Pertarungan legal terkait kepemilikan penggunaan nama “M6” antara dua raksasa otomotif, BMW dan BYD, terus bergulir di ranah hukum Indonesia.
Kedua merek ternama ini tengah bersitegang atas hak eksklusif penamaan model kendaraan mereka yang sama-sama dipasarkan di Tanah Air.
BMW, sebagai pihak yang merasa dirugikan, tidak tinggal diam. Perusahaan otomotif asal Jerman ini turun tangan secara langsung dengan mengajukan gugatan resmi ke pengadilan.
Melalui juru bicara resminya, Jodie O’tania, yang menjabat sebagai Director of Communications BMW Group Indonesia, dijelaskan bahwa perkara hukum ini masih dalam tahap awal dan kini memasuki fase penting dalam proses pembuktian.
“Jalan terus ya prosesnya, jadi pastinya masih cukup lama. Jadi kalau sekarang itu semua pihak dari BMW dan juga pihak sana (tergugat) itu sedang mempersiapkan untuk semua evidence-nya. Jadi sekarang masih dalam tahap pengumpulan bukti-bukti. Sampai dengan 4 Juni itu akan ada legal expert dari pihak BMW yang akan bersaksi,” ujar Jodie di sela-sela peluncuran MINI di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Dengan pernyataan tersebut, Jodie menegaskan bahwa BMW berkomitmen penuh dalam menegakkan hak kekayaan intelektual mereka.
Ia juga mengungkapkan keinginan agar proses hukum ini bisa tuntas dengan cara yang tepat, tidak tergesa-gesa namun tetap berada dalam koridor waktu yang wajar.
“Pastinya, karena seperti yang sudah disampaikan dari awal bahwa kami tidak ingin adanya kebingungan di publik. Karena M6 itu sudah lama sekali didaftarkan, jadi bukan baru didaftarkan ya, tapi sudah lama,” ujarnya.
BMW menilai bahwa penggunaan nama M6 oleh pihak lain berpotensi menciptakan kebingungan di tengah masyarakat.
Nama tersebut bukan sekadar kombinasi huruf dan angka, namun memiliki nilai historis dan simbol identitas bagi BMW, khususnya lini performa tinggi mereka.
“Jadi memang kami di sini adalah untuk melindungi hak intelektual BMW sebagai pemegang brand BMW M6 yang resmi. Jadi kami masih lihat prosesnya. Tapi yang pasti BMW Indonesia yakin dengan hukum di Indonesia akan memberikan keputusan seadil-adilnya,” lanjutnya.
Gugatan terhadap BYD telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 26 Februari 2025, dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Perselisihan ini dipicu oleh penggunaan nama M6 pada model MPV listrik milik BYD, yang menurut BMW, melanggar hak atas merek dagang mereka yang telah lebih dulu digunakan.
Merujuk pada data resmi dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM RI, BMW AG telah mengamankan hak atas merek M6 sejak 20 Agustus 2015 dengan nomor permohonan D002015035540.
Perlindungan merek tersebut akan berakhir pada 20 Agustus 2025, menunjukkan bahwa BMW telah menjaga merek ini selama satu dekade.
Sementara itu, dari pihak BYD, pendaftaran nama M6 juga telah dilakukan melalui nomor permohonan DID2024122107 dan kini sedang dalam tahap pemeriksaan substantif.
Permohonan tersebut diajukan oleh BYD Company Limited melalui penasihat hukum lokal yang mewakili kepentingan mereka di Indonesia.
Menariknya, penggunaan nama M6 oleh kedua pihak tidak serta-merta muncul baru-baru ini. Dalam skala global, BMW telah memperkenalkan model M6 sejak 1983, menjadikannya sebagai bagian dari warisan lini performa tinggi mereka.
Di sisi lain, BYD juga telah memakai nomenklatur M6 sejak tahun 2009 untuk segmen kendaraan penumpang mereka.
Dengan dua pihak yang sama-sama mengklaim memiliki sejarah atas nama tersebut, pertarungan hukum ini ibarat dua kapal besar yang bertabrakan di laut yang sama, masing-masing merasa berhak atas pelayaran dengan nama M6.
Kini semua mata tertuju pada pengadilan untuk menentukan siapa yang memiliki pelabuhan hukum yang sah atas merek tersebut.
Perkembangan sidang selanjutnya akan menjadi penentu arah perseteruan ini, apakah akan tercapai solusi damai atau berujung pada kemenangan salah satu pihak.
Yang jelas, sengketa ini telah membuka babak baru dalam dinamika kekayaan intelektual di industri otomotif Indonesia.






