Kapan Sebenarnya Lampu Hazard Wajib Dinyalakan di Jalan Tol?

Ricky Bastian

Menyalakan lampu hazard pada kendaraan di jalan tol seringkali disalahartikan. Banyak pengemudi yang keliru menganggap lampu darurat ini harus diaktifkan saat hujan deras atau ketika berkendara dalam kelompok (konvoi). Padahal, penggunaan lampu hazard memiliki peruntukan yang spesifik demi keselamatan bersama. Berdasarkan informasi dari Jasa Marga, ada tiga situasi krusial di mana lampu hazard seharusnya menyala, dan kondisi hujan serta konvoi bukanlah bagian dari daftar tersebut.

Penggunaan lampu hazard yang tidak tepat dapat menimbulkan kekacauan di jalan tol. Kedipan lampu yang khas ini, jika dinyalakan saat kendaraan melaju dalam kecepatan normal, justru dapat mengaburkan persepsi pengemudi lain mengenai jarak dan kecepatan. Hal ini berpotensi menciptakan gangguan visual tambahan dan membingungkan pengguna jalan lain. Lebih parah lagi, kesalahan penggunaan ini dapat meniadakan fungsi lampu sein yang seharusnya menjadi penanda arah pergerakan kendaraan.

Selain kondisi hujan dan kabut yang seringkali disalahgunakan, lampu hazard juga tidak seharusnya dinyalakan saat pengemudi melakukan manuver perpindahan jalur. Begitu pula ketika kendaraan berada dalam formasi konvoi. Dalam konteks konvoi, menyalakan lampu hazard dianggap dapat mengganggu alur komunikasi visual antar-kendaraan dalam kelompok tersebut, yang justru bisa mengurangi kesadaran situasional antar pengemudi.

Lantas, kapan saja lampu hazard ini benar-benar diperlukan di jalan tol? Terdapat tiga kondisi utama yang mengharuskan pengemudi untuk mengaktifkan lampu darurat ini demi keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.

Pertama, ketika kendaraan mengalami mogok atau gangguan teknis yang membuatnya tidak dapat melanjutkan perjalanan. Dalam situasi ini, baik kendaraan berhenti di bahu jalan maupun di lajur lalu lintas, lampu hazard wajib dinyalakan untuk memberikan sinyal peringatan kepada kendaraan lain agar berhati-hati dan menjaga jarak.

Kedua, saat pengemudi harus mengganti ban kendaraan di tepi jalan. Posisi kendaraan yang mungkin berada di bahu jalan bisa saja tidak sepenuhnya terlihat oleh pengemudi lain, terutama di malam hari atau dalam kondisi cuaca buruk. Dengan menyalakan lampu hazard, kendaraan yang sedang berhenti untuk perbaikan ini akan lebih mudah dikenali, sehingga mengurangi risiko terjadinya kecelakaan.

Ketiga, ketika ada potensi bahaya yang harus diwaspadai di depan. Ini mencakup situasi darurat seperti kecelakaan yang baru saja terjadi, adanya objek yang menghalangi jalan, atau kondisi lain yang secara signifikan membahayakan kelancaran lalu lintas. Pengaktifan lampu hazard dalam kasus ini berfungsi sebagai sinyal dini kepada pengemudi di belakang untuk meningkatkan kewaspadaan dan bersiap untuk mengurangi kecepatan atau mengambil tindakan menghindar.

Penegasan mengenai fungsi lampu hazard ini sejalan dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 121 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang tersebut secara jelas menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang alat peringatan seperti segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain ketika berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan. Pernyataan ini mengkonfirmasi bahwa lampu hazard memang diperuntukkan sebagai penanda kondisi darurat saat kendaraan berhenti, bukan saat beraktivitas normal seperti berkendara di tengah hujan atau dalam konvoi.

Dari perspektif keselamatan berkendara, praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, juga menekankan pentingnya pemahaman yang benar mengenai penggunaan lampu hazard. Ia menyatakan bahwa mengaktifkan lampu hazard saat hujan dapat menimbulkan kebingungan dan bahkan membahayakan. Menurutnya, lampu pada kendaraan berfungsi sebagai alat komunikasi visual. Oleh karena itu, penyalahgunaan lampu hazard, yang didasari oleh asumsi pribadi yang keliru, dapat berujung pada kesalahpahaman komunikasi (misscom) atau membingungkan pengguna jalan lain. Sony mengingatkan bahwa setiap aspek di jalan raya telah diatur oleh aturan yang jelas, dan pemahaman serta kepatuhan terhadap aturan tersebut adalah kunci untuk menciptakan lingkungan berlalu lintas yang aman. Penggunaan lampu yang tepat sesuai fungsinya akan meminimalisir potensi distrasi dan kecelakaan, serta memastikan bahwa pesan peringatan yang ingin disampaikan dapat diterima dengan baik oleh pengguna jalan lainnya.

Also Read

Tags