Sebuah isu yang beredar luas di jagat maya, mengklaim bahwa mulai tanggal 1 Juni 2026, kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin 1.400 cc ke atas akan dilarang membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, kini telah diklarifikasi sebagai informasi yang tidak akurat. Kabar ini sempat memicu kebingungan dan diskusi di kalangan masyarakat pengguna kendaraan roda empat, terutama bagi pemilik mobil dengan spesifikasi mesin tersebut, yang mencakup berbagai model populer seperti Toyota Avanza dan Mitsubishi Xpander.
Namun, kekhawatiran tersebut seketika pupus setelah pihak Pertamina secara resmi memberikan bantahan. Melalui pernyataan yang disampaikan melalui kanal media sosial resmi mereka, Pertamina menegaskan bahwa informasi mengenai pelarangan pembelian Pertalite berdasarkan kapasitas mesin adalah keliru. Dalam unggahan tersebut, Pertamina Patra Niaga secara tegas menyatakan bahwa berita tersebut "TIDAK BENAR".
Pertamina juga menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Masyarakat diminta untuk tetap bijak dalam mengonsumsi BBM dan memastikan penggunaan BBM sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan masing-masing. Selain itu, pembelian BBM bersubsidi diharapkan dilakukan dalam jumlah yang wajar, tidak berlebihan.
Dengan adanya klarifikasi ini, para pengguna Pertalite dapat bernapas lega. Mereka masih diperbolehkan untuk membeli BBM dengan angka oktan 90 tersebut tanpa adanya batasan yang merujuk pada kapasitas mesin kendaraan. Penting untuk dicatat bahwa saat ini, pembelian Pertalite memang sudah memiliki ketentuan pembatasan volume. Untuk kendaraan bermotor perseorangan yang digunakan untuk mengangkut orang atau barang, pembelian dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Pembatasan volume harian ini juga berlaku untuk kendaraan pelayanan umum, seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah, dengan kuota yang sama, yaitu paling banyak 50 liter per hari per kendaraan. Jika dihitung secara kasar, dengan asumsi harga Pertalite saat ini Rp 10.000 per liter, maka mobil pribadi pengguna Pertalite maksimal dapat melakukan pengisian senilai Rp 500.000 dalam satu hari.
Selain Pertalite, kendaraan pribadi yang menggunakan bahan bakar solar pun turut dikenakan pembatasan. Konsumen solar untuk kendaraan pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari. Sementara itu, untuk kendaraan umum yang menggunakan solar, kuota pembeliannya lebih tinggi, yaitu maksimal 80 liter per hari per kendaraan.
Penting untuk dipahami bahwa sebagai badan usaha yang ditunjuk sebagai operator penyaluran BBM, Pertamina akan selalu beroperasi berdasarkan arahan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Apabila di kemudian hari pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pembatasan baru terkait distribusi BBM bersubsidi, Pertamina akan senantiasa mengikuti dan melaksanakan instruksi tersebut.
Hal ini senada dengan pernyataan Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, yang menegaskan bahwa Pertamina akan menunggu dan mengikuti arahan dari lembaga pemerintah yang berwenang. "Lembaga pemerintah terkait yang akan menurunkan teknis dan bagaimana kebijakan tersebut diterapkan, Pertamina saat ini menunggu dan mengikuti arahan yang berlaku saat ini yaitu menyalurkan energi sesuai ketentuan," ungkapnya dalam kesempatan terpisah.
Pernyataan tersebut menggarisbawahi bahwa setiap perubahan kebijakan terkait BBM bersubsidi akan berasal dari pemerintah, bukan dari Pertamina secara mandiri. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk selalu merujuk pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah terkait dan Pertamina untuk menghindari penyebaran berita bohong atau hoaks yang dapat menimbulkan keresahan publik.
Kabar mengenai pembatasan Pertalite berdasarkan kapasitas mesin ini kembali mengingatkan pentingnya literasi digital dan kewaspadaan terhadap informasi yang beredar di media sosial. Masyarakat didorong untuk melakukan verifikasi silang terhadap setiap informasi yang diterima sebelum mempercayai dan menyebarkannya lebih lanjut.
Pertamina sendiri terus berkomitmen untuk memastikan ketersediaan dan kelancaran pasokan BBM bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Upaya penyaluran BBM bersubsidi ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan mendukung roda perekonomian nasional. Namun, efektivitas program subsidi BBM juga sangat bergantung pada kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menggunakannya secara tepat sasaran dan bijak.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan kebingungan yang sempat timbul dapat teratasi. Pengguna kendaraan dengan mesin 1.400 cc ke atas dapat tetap tenang dan melanjutkan aktivitas mereka tanpa kekhawatiran akan larangan pembelian Pertalite. Fokus utama saat ini adalah bagaimana masyarakat dapat memanfaatkan BBM bersubsidi secara bertanggung jawab, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan energi nasional.






