Perang Terhadap Pelat Misterius: Korlantas Polri Luncurkan Operasi Penertiban Lalu Lintas

Ricky Bastian

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri siap menggelar sebuah operasi penegakan hukum terpadu yang diberi nama Operasi Patuh 2026. Kampanye besar-besaran ini akan diluncurkan dalam waktu dekat dengan fokus utama pada penertiban berbagai jenis pelanggaran lalu lintas, salah satunya adalah praktik menyamarkan atau menutupi plat nomor kendaraan secara sengaja. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya kendaraan, terutama sepeda motor, yang plat nomornya sengaja dihalangi pandangannya, diduga kuat untuk menghindari jerat tilang elektronik (ETLE).

Fenomena penutupan plat nomor ini telah menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Kombes Pol. Aries Syahbudin, yang menjabat sebagai Kabag Ops Korlantas Polri, mengonfirmasi bahwa Operasi Patuh 2026 dijadwalkan berlangsung selama dua minggu, dimulai dari tanggal 8 Juni 2026 hingga 21 Juni 2026. Ia menekankan bahwa tahun ini, fokus penegakan hukum akan lebih banyak diarahkan pada pemanfaatan teknologi digital, khususnya sistem ETLE. Oleh karena itu, seluruh jajaran kepolisian diminta untuk memastikan kesiapan dan dukungan yang maksimal demi kelancaran pelaksanaan operasi ini.

Penekanan utama dalam Operasi Patuh 2026 adalah pada penindakan pelanggaran yang berpotensi menghambat efektivitas sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Hal ini mencakup berbagai modus operandi yang membuat plat nomor kendaraan tidak terbaca oleh kamera ETLE. Mulai dari plat nomor yang sengaja dicopot, tidak dipasang sama sekali, ditutup sebagian, hingga upaya modifikasi atau penyamaran menggunakan stiker maupun cat. Semua bentuk manipulasi terhadap plat nomor kendaraan ini akan menjadi target prioritas dalam operasi ini.

Kombes Pol. Aries Syahbudin menjelaskan lebih lanjut bahwa pelanggaran terkait plat nomor ini mendapatkan perhatian khusus karena secara langsung mengganggu kemampuan sistem ETLE dalam mengidentifikasi kendaraan dan menindak pelanggar secara elektronik. Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak bisa ditoleransi karena merusak integritas sistem penegakan hukum lalu lintas yang berbasis teknologi. Di sisi lain, pelanggaran-pelanggaran umum seperti melawan arus lalu lintas tetap akan ditindak secara konvensional oleh petugas yang berjaga di lapangan, menggunakan sistem tilang manual.

Dalam strategi penegakan hukum Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri akan menerapkan komposisi penindakan yang terukur. Sebanyak 60 persen penindakan akan mengandalkan teknologi ETLE, yang memanfaatkan kamera pengawas di berbagai titik strategis. Sebanyak 30 persen penindakan akan dilakukan melalui metode tilang konvensional, di mana petugas akan secara langsung menghentikan dan menindak pelanggar. Sisanya, sekitar 10 persen, akan dialokasikan untuk pendekatan teguran simpatik.

Pendekatan humanis melalui teguran simpatik tetap akan dipertahankan, namun porsinya akan dibatasi. Menurut Kombes Pol. Aries Syahbudin, teguran ini akan diberikan dalam situasi-situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan yang lebih ramah dan edukatif. Namun, ia mengingatkan bahwa pendekatan ini memiliki kuota terbatas dan hanya akan digunakan jika dinilai lebih memberikan dampak positif dibandingkan penindakan tegas.

Operasi Patuh 2026 ini diharapkan tidak hanya mampu menertibkan pelanggaran lalu lintas yang kasat mata, tetapi juga mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan. Dengan mengintegrasikan teknologi digital dan pendekatan konvensional, Korlantas Polri berupaya menciptakan sistem lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. Upaya penegakan hukum yang konsisten, termasuk penindakan terhadap praktik menyamarkan plat nomor, merupakan langkah krusial dalam membangun budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan. Melalui operasi ini, diharapkan tercipta efek jera bagi pelanggar dan peningkatan disiplin berkendara di masyarakat. Selain itu, dengan adanya penegakan hukum yang lebih efektif, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pelanggaran dapat ditekan secara signifikan. Korlantas Polri juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, memasang plat nomor kendaraan dengan benar, dan tidak melakukan modifikasi yang melanggar hukum demi keselamatan bersama.

Also Read

Tags