Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah merumuskan serangkaian panduan teknis yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan etika petugas Patroli dan Pengawalan (Patwal) di jalan raya. Penekanan utama dalam panduan ini adalah larangan keras terhadap tindakan ugal-ugalan dan manuver berbahaya seperti zig-zag yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Kombes Pol Ruben Verry Takaen, Kasubditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri, menegaskan pentingnya delapan standar operasional prosedur (SOP) yang harus menjadi pedoman bagi setiap personel Patwal dalam menjalankan tugasnya.
Dalam sebuah kesempatan, Kombes Pol Ruben menyampaikan bahwa setiap petugas pengawalan diwajibkan untuk senantiasa mengedepankan sikap profesional, menunjukkan gestur yang santun, serta menggunakan komunikasi yang bersifat persuasif saat membuka jalur. Hal ini penting dilakukan tanpa mengabaikan aspek kenyamanan masyarakat pengguna jalan. Tindakan sembrono dan manuver agresif yang membahayakan, seperti zig-zag, sama sekali tidak diperkenankan dan dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap etika profesi. Beliau menekankan, "Profesionalisme dalam setiap tindakan adalah kunci utama. Sertifikasi ini diharapkan dapat memastikan bahwa materi pelatihan yang diterima oleh para petugas dapat diaplikasikan secara optimal di lapangan."
Untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pengawalan berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kombes Pol Ruben merinci delapan protokol teknis yang harus dipatuhi tanpa terkecuali.
Pertama, sebelum memulai tugas pengawalan, setiap petugas wajib memiliki kelengkapan administrasi yang memadai, termasuk surat perintah yang sah atau dokumen pendukung lainnya. Hal ini menjadi bukti legalitas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas.
Kedua, ketika bertugas membuka jalur atau membantu membelah kemacetan, petugas tidak diperbolehkan untuk memaksakan keadaan atau melakukan manuver zig-zag yang agresif. Fokus utama adalah menciptakan kelancaran tanpa menimbulkan rasa was-was bagi pengendara lain.
Selanjutnya, pada poin ketiga, petugas harus selalu mengutamakan kendaraan yang memiliki hak prioritas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 secara jelas menguraikan urutan kendaraan yang berhak didahulukan. Daftar ini mencakup kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas vital, ambulans yang membawa pasien darurat, kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta perwakilan lembaga internasional yang sedang berkunjung, iring-iringan pengantar jenazah, dan terakhir, konvoi atau kendaraan untuk kepentingan khusus yang dinilai mendesak oleh petugas Kepolisian. Pemahaman mendalam dan kepatuhan terhadap pasal ini menjadi fundamental bagi petugas Patwal.
Etika keempat menekankan penggunaan lampu rotator atau strobo pada kendaraan Patwal. Penggunaan lampu ini tidak boleh dilakukan secara berlebihan atau terus-menerus karena dapat menimbulkan gangguan visual dan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lainnya. Lampu darurat ini seharusnya hanya diaktifkan ketika benar-benar diperlukan untuk memberikan sinyal prioritas.
Masuk ke etika kelima, penggunaan sirene juga diatur. Sirene hanya boleh dibunyikan pada situasi darurat atau saat benar-benar diperlukan untuk memberikan peringatan. Penggunaan sirene secara konstan dan tanpa alasan yang jelas dapat mengurangi efektivitasnya dan justru menimbulkan kebisingan yang tidak perlu.
Keenam, dalam interaksi dengan pengguna jalan lain, petugas diwajibkan untuk menunjukkan gestur yang sopan dan beretika. Memberikan isyarat positif seperti acungan jempol atau ucapan terima kasih setelah berhasil mendahului kendaraan lain dapat membangun citra positif polisi di mata masyarakat. Sikap ramah dan menghargai ini sangat krusial dalam menjaga hubungan baik antara penegak hukum dan warga.
Jika diperlukan, petugas dapat memanfaatkan fasilitas public address atau pengeras suara yang terpasang di kendaraan Patwal. Etika ketujuh mengatur penggunaan alat ini untuk menyampaikan permintaan jalur atau informasi lain kepada pengendara dengan cara yang santun dan jelas. Penggunaan public address ini menjadi alternatif komunikasi yang lebih efektif dan sopan dibandingkan cara-cara yang kurang etis.
Terakhir, dan tidak kalah penting, seluruh personel Patwal harus senantiasa menjadi contoh dalam menaati peraturan lalu lintas. Tugas mereka adalah menjaga ketertiban, bukan menciptakan kekacauan baru. Oleh karena itu, meminimalisir segala bentuk pelanggaran lalu lintas oleh petugas itu sendiri adalah sebuah keharusan. Dengan mematuhi semua panduan ini, diharapkan petugas Patwal dapat menjalankan fungsinya secara optimal, menjaga kelancaran lalu lintas, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.






