Kesempatan Langka: Vario 125 Bekas Sitaan Negara Bisa Diboyong Mulai Rp 8 Jutaan, Lengkap Surat-Surat

Ricky Bastian

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tambora bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan menyelenggarakan sebuah lelang menarik yang patut diperhatikan oleh para pecinta otomotif, khususnya bagi mereka yang mengincar skuter matik populer, Honda Vario 125. Unit yang dilelang merupakan barang sitaan dari wajib pajak, namun yang membuat penawaran ini semakin menggoda adalah kelengkapan surat-surat penting, yaitu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Ini menjadi sebuah kesempatan emas untuk mendapatkan kendaraan roda dua idaman dengan harga yang sangat kompetitif, dimulai dari nilai limit yang mengejutkan, yakni Rp 8 jutaan.

Honda Vario 125 tahun produksi 2012 dengan nomor polisi B 6474 UXD menjadi primadona dalam lelang kali ini. Keberadaan BPKB dan STNK yang menyertainya memberikan jaminan legalitas dan kemudahan bagi calon pembeli. Berdasarkan penelusuran pada laman Samsat Jakarta, status nomor polisi kendaraan tersebut tercatat sebagai ‘Nopol Sudah Dijual’. Hal ini berarti tidak ada informasi mengenai tunggakan pajak yang tertera. Namun, sebagai gambaran kasar, untuk kendaraan pertama, estimasi pajak tahunan Honda Vario ini diperkirakan sekitar Rp 193 ribu. Dengan usia kendaraan yang kini menginjak 14 tahun, penawaran lelang ini menjadi semakin menarik.

Nilai limit yang ditetapkan untuk Honda Vario 125 ini adalah sebesar Rp 8.455.300. Bagi calon peserta yang berminat untuk mengikuti proses lelang ini, diwajibkan untuk menyetorkan uang jaminan penawaran sebesar Rp 2,5 juta. Jadwal pelaksanaan lelang dijadwalkan pada hari Kamis, 4 Juni 2026. Mekanisme lelang akan menggunakan sistem penawaran terbuka atau open bidding yang dapat diakses melalui domain resmi lelang.go.id. Batas waktu penawaran akan berlangsung hingga tanggal yang sama, yaitu 4 Juni 2026, pukul 11.00 WIB, sesuai dengan waktu server. Penting untuk dicatat bahwa lelang akan dilaksanakan dengan kondisi barang sebagaimana adanya (as is), sehingga calon peserta disarankan untuk melakukan pemeriksaan fisik unit sebelum memutuskan untuk berpartisipasi.

Bagi Anda yang berdomisili di Jakarta atau memiliki kesempatan untuk datang langsung, unit Honda Vario 125 ini dapat dilihat secara fisik di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tambora yang beralamat di Jl. Roa Malaka Selatan No. 4-5, RT.7/RW.0, Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Memeriksa langsung kondisi kendaraan adalah langkah bijak untuk memastikan kesesuaian ekspektasi dengan unit yang akan dilelang.

Proses mengikuti lelang ini dirancang agar dapat diakses oleh khalayak luas melalui platform daring. Berikut adalah panduan langkah demi langkah bagi Anda yang ingin berpartisipasi dalam lelang ini:

Pertama, akseslah laman resmi www.lelang.go.id melalui peramban web Anda. Setelah halaman utama terbuka, cari dan klik tombol ‘Masuk’ yang biasanya terletak di pojok kanan atas layar. Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk melakukan login dengan memasukkan alamat email dan kata sandi yang telah terdaftar sebelumnya. Pastikan Anda juga mencentang kotak captcha sebagai verifikasi, kemudian klik tombol ‘Masuk’.

Setelah berhasil masuk ke akun Anda, gunakan fitur pencarian untuk menemukan lelang yang Anda minati, dalam hal ini adalah Honda Vario 125. Setelah menemukan lot lelang yang sesuai, klik pada lot tersebut untuk melihat rincian lengkap mengenai barang yang akan dilelang. Jika Anda memutuskan untuk melanjutkan, klik tombol ‘Ikuti Lelang’.

Pada halaman konfirmasi kepesertaan, Anda akan disajikan informasi detail mengenai lot lelang, data diri Anda sebagai peserta lelang, serta informasi rekening untuk pengembalian dana jika Anda tidak memenangkan lelang. Periksa kembali seluruh data yang ditampilkan untuk memastikan semuanya akurat. Selanjutnya, Anda perlu memberikan tanda centang sebagai bukti bahwa Anda telah membaca dan memahami syarat serta ketentuan yang berlaku terkait lelang yang akan diikuti. Jika Anda telah menyetujui dan memahami seluruh ketentuan tersebut, klik tombol ‘Mengerti’. Terakhir, klik tombol ‘Konfirmasi Mengikuti Lelang’. Jika proses ini berhasil, Anda akan menerima notifikasi yang menyatakan bahwa Anda telah sukses terdaftar sebagai peserta lelang.

Perlu menjadi perhatian serius bagi seluruh peserta lelang, khususnya bagi calon pemenang. Peserta yang dinyatakan sebagai pemenang lelang wajib melakukan pelunasan harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 3 persen dari harga lelang. Batas waktu pelunasan adalah maksimal 5 hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan pemenang lelang. Kegagalan dalam melakukan pelunasan dalam jangka waktu yang ditentukan akan mengakibatkan peserta dinyatakan wanprestasi. Konsekuensi dari wanprestasi ini adalah uang jaminan penawaran lelang yang telah disetorkan akan langsung diserahkan kepada kas negara. Oleh karena itu, pastikan Anda memiliki kesiapan finansial yang memadai sebelum memutuskan untuk mengikuti lelang ini. Kesempatan ini menjadi ajang bagi Anda untuk memperoleh kendaraan dengan harga yang jauh di bawah pasaran, namun tetap membutuhkan kecermatan dan pemahaman terhadap setiap prosedur lelang yang berlaku.

Also Read

Tags