Kepolisian berhasil membongkar jaringan pelaku yang memproduksi dan mengedarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu. Pengungkapan ini sekaligus membuka tabir modus operandi sindikat yang memanfaatkan dokumen kendaraan ilegal untuk melancarkan aksi kejahatan. Lantas, bagaimana masyarakat dapat memastikan keaslian dokumen kendaraan yang mereka miliki atau hendak beli?
Sebanyak lima individu telah diamankan terkait kasus ini. Para tersangka, yang berinisial WIS (30) dari Banyuwangi, AYH (26) dan A (57) dari Pasuruan, serta AR (45) dan MA (53) yang juga berasal dari wilayah Pasuruan, diduga terlibat dalam berbagai aktivitas ilegal, mulai dari penadahan kendaraan hasil curian, pemalsuan surat-surat kendaraan, hingga praktik penipuan. Jaringan ini diketahui beroperasi di dua wilayah utama, yaitu Surabaya dan Pasuruan.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa penyelidikan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi kendaraan bermotor yang dilengkapi dokumen tidak sah di wilayah hukum Surabaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian melakukan serangkaian investigasi mendalam untuk mengidentifikasi para pelaku dan peran masing-masing dalam sindikat tersebut.
Dalam salah satu kasus yang berhasil diungkap, tersangka WIS diduga berperan sebagai penjual sebuah unit mobil Honda CRV tahun 2002 yang disertai dengan STNK palsu. Dokumen kendaraan tersebut, menurut keterangan Edy, diperoleh dari tersangka AYH yang diduga aktif dalam jual beli kendaraan dengan kelengkapan surat-surat yang tidak resmi. "Tujuan dari penggunaan dokumen yang diduga palsu ini adalah untuk memberikan kesan legalitas saat kendaraan tersebut diperjualbelikan," ujar Edy.
Modus operandi sindikat ini semakin terkuak dengan peran tersangka A yang membantu AYH dalam mengantarkan kendaraan kepada calon pembeli. Sementara itu, tersangka AR diketahui memiliki peran krusial dalam proses pembuatan STNK palsu di kediamannya yang berlokasi di Pasuruan. Edy merinci bahwa AR diduga menggunakan seperangkat alat cetak dan bahan khusus untuk menghasilkan dokumen yang sangat mirip dengan aslinya, yang kemudian dikenal dengan istilah STNK ‘aspal’ atau asli tapi palsu. Bahan baku untuk pembuatan dokumen ilegal ini diduga diperoleh dari tersangka MA, yang juga turut diamankan dalam pengembangan kasus ini.
Menyikapi maraknya peredaran dokumen kendaraan palsu, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Polisi Wibowo, sebelumnya telah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melakukan pembelian kendaraan bermotor bekas. Beliau menekankan pentingnya melakukan pengecekan keaslian dokumen kendaraan, seperti STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), melalui jalur resmi seperti kantor Samsat atau layanan daring yang telah disediakan oleh kepolisian.
Untuk membedakan dokumen asli dan palsu, Brigjen Wibowo menjelaskan beberapa ciri yang dapat diperhatikan. Pada BPKB asli, hologram yang tersemat seharusnya berwarna abu-abu dan tidak mengalami perubahan warna signifikan saat diterawang. Sebaliknya, pada dokumen palsu, hologram seringkali berubah menjadi kekuningan. Kualitas kertas juga menjadi indikator penting; dokumen asli umumnya menggunakan kertas yang lebih tebal dan berkualitas tinggi, sementara dokumen palsu seringkali terasa tipis dan memiliki hasil cetakan yang buram.
Lebih lanjut, STNK dan BPKB yang asli dilengkapi dengan barcode yang dapat dipindai dan terintegrasi dengan sistem data kepolisian. Ciri fisik lainnya adalah lambang Polri pada dokumen asli yang terasa timbul saat diraba dan terlihat jelas di bawah paparan sinar ultraviolet. Fitur-fitur ini biasanya tidak ada atau tidak berfungsi pada dokumen palsu.
Guna mencegah diri menjadi korban kejahatan pemalsuan dokumen kendaraan, masyarakat disarankan untuk menerapkan beberapa langkah pencegahan sebelum memutuskan untuk membeli kendaraan bekas. Di antaranya adalah melakukan cek fisik kendaraan secara langsung di kantor Samsat terdekat melalui layanan bantuan cek fisik. Selain itu, memeriksa keaslian dokumen melalui aplikasi resmi Samsat atau layanan daring yang disediakan oleh kepolisian juga sangat disarankan. Masyarakat juga perlu mewaspadai penawaran kendaraan dengan harga yang jauh di bawah standar pasaran, karena ini bisa menjadi indikasi adanya masalah pada dokumen atau status kendaraan.
"Melakukan pengecekan langsung ke kantor Samsat merupakan langkah krusial untuk memastikan keaslian dokumen dan identitas kendaraan secara menyeluruh. Upaya ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari kerugian akibat membeli kendaraan yang dilengkapi dokumen palsu," tegas Brigjen Wibowo. Dengan kewaspadaan dan langkah pencegahan yang tepat, masyarakat dapat terhindar dari jerat penipuan yang melibatkan dokumen kendaraan ilegal.






