Satu Bulan Sosialisasi, Polri Perkuat Aksi Menuju Jalan Raya Bebas ODOL

Niam Beryl

Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) mulai Minggu ini mengawali langkah awal dalam gerakan besar menuju Indonesia yang terbebas dari permasalahan kendaraan yang melebihi ukuran dan beban muatan standar, atau yang dikenal dengan istilah ODOL (Over Dimension and Over Loading).

Langkah ini dimulai dengan menyelenggarakan fase penyuluhan dan kampanye selama satu bulan penuh, sebagai bagian dari strategi menyeluruh untuk mewujudkan sistem transportasi darat yang lebih aman dan tertib.

Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, mengungkapkan bahwa periode sosialisasi ini akan berlangsung selama 30 hari ke depan. Menurutnya, masa ini menjadi tahap kunci dalam rangkaian program besar yang mengarah pada terciptanya kondisi jalan raya yang bebas dari kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih.

“Tahap sosialisasi ini fokus, antara lain, pada pemutakhiran data intelijen lalu lintas, khususnya terkait data kepemilikan kendaraan yang terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan dimensi kendaraan di seluruh wilayah Indonesia,” kata Agus dalam keterangan diterima di Jakarta, Minggu.

Selain menyisir data kepemilikan kendaraan yang diduga tidak sesuai peraturan, tahapan ini juga diisi dengan pendekatan humanis kepada masyarakat. Agus menjelaskan bahwa penyampaian informasi, edukasi secara langsung, hingga ajakan persuasif akan dilakukan kepada para pengemudi maupun pemilik kendaraan bermotor.

Melalui pendekatan tersebut, masyarakat diajak untuk memahami pentingnya menyesuaikan kendaraannya dengan regulasi yang berlaku. Agus berharap pemilik kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat segera melakukan perbaikan atau tidak mengoperasikannya di jalan raya, sebagai bentuk kontribusi dalam menciptakan keamanan dan keteraturan lalu lintas.

“Menuju Indonesia Zero ODOL tidak hanya upaya penegakan hukum, tetapi juga gerakan bersama untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas nasional,” demikian Kakorlantas.

Agus juga menekankan pentingnya peran serta publik, khususnya para pelaku di sektor transportasi dan logistik. Ia menyebut bahwa momen ini merupakan kesempatan emas untuk menanamkan pemahaman bersama dan membangun kesadaran kolektif guna memperkuat sistem transportasi yang tidak hanya teratur, tapi juga berkesinambungan dalam jangka panjang.

Kendaraan yang tergolong dalam kategori ODOL selama ini telah menjadi duri dalam daging dunia transportasi Indonesia. Tidak hanya meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, kendaraan dengan ukuran melebihi batas dan beban berlebihan juga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, seperti jembatan dan permukaan jalan tol.

Fenomena ini menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun terjadi di ruas Tol Jagorawi, tepatnya di pintu keluar Ciawi 2, pada Februari lalu. Tragedi itu memicu keprihatinan berbagai pihak, termasuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dody Hanggodo.

Dody mengingatkan bahwa masalah ODOL bukan perkara sepele, melainkan kompleks dan melibatkan banyak sektor.

“ODOL merupakan suatu permasalahan yang dilematis dan kompleks. Menurut dia, permasalahan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian PU dan Kementerian Perhubungan saja, tetapi juga dengan institusi terkait lainnya, termasuk di bidang ekonomi.”

Dari penjelasan tersebut, jelas bahwa penghapusan praktik ODOL membutuhkan sinergi antara seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku industri, hingga masyarakat luas harus bergandengan tangan, ibarat satu tubuh yang bergerak bersama menjaga keseimbangan dan keselamatan di jalan raya.

Also Read

Tags