KPK Ungkap Kekayaan Pejabat Imigrasi Jabar yang Terjaring Operasi Penindakan

Ricky Bastian

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan keberhasilan mereka dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, operasi tersebut menyasar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Imigrasi Jawa Barat, yang diketahui bernama Jaya Saputra. Penangkapan ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan aset yang dimiliki oleh pejabat tersebut.

Operasi penangkapan yang dilakukan oleh KPK ini tidak hanya terbatas di wilayah Jawa Barat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, total ada 17 individu yang diamankan dalam rangkaian operasi yang berpusat di Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu, 3 Juni 2026. Selain di Jawa Barat, KPK juga melaksanakan tindakan serupa di Bali, yang menghasilkan penangkapan delapan orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta sembilan individu dari sektor swasta. Di antara mereka yang diamankan adalah Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Godam.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di beberapa lokasi. Dua individu dari pihak swasta diamankan di Bali, sementara satu Pegawai Negeri (PN), yang merupakan Kakanwil Imigrasi Jawa Barat, diamankan di wilayah Jawa Barat. Pihak-pihak lainnya ditangkap di Jakarta dan sekitarnya.

Dugaan awal yang mengemuka terkait dengan operasi tangkap tangan ini adalah praktik suap yang berkaitan dengan proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia. Namun, rincian lengkap mengenai konstruksi perkara dan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan secara resmi oleh KPK dalam sebuah konferensi pers mendatang.

Di balik peristiwa penangkapan ini, publik juga menyoroti aset kekayaan yang dimiliki oleh Jaya Saputra. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang dilaporkannya pada tanggal 20 Februari 2026, saat menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 1.740.855.956, atau sekitar Rp 1,7 miliar.

Mayoritas dari total kekayaan tersebut bersumber dari aset berupa tanah dan bangunan. Jaya Saputra memiliki sebuah properti dengan luas 193 meter persegi untuk bangunan dan 200 meter persegi untuk tanah, yang berlokasi di Bekasi. Nilai dari aset properti ini ditaksir mencapai Rp 1 miliar.

Selain aset tetap, kekayaan Jaya Saputra juga mencakup harta bergerak lainnya dengan nilai total Rp 331 juta. Ia juga memiliki simpanan kas dan setara kas yang jumlahnya mencapai Rp 122.455.956.

Aspek lain yang menarik perhatian adalah kepemilikan kendaraan. Dalam LHKPN-nya, Jaya Saputra melaporkan kepemilikan dua unit sepeda motor dan satu unit mobil. Total nilai dari seluruh alat transportasi dan mesin yang dimilikinya adalah Rp 287.400.000.

Menariknya, dalam laporan tersebut, Jaya Saputra tidak tercatat memiliki utang. Hal ini menegaskan bahwa total kekayaan bersih yang dimilikinya adalah Rp 1,7 miliar, sebagaimana tercantum dalam LHKPN yang telah diverifikasi. Pengungkapan kekayaan ini menjadi bagian penting dari upaya KPK untuk menegakkan akuntabilitas dan mencegah praktik korupsi di kalangan pejabat publik, termasuk di instansi keimigrasian yang memiliki peran krusial dalam pengawasan orang asing di Indonesia. Operasi tangkap tangan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Also Read

Tags