Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta proses pengadaan barang dan jasa untuk tahun anggaran 2021 hingga 2024 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur. Dalam upaya pengusutannya, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah individu yang terlibat dalam proses ini, termasuk Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag Barjas) Pemkab Situbondo, Khatib Al Barroz.
Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menjelaskan bahwa selain Khatib Al Barroz, KPK juga telah memanggil tujuh saksi lainnya untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada 8 Mei 2025 di Polres Bondowoso. “Saksi hadir semua, penyidik mendalami pengetahuan dan peran para saksi dalam proses pengadaan yang diduga telah dimanipulasi atau dikondisikan, termasuk aliran dana suap ke tersangka penerima,” ujar Budi Prasetyo melalui pesan WhatsApp yang diterima dari Situbondo, pada Senin lalu.
Adapun tujuh saksi yang turut diperiksa oleh KPK, terdiri dari sejumlah tokoh yang memiliki peran dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. Di antaranya, Sugeng Setiana, seorang pengusaha yang memiliki beberapa perusahaan seperti CV Madiun, CV Putra Panji Jaya, CV Saka Jaya, dan CV Delapan Jaya. Selain itu, Surapi, Direktur CV Cutra Bangun Persada, serta Yossy Sandra Setiawan, seorang komisaris di PT Andhika Karya Wijaya, juga turut dimintai keterangan.
Beberapa saksi lain yang turut dipanggil adalah Tutik Margiyanti, mantan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Situbondo, serta Agus Yanto dan Andri Setiawan yang masing-masing menjabat sebagai Kasubag Penyusunan dan PNS di Dinas PUPP Situbondo. Tak ketinggalan, Jijib Eko Setiawan, Kepala Bidang Bina Konstruksi pada Dinas PUPP juga dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Sejauh ini, belum ada pengumuman terkait penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas PUPP Situbondo Eko Prionggo Jati. Namun, Budi Prasetyo menegaskan bahwa jika terdapat perkembangan lebih lanjut, pihaknya akan segera memberikan informasi terkait hal tersebut.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati sejak 21 Januari 2025. Keduanya kini berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Di sisi lain, KPK juga tengah menangani dugaan korupsi yang terkait dengan kegiatan wawasan kebangsaan (wasbang) di Situbondo. Dugaan kegiatan tersebut diduga tidak sesuai dengan rencana yang semestinya, dan pencairan dana yang mencapai Rp1,2 miliar tersebut juga menjadi sorotan. Bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp yang melibatkan seorang anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, inisial ZY, bersama dengan dokumen terkait pencairan dana kegiatan tersebut, telah disita pada 16 April 2025 dari rumah Ketua Kelompok Masyarakat Srikandi, Yesi Rahmatillah.
Budi Prasetyo menyebutkan bahwa KPK akan terus mengupdate perkembangan terbaru mengenai perkara ini. “Jika sudah update (ada perkembangan terbaru), kami segera informasikan,” tambahnya.
Dengan langkah-langkah yang terus diambil oleh KPK, masyarakat berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan transparansi dan keadilan, sehingga kasus-kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan.






