Jakarta – Industri transportasi daring di Indonesia tengah mengalami pergeseran signifikan. Gojek, salah satu pemain utama dalam layanan ojek online (ojol), telah mengumumkan perubahan mendasar dalam skema pembagian hasil pendapatan yang lebih berpihak pada para mitranya. Mulai saat ini, para pengemudi ojol yang selama ini berjuang di jalanan akan menerima porsi pendapatan yang jauh lebih besar, yakni 92 persen dari setiap transaksi, menyisakan 8 persen untuk pihak aplikator.
Perubahan krusial ini merupakan respons langsung terhadap terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang secara spesifik mengatur batasan potongan tarif untuk layanan ojek online di seluruh Indonesia. Hans Patuwo, Chief Executive Officer PT GoTo Gojek Tokopedia, menyambut baik regulasi baru ini dan menyatakan komitmen penuh perusahaan untuk mengimplementasikannya. Ia menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih adil, berkeadilan, dan memiliki keberlanjutan jangka panjang.
Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kantor GoTo, Jakarta, Hans Patuwo mengutarakan pandangannya. Beliau menyampaikan bahwa Gojek menyambut positif arahan kebijakan dari pemerintah yang bertujuan membangun fondasi yang lebih kokoh bagi industri transportasi digital. "Kami sangat mengapresiasi visi yang diusung oleh pemerintah untuk mewujudkan sebuah ekosistem transportasi digital yang tidak hanya tumbuh pesat, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip keadilan dan keberlanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan," ujar Hans.
Lebih lanjut, Hans memastikan bahwa Gojek akan sepenuhnya mematuhi instruksi yang telah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo terkait pembagian pendapatan baru bagi para pengemudi transportasi daring. Ia secara eksplisit menyatakan bahwa penyesuaian skema bagi hasil ini adalah sebuah keniscayaan yang akan segera diwujudkan. "Kami akan segera mengimplementasikan arahan Bapak Presiden yang tertuang dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Komitmen kami adalah untuk menyesuaikan skema pembagian pendapatan, di mana kini sebesar 92 persen dari setiap perjalanan GoRide akan menjadi hak penuh para pengemudi. Ini merupakan sebuah perubahan yang cukup fundamental bagi model bisnis kami," tegas Hans.
Meskipun demikian, Hans tidak menyangkal bahwa kebijakan baru ini akan berdampak pada penurunan pendapatan perusahaan, khususnya dari lini bisnis GoRide. Namun, Gojek memandang keputusan ini sebagai sebuah langkah strategis yang perlu diambil demi investasi jangka panjang. Perusahaan meyakini bahwa dengan memberikan imbalan yang lebih adil kepada para mitranya, akan tercipta ekosistem yang lebih sehat dan harmonis, yang pada akhirnya akan menguntungkan semua pihak dalam jangka waktu yang lebih panjang. "Memang benar, pendapatan Gojek yang berasal dari layanan GoRide, yang selama ini menjadi tulang punggung kami, akan mengalami penurunan. Namun, kami mengambil langkah ini dengan keyakinan penuh bahwa ini adalah langkah yang benar dan merupakan investasi strategis untuk masa depan yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat," papar Hans.
Di sisi lain, kabar baik juga datang bagi para konsumen setia GoRide. Perusahaan memastikan bahwa tarif yang harus dibayarkan oleh pengguna, terutama untuk layanan GoRide reguler yang paling banyak digunakan, tidak akan mengalami perubahan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kestabilan harga dan kenyamanan pengguna. "Kami ingin memastikan bahwa perubahan ini tidak akan membebani konsumen kami. Khususnya untuk layanan GoRide reguler yang menjadi pilihan utama sebagian besar pengguna, kami akan memastikan bahwa tarif yang mereka bayarkan tidak akan mengalami kenaikan sama sekali," ujar Hans.
Perubahan skema bagi hasil ini pertama kali diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh tanggal 1 Mei 2026. Pernyataan tersebut kemudian dipertegas dan dikukuhkan melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang dirilis tak lama setelah pidato tersebut. Dalam pidatonya, Presiden Jokowi menekankan pentingnya memberikan perlindungan dan jaminan yang lebih baik bagi para pekerja, termasuk pengemudi ojek online.
"Apa yang telah saya sampaikan sebelumnya, bahwa para pekerja ini harus mendapatkan jaminan. Mulai dari jaminan kecelakaan kerja, kemudian BPJS kesehatan, asuransi kesehatan, dan yang terpenting adalah pembagian pendapatan. Jika dulu porsi untuk pengemudi hanya 80 persen, kini kita pastikan minimal 92 persen akan menjadi hak mereka," ujar Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada acara Hari Buruh di Monas, Jakarta Pusat.
Peraturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojek online, yang selama ini telah menjadi bagian integral dari mobilitas perkotaan di Indonesia. Dengan pendapatan yang lebih besar, para pengemudi diharapkan dapat bekerja dengan lebih tenang dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik. Selain itu, perubahan ini juga menunjukkan adanya keseriusan pemerintah dalam menata dan mengatur industri transportasi digital agar lebih berkeadilan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh masyarakat. Gojek, sebagai salah satu perusahaan teknologi terbesar di Indonesia, menunjukkan kepatuhan dan komitmennya dalam mendukung kebijakan pemerintah yang pro-rakyat ini. Langkah ini bukan hanya sekadar penyesuaian bisnis, melainkan sebuah bukti nyata dari kolaborasi antara sektor swasta dan pemerintah demi mewujudkan kesejahteraan bagi para pekerja sektor informal.






