Pemerintah melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 telah menetapkan perubahan signifikan terkait besaran potongan pendapatan yang dikenakan oleh perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi daring kepada para mitra pengemudinya. Kebijakan ini diprakarsai oleh Presiden Prabowo Subianto, yang berupaya menyeimbangkan kesejahteraan mitra pengemudi dengan keberlangsungan operasional perusahaan aplikasi. Jika sebelumnya aplikator seperti Gojek dan Grab memotong hingga 20 persen dari total penghasilan mitra, aturan baru ini menetapkan batas maksimal potongan menjadi hanya 8 persen. Perubahan drastis ini menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan publik mengenai potensi dampaknya terhadap tarif yang harus dibayar oleh konsumen.
Berkurangnya porsi pendapatan yang diterima oleh perusahaan aplikasi, yang mencapai penurunan sebesar 12 persen, tentu berpotensi memicu kekhawatiran akan adanya penyesuaian tarif layanan ojek online (ojol) di Indonesia. Logika bisnis sederhana menunjukkan bahwa penurunan pendapatan per transaksi dapat mendorong perusahaan untuk mencari cara lain untuk menutupi selisih tersebut, salah satunya melalui kenaikan harga layanan kepada pengguna akhir. Namun, dalam responsnya, Gojek telah memberikan pernyataan yang menenangkan publik. Perusahaan ride-hailing kebanggaan Indonesia ini menegaskan komitmennya untuk tidak melakukan revisi tarif ojol setelah Perpres tersebut berlaku.
Hans Patuwo, selaku Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia, mengklarifikasi bahwa harga yang dikenakan kepada pelanggan, khususnya untuk layanan GoRide reguler yang paling banyak digunakan, dipastikan tidak akan mengalami perubahan. Ia menjelaskan bahwa perusahaan sedang berupaya keras merancang berbagai skema operasional dan strategi bisnis agar konsumen tetap membayar tarif yang sama seperti sebelumnya, meskipun ada perubahan fundamental dalam struktur bagi hasil antara aplikator dan mitra pengemudi.
Salah satu cara yang akan ditempuh oleh Gojek adalah melalui pengelolaan insentif dan berbagai program diskon yang ditawarkan kepada pengguna. Dengan demikian, meskipun porsi pendapatan aplikator berkurang, biaya yang dikeluarkan oleh konsumen diharapkan tetap stabil. Hans menambahkan bahwa mereka akan mengoptimalkan berbagai instrumen untuk memastikan bahwa layanan GoRide reguler tidak mengalami kenaikan harga yang dibebankan kepada konsumen. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan aksesibilitas layanan transportasi daring tetap terjangkau.
Meskipun demikian, GoTo menegaskan bahwa implementasi penuh dari aturan baru ini masih menunggu perincian lebih lanjut dari Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Proses penyesuaian internal dan penyusunan strategi yang komprehensif membutuhkan waktu dan koordinasi yang matang. Chaterine Hindra Sutjahyo, Wakil Direktur Utama GoTo, menjelaskan bahwa perusahaan terus menjalin komunikasi dan dialog yang intensif dengan pihak regulator untuk memahami detail implementasi dan merencanakan timeline penerapannya. Harapannya, seluruh proses perubahan dapat dilakukan secara serentak dan terintegrasi, tanpa adanya penyesuaian bertahap yang dapat membingungkan pengguna.
Ide mengenai pembatasan potongan tarif aplikator ojol di bawah 10 persen ini pertama kali diungkapkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2026. Pernyataan tersebut kemudian diperkuat dan dikonkretkan melalui Perpres yang diterbitkan tidak lama setelah pidato tersebut. Dalam pidato Hari Buruh yang diselenggarakan di Monas, Jakarta Pusat, Presiden Prabowo menyatakan, "Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi." Penegasan ini menunjukkan adanya perhatian serius dari pemerintah terhadap kesejahteraan para pekerja di sektor transportasi daring, sekaligus mendorong terciptanya ekosistem yang lebih adil bagi semua pihak yang terlibat.
Kebijakan ini juga secara tidak langsung akan berdampak pada mitra pengemudi. Dengan potongan yang lebih kecil, maka porsi pendapatan bersih yang diterima oleh mitra pengemudi akan meningkat. Peningkatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka, memberikan rasa aman finansial yang lebih baik, dan mendorong semangat kerja. Selain itu, adanya penegasan mengenai jaminan kecelakaan kerja dan BPJS kesehatan yang akan diberikan kepada mitra pengemudi menjadi bukti nyata dari upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial yang memadai bagi para pekerja sektor informal ini.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meregulasi industri transportasi daring yang berkembang pesat. Dengan membatasi potongan aplikasi, pemerintah berupaya menciptakan persaingan yang lebih sehat antar aplikator dan memastikan bahwa manfaat dari pertumbuhan ekonomi digital dapat dirasakan secara lebih merata oleh para pelaku di garis depan, yaitu para mitra pengemudi. Selain itu, upaya untuk menjaga stabilitas tarif bagi konsumen menunjukkan bahwa pemerintah juga mempertimbangkan aspek keterjangkauan layanan bagi masyarakat luas.
Ke depan, keberhasilan implementasi kebijakan ini akan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, perusahaan aplikasi, dan para mitra pengemudi. Dialog yang berkelanjutan dan kemauan untuk mencari solusi terbaik akan menjadi kunci dalam menghadapi tantangan yang mungkin timbul selama proses transisi. Perubahan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pengemudi, tetapi juga menjaga keberlanjutan operasional perusahaan aplikasi serta memberikan pengalaman yang positif dan terjangkau bagi jutaan pengguna layanan ojek online di seluruh Indonesia.
Meskipun ada potensi penyesuaian internal yang dilakukan oleh perusahaan aplikasi, komitmen Gojek untuk tidak menaikkan tarif bagi konsumen merupakan angin segar. Ini menunjukkan bahwa perusahaan siap beradaptasi dan mencari model bisnis yang inovatif untuk menghadapi perubahan regulasi. Dengan manajemen insentif dan diskon yang cerdas, Gojek berupaya mempertahankan loyalitas pelanggan sembari mematuhi aturan baru yang memprioritaskan kesejahteraan mitra pengemudi. Langkah ini bisa menjadi contoh bagi perusahaan aplikasi lain untuk mengikuti, demi terciptanya ekosistem transportasi daring yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.






