Provinsi Lampung kembali membuka pintu kesempatan bagi para pemilik kendaraan bermotor untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka dengan lebih ringan. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tidak hanya memberikan angin segar dengan menghapus denda dan tunggakan, tetapi juga memberikan apresiasi berupa diskon bagi para wajib pajak yang senantiasa tertib dalam memenuhi kewajibannya.
Mulai tanggal 2 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026, Pemerintah Provinsi Lampung akan menggratiskan berbagai pungutan denda serta memberikan kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor tanpa tambahan beban. Inisiatif ini diharapkan dapat meringankan beban finansial masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan membayar pajak kendaraan.
Informasi mengenai berbagai paket keringanan yang ditawarkan diumumkan melalui akun resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung. Program ini dirancang untuk menjangkau berbagai segmen masyarakat, termasuk mereka yang mungkin memiliki tunggakan pajak atau ingin melakukan proses balik nama kendaraan.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, dalam keterangannya menjelaskan bahwa program ini memiliki skema yang berbeda untuk memberikan insentif yang lebih besar kepada para wajib pajak yang konsisten. Bagi kendaraan yang selama ini taat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), akan diberikan diskon sebesar 5 hingga 25 persen.
Skema diskon tersebut dijabarkan lebih lanjut. Diskon sebesar 5 persen diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki rekam jejak pembayaran PKB yang lancar. Sementara itu, bagi kendaraan yang telah membayarkan PKB secara rutin selama empat tahun berturut-turut di wilayah Provinsi Lampung, akan mendapatkan keringanan sebesar 15 persen.
Bagi mereka yang lebih rajin lagi, yaitu taat membayar PKB selama empat tahun berturut-turut dan usia kendaraannya telah melebihi satu dekade (10 tahun), akan memperoleh diskon yang lebih besar lagi, yaitu 20 persen. Tingkat diskon tertinggi, yakni 25 persen, akan diberikan kepada kendaraan yang tidak hanya patuh membayar PKB selama empat tahun berturut-turut tanpa pernah menunggak, tetapi juga memiliki usia pemakaian di atas 15 tahun.
Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyoroti adanya temuan menarik saat melakukan pemeriksaan fisik kendaraan. Beliau mengemukakan bahwa pihaknya menemukan beberapa kendaraan yang usianya sudah lebih dari 10 tahun dan pemiliknya berhak mendapatkan keringanan biaya pajak hingga 20 persen berkat kepatuhan mereka. Hal ini menunjukkan bahwa program ini juga memperhatikan aspek usia kendaraan sebagai salah satu faktor yang dapat dipertimbangkan dalam pemberian diskon, selain dari faktor kepatuhan pembayaran.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi penerimaan pajak, sekaligus memberikan stimulus positif bagi masyarakat. Dengan dihapuskannya denda, diharapkan banyak pemilik kendaraan yang menunggak pajak akan segera memanfaatkannya untuk menyelesaikan kewajiban mereka. Selain itu, adanya diskon bagi yang taat diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk terus menjaga kelancaran pembayaran pajak di masa mendatang.
Pemerintah Provinsi Lampung menghimbau agar seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor tidak menyia-nyiakan kesempatan emas ini. Periode pelaksanaan program yang dibatasi hingga akhir Agustus 2026 menjadi penanda penting agar para wajib pajak segera merencanakan dan melaksanakan pembayaran pajak kendaraan mereka. Lokasi pelayanan pembayaran pajak yang tersebar di berbagai titik di wilayah Lampung diharapkan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Lebih lanjut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung menyatakan bahwa program ini bukan sekadar penghapusan denda, melainkan sebuah bentuk penghargaan kepada masyarakat yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak. Kepatuhan pajak adalah salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Dana yang terkumpul dari pajak kendaraan bermotor akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, dan berbagai program kesejahteraan lainnya.
Proses pemutihan pajak kendaraan ini meliputi pembebasan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran PKB. Selain itu, program ini juga mencakup keringanan dalam proses balik nama kendaraan bermotor, yang seringkali menjadi kendala bagi masyarakat karena adanya biaya administrasi yang perlu dipenuhi. Dengan adanya keringanan ini, diharapkan proses jual beli kendaraan bekas dapat berjalan lebih lancar dan legalitas kendaraan menjadi lebih terjamin.
Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi resmi yang dikeluarkan oleh Bapenda Provinsi Lampung guna mendapatkan detail lengkap mengenai persyaratan dan prosedur pelaksanaan program pemutihan ini. Mengingat periode yang diberikan cukup spesifik, tindakan proaktif dari masyarakat sangat diharapkan agar tidak ada satupun pemilik kendaraan yang terlewatkan dari kesempatan berharga ini. Program ini merupakan bukti nyata bahwa pemerintah daerah senantiasa berupaya untuk menciptakan hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan dengan warganya, melalui kebijakan yang berpihak dan memberikan solusi nyata.






