Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mereka tengah mendalami laporan yang diterima mengenai Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan bahwa pihaknya memiliki kewajiban untuk memverifikasi setiap aduan yang diterima dari masyarakat. “KPK secara umum akan melakukan telaah terhadap setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut,” ungkap Budi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada hari Rabu.
Budi menambahkan bahwa langkah pertama yang akan diambil adalah mengumpulkan informasi lebih mendalam atau dikenal dengan istilah full bucket untuk memperkuat data awal yang ada dalam laporan tersebut.
“Setelahnya, KPK akan memverifikasi apakah laporan tersebut menyentuh substansi yang relevan dengan tindak pidana korupsi dan apakah masuk dalam ranah kewenangan KPK,” jelas Budi lebih lanjut.
Kendati demikian, Budi juga menegaskan bahwa KPK belum dapat mengungkapkan detail terkait laporan tersebut. “Seluruh proses yang berkaitan dengan pengaduan masyarakat bersifat tertutup, sehingga informasi detail tidak dapat disampaikan ke publik,” ujar Budi.
Ia menambahkan bahwa KPK hanya akan memberi tahu perkembangan laporan tersebut kepada pihak pelapor. “Tentu saja, jika diperlukan, KPK akan berkomunikasi lebih lanjut dengan pelapor untuk menggali informasi tambahan,” katanya.
Sebelumnya, muncul kabar yang menyebutkan bahwa Marullah Matali diduga memanfaatkan posisinya untuk mengangkat anak dan kerabatnya ke jabatan tertentu di Pemprov DKI Jakarta. Menanggapi pertanyaan terkait isu ini, Budi Prasetyo memilih untuk tidak memberikan keterangan lebih lanjut, karena hal tersebut masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.






