Polda Banten Bongkar Babak Baru Kasus Pemalakan Proyek Chandra Asri

Niam Beryl

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten kembali mengungkap babak baru dalam penyelidikan kasus dugaan pemerasan terhadap proyek pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali (CAA), yang nilainya fantastis, mencapai Rp5 triliun. Dalam perkembangan terbaru, dua orang kembali ditahan atas keterlibatan dalam perkara ini, yang menyeret nama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon serta sejumlah organisasi masyarakat.

Kompol Endang Sugiarto, Kepala Subdirektorat I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Banten, menyampaikan kabar ini di Mapolda Banten, Serang, pada Senin. Ia menuturkan bahwa dua tersangka yang kini resmi ditahan adalah Zul Basit (44), yang menjabat sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP), serta Isbatullah Alibasja (43), Wakil Ketua Umum Kadin Cilegon.

“Iya sudah ditetapkan tersangka, dua itu,” ujar Endang.

Pernyataan tersebut menegaskan langkah hukum lanjutan yang tengah diambil kepolisian dalam mengurai benang kusut perkara ini. Sebelumnya, proses hukum telah berjalan terhadap unsur Kadin Kota Cilegon dan sejumlah organisasi lainnya yang diduga melakukan praktik penarikan uang secara tidak sah dari proyek strategis ini.

Endang juga membeberkan bahwa saat ini berkas perkara yang melibatkan unsur Kadin telah mencapai tahap awal proses hukum di kejaksaan. Ia menyatakan bahwa pihaknya sedang bekerja ekstra untuk melengkapi berbagai dokumen pemeriksaan guna mendalami kasus ini secara menyeluruh.

“Untuk Kadin, prosesnya kita sudah tahap satu ke kejaksaan. Kita masih bekerja keras membuat pemeriksaan,” katanya.

Menyiratkan bahwa penyidikan belum berhenti di sini, Endang memberikan sinyal bahwa publik perlu bersiap terhadap kemungkinan pengungkapan baru. Ia menyebut akan ada perkembangan mengejutkan yang akan dibuka dalam waktu mendatang.

“Akan ada kejutan-kejutan. Akan disampaikan nanti,” ujarnya.

Tak hanya melibatkan unsur dari Kadin dan ormas, polisi juga telah memeriksa beberapa personel kepolisian dalam perkara ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan netralitas dan integritas aparat yang berada di wilayah hukum tersebut.

“Ada anggota Polres. Oh, iya. Jadi kalau kami jelaskan, ada tiga anggota Polres itu. Yaitu KC Yanmin, Ditintel Polda Banten, Kasat Intel Polres Cilegon, dan Kanit Intel Polsek Ciwandan,” katanya.

Endang menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para anggota polisi ini tidak berkaitan langsung dengan dugaan keterlibatan dalam pemalakan, melainkan sebagai bagian dari upaya verifikasi prosedur. Tujuannya adalah untuk mengetahui sejauh mana kegiatan Kadin berlangsung tanpa prosedur legal yang semestinya.

“Jadi penyedia memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan Kadin itu tanpa izin atau ilegal. Karena tidak ada pemberitahuan secara surat tertulis. Maupun kepada petugas itu tidak ada,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka pertama dalam kasus ini. Mereka adalah Muhammad Salim, selaku Ketua Kadin Cilegon; Ismatullah, Kepala Bidang di Kadin Kota Cilegon; serta Rufaji Jahuri, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI). Ketiganya diduga terlibat aktif dalam praktik pemalakan terhadap proyek pembangunan pabrik CAA.

Kasus ini menjadi perhatian publik, karena selain menyangkut proyek besar bernilai triliunan rupiah, juga menyeret institusi yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi daerah. Penegakan hukum yang tegas dan transparan dalam perkara ini menjadi tolak ukur kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Also Read

Tags