Pelat Nomor Hilang Karena "Sering Jatuh", Pengendara Fortuner Terjaring Razia Polisi

Ricky Bastian

Sebuah insiden unik menarik perhatian publik setelah rekaman video beredar luas, menampilkan sebuah Toyota Fortuner yang dihentikan oleh petugas kepolisian. Kendaraan mewah ini kedapatan tidak memasang pelat nomor pada bagian depannya, sebuah pelanggaran yang langsung berujung pada penilangan. Sang pengemudi beralasan bahwa pelat nomor tersebut kerap terlepas, sehingga ia memutuskan untuk melepasnya demi menghindari kejadian serupa berulang kali.

Insiden ini terekam dan diunggah melalui akun media sosial Instagram kepolisian dengan nama pengguna @dulyanidul. Dalam video tersebut, terlihat petugas patroli yang tengah bertugas mengamati sebuah Toyota Fortuner berwarna perak yang melintas tanpa identitas nomor polisi di bagian depan. Petugas kemudian mengarahkan kendaraan tersebut untuk berhenti di area peristirahatan kilometer 78 di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setibanya di lokasi yang ditentukan, petugas meminta pengendara Fortuner untuk menunjukkan dokumen legalitas kendaraan, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, pengendara hanya mampu menunjukkan STNK. Sebagai gantinya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pengendara diperiksa oleh petugas, yang merupakan anggota dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor.

Selanjutnya, petugas menanyakan alasan mengapa kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan pelat nomor di bagian depan. Pengendara Fortuner menjelaskan kepada petugas bahwa pelat nomornya memang sering terlepas dari dudukannya. "Ini tadi jatuh-jatuhan pak. Tapi di belakang ada pak pelat nomornya," demikian ujar pengendara tersebut, merujuk pada keberadaan pelat nomor di bagian belakang kendaraan.

Petugas kepolisian menanggapi penjelasan tersebut dengan tegas. "Makanya dibaut. Ini kenapa nggak dipasang? Ini pelanggaran. Satu, nggak ada pelat nomor. Dua, nggak punya SIM," tegas petugas, menggarisbawahi dua pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Petugas kemudian beranjak ke bagian belakang mobil dan menyoroti jenis pelat nomor yang digunakan oleh kendaraan tersebut. Ditemukan bahwa Fortuner tersebut menggunakan pelat nomor jenis frameless, yang dinilai oleh petugas rentan copot.

"Kalau pakai frameless gini gampang dilepas bang. Tinggal dikletek gini bisa lepas. Bener nggak? Bang mohon izin abang saya tilang," ujar petugas kepolisian yang kemudian memutuskan untuk menilang pengendara tersebut. Penilangan dilakukan atas dua pelanggaran: tidak memasang pelat nomor depan sesuai ketentuan dan pengendara tidak membawa SIM A yang sah.

Perlu dipahami bahwa pemasangan dan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai TNKB tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 39 ayat 5 dalam peraturan tersebut secara jelas menyatakan bahwa TNKB wajib dipasang pada bagian sisi depan dan belakang kendaraan pada posisi yang telah disediakan.

Definisi TNKB sendiri termuat dalam Pasal 1 ayat 10 dari Peraturan Kapolri yang sama. TNKB didefinisikan sebagai tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legalitas operasional kendaraan. Pelat atau bahan lain dengan spesifikasi tertentu ini diterbitkan oleh Polri dan memuat informasi penting seperti kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku, yang kemudian dipasang pada kendaraan.

Lebih lanjut, Pasal 39 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 juga mengatur spesifikasi teknis dan unsur pengaman TNKB. Ayat (1) menyebutkan bahwa TNKB harus dibuat dari bahan yang memiliki unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis. Ayat (2) menjelaskan bahwa unsur pengaman ini, termasuk logo lalu lintas dan pengaman lainnya, berfungsi sebagai penjamin keabsahan TNKB.

Peraturan tersebut juga merinci perbedaan warna TNKB untuk berbagai jenis kendaraan. Misalnya, dasar hitam dengan tulisan putih untuk kendaraan perorangan dan sewaan, dasar kuning dengan tulisan hitam untuk kendaraan umum, dasar merah dengan tulisan putih untuk kendaraan dinas pemerintah, dasar putih dengan tulisan biru untuk kendaraan Korps Diplomatik negara asing, dan dasar hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak boleh dioperasionalkan di wilayah lain di Indonesia. Ayat (4) menyebutkan bahwa pengadaan TNKB dilakukan secara terpusat oleh Korlantas Polri, dan ayat (5) menegaskan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Selain peraturan kepolisian, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur sanksi bagi pelanggar ketentuan TNKB. Pasal 280 undang-undang ini menetapkan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000 bagi pemilik atau pengendara yang tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal lain yang relevan adalah Pasal 287 Ayat 1, yang memberikan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 bagi pelanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Sementara itu, Pasal 288 Ayat 1 menjatuhkan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000 bagi pelanggar yang tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Insiden ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk kewajiban memasang pelat nomor kendaraan di kedua sisi, depan dan belakang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penggunaan pelat nomor tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga merupakan identitas kendaraan yang krusial untuk penegakan hukum dan ketertiban berlalu lintas. Alasan teknis seperti pelat nomor yang mudah lepas seharusnya diatasi dengan pemasangan yang benar dan aman, bukan dengan melepasnya sama sekali, yang justru berujung pada pelanggaran hukum.

Also Read

Tags