehadiran suara sirene yang khas dari mobil patroli di saat-saat rawan, seperti jam-jam puncak, dianggap sangat efektif sebagai pengingat bagi para pengendara. Suara tersebut berfungsi untuk mengingatkan agar tidak melakukan pelanggaran, seperti memacu kendaraan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan atau memanfaatkan bahu jalan secara ilegal yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. "Tujuannya adalah agar di jam-jam rawan, kendaraan patroli, PJR, serta jajaran kami dapat memberikan imbauan kepada kendaraan-kendaraan yang melintas di jalan tol," terangnya.
Penegasan ini sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 59, telah mengatur bahwa kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene untuk keperluan tertentu. Lampu isyarat tersebut dibedakan berdasarkan warnanya, yakni merah, biru, dan kuning.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan lebih rinci mengenai fungsi masing-masing warna lampu isyarat dan sirene. Lampu isyarat berwarna merah atau biru, yang dibarengi dengan sirene, diperuntukkan bagi kendaraan bermotor yang memiliki hak utama di jalan. Sementara itu, lampu isyarat berwarna kuning, tanpa sirene, memiliki fungsi sebagai tanda peringatan bagi pengguna jalan lain agar lebih berhati-hati.
Penggunaan lampu isyarat dan sirene ini memiliki klasifikasi yang jelas. Lampu isyarat warna biru dan sirene secara spesifik digunakan oleh kendaraan bermotor milik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan lampu isyarat warna merah dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan bermotor yang mengangkut tahanan, kendaraan pengawalan Tentara Nasional Indonesia, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan palang merah, kendaraan rescue, dan kendaraan pengantar jenazah. Untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan perawatan dan pembersihan fasilitas umum, kendaraan penderek, serta kendaraan angkutan barang khusus, diizinkan menggunakan lampu isyarat warna kuning tanpa sirene.
Dengan demikian, aturan ini menegaskan bahwa penggunaan strobo dan sirene tidak berlaku untuk semua jenis kendaraan, apalagi kendaraan pribadi. Penggunaan perangkat peringatan ini sangat terkait dengan hak prioritas kendaraan di jalan yang telah diatur secara spesifik. Selain itu, Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 juga merinci urutan kendaraan yang wajib didahulukan, meliputi kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan khusus yang ditentukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perlu menjadi catatan penting bagi masyarakat bahwa pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan alat peringatan bunyi dan sinar pada kendaraan bermotor memiliki konsekuensi hukum. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4 undang-undang yang sama. Kebijakan baru ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas PJR dalam menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan tol, sekaligus mengedukasi masyarakat tentang penggunaan perangkat peringatan yang sesuai dengan regulasi.






