Perpanjangan STNK Tanpa KTP Lama: Balik Nama Jadi Kunci Utama

Ricky Bastian

Peraturan baru mengenai pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor memberikan kemudahan baru bagi pemilik kendaraan. Kini, urusan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak lagi mengharuskan kehadiran atau kelengkapan administrasi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pemilik sebelumnya. Namun, kemudahan ini hadir dengan satu syarat penting yang tidak bisa diabaikan: proses balik nama kendaraan.

Kebijakan yang bersifat nasional ini memungkinkan seluruh kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk memproses perpanjangan STNK tahunan tanpa memerlukan KTP dari pemilik lama. Pemilik kendaraan yang baru cukup melampirkan KTP mereka sendiri dan STNK asli kendaraan. Ini merupakan langkah signifikan dalam menyederhanakan birokrasi bagi pemilik kendaraan bekas yang kerap menghadapi kendala administrasi.

Meskipun demikian, terlepas dari kemudahan dalam hal dokumen KTP pemilik lama, ada satu kewajiban administratif yang mutlak harus dipenuhi, yaitu pengisian formulir balik nama. Formulir ini berfungsi ganda, sebagai surat pernyataan pengakuan kepemilikan sekaligus permohonan untuk proses administrasi selanjutnya. Lebih penting lagi, formulir ini juga mencakup komitmen untuk menyelesaikan proses balik nama secara resmi pada tahun berikutnya. Hal ini menjadi penegasan bahwa meskipun perpanjangan pajak dapat dilakukan tanpa KTP lama, status kepemilikan kendaraan pada dasarnya masih terikat pada nama pemilik awal hingga proses balik nama selesai.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, pernah menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki tenggat waktu tertentu. "Ini berlaku secara nasional dan hanya untuk tahun 2026. Mulai tahun 2027, seluruh kendaraan wajib sudah melakukan balik nama," tegasnya. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa kelonggaran yang diberikan saat ini bersifat sementara dan menjadi masa transisi sebelum regulasi yang lebih ketat diberlakukan.

Dasar hukum yang mendasari kewajiban melampirkan KTP asli pemilik kendaraan dalam proses kepemilikan kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, khususnya Pasal 61, juga memperkuat ketentuan ini. Oleh karena itu, satu-satunya jalan legal untuk melakukan perpanjangan STNK tanpa menyertakan KTP pemilik lama adalah dengan menempuh prosedur balik nama kendaraan.

Proses balik nama kendaraan, sejatinya, seringkali dihindari oleh pemilik kendaraan bekas. Hal ini disebabkan oleh persepsi umum bahwa prosesnya memakan waktu yang cukup lama dan memerlukan biaya yang tidak sedikit. Keluhan ini seringkali menjadi alasan utama mengapa banyak pemilik kendaraan enggan menyelesaikan administrasi kepemilikan secara tuntas.

Namun, kabar baik datang dengan adanya penghapusan bea balik nama kendaraan. Sebelumnya, tarif bea balik nama untuk kendaraan bekas bisa mencapai satu persen dari harga jual kendaraan. Penghapusan ini tentu saja menjadi angin segar dan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pembeli kendaraan bekas.

Meskipun bea balik nama sudah dihapus, bukan berarti proses ini sepenuhnya gratis. Pemilik kendaraan tetap akan mengeluarkan sejumlah biaya yang berkaitan dengan penerbitan dokumen-dokumen baru. Biaya tersebut mencakup Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang baru. Jika kendaraan tersebut berpindah domisili atau wilayah, maka akan ada tambahan biaya mutasi yang harus dibayarkan. Selain itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok untuk tahun berikutnya tetap harus dibayarkan sebagaimana mestinya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam menyelesaikan proses balik nama kendaraan. Meskipun ada sedikit biaya yang tetap dikeluarkan, manfaat jangka panjang dari memiliki kendaraan dengan status kepemilikan yang jelas jauh lebih besar. Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya memudahkan urusan administratif di masa mendatang, tetapi juga mendukung tertib administrasi kendaraan bermotor secara nasional dan memperlancar penegakan hukum di sektor transportasi. Transisi menuju kepatuhan penuh pada tahun 2027 diharapkan berjalan lancar dengan kesadaran masyarakat yang meningkat.

Penyederhanaan proses perpanjangan pajak tahunan ini merupakan respons terhadap berbagai keluhan masyarakat, terutama para pemilik kendaraan bekas. Tujuannya adalah untuk mengurangi hambatan birokrasi dan memfasilitasi pemilik kendaraan agar tetap patuh dalam kewajiban membayar pajak, sekaligus memberikan kesempatan untuk menyelesaikan administrasi kepemilikan yang lebih komprehensif. Upaya ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan pelayanan publik di bidang administrasi kendaraan bermotor.

Also Read

Tags