Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggali lebih dalam jalinan komunikasi antara pimpinan operasional dan pengawas perusahaan jasa konstruksi, terkait dengan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS).
Langkah ini dilakukan oleh tim penyidik lembaga anti-korupsi tersebut pada hari Senin (2/6). Mereka memeriksa M. Luthflil Chakim, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Dewan Komisaris PT Hutama Karya (Persero) pada kurun waktu 2018 hingga 2019, sebagai saksi dalam penyelidikan atas dugaan praktik lancung dalam pembebasan lahan proyek JTTS untuk periode anggaran tahun 2018 sampai 2020.
“Saksi hadir, dan didalami terkait dengan komunikasi-komunikasi atau korespondensi yang terjalin antara direktur dengan dewan komisaris terkait dengan RKAP (rencana kerja dan anggaran perusahaan) HK, serta terkait pengadaan lahan di sekitar JTTS tahun anggaran 2018-2020,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, di Jakarta pada hari Selasa.
Pemeriksaan tersebut berfokus pada surat-menyurat maupun percakapan-percakapan strategis yang mungkin terjadi antara jajaran direksi dan dewan komisaris, terutama dalam kaitannya dengan dokumen RKAP dan distribusi lahan untuk jalur tol yang menjadi urat nadi pembangunan infrastruktur di Sumatera itu.
Sebelumnya, tepat pada 13 Maret 2024, KPK telah mengumumkan bahwa mereka secara resmi memulai penyidikan terhadap dugaan penyelewengan anggaran dalam proses pembebasan lahan untuk proyek JTTS yang berlangsung dari 2018 hingga 2020.
Penyidikan tersebut membuahkan penetapan tiga individu sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; mantan Kepala Divisi di perusahaan yang sama, M. Rizal Sutjipto; serta Iskandar Zulkarnaen, seorang komisaris dari PT Sanitarindo Tangsel Jaya.
Langkah hukum tidak berhenti di situ. KPK juga mulai mengamankan sejumlah aset yang diduga berkaitan erat dengan perkara ini. Pada tanggal 30 April 2025, lembaga tersebut mengumumkan penyitaan terhadap 65 bidang tanah milik para petani di wilayah Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Selanjutnya, pada 6 Mei 2025, KPK kembali menyampaikan bahwa mereka menyita tambahan properti, termasuk 13 bidang lahan di wilayah Lampung Selatan serta satu bidang lainnya yang berada di kawasan Tangerang Selatan. Semua aset ini diduga memiliki kaitan langsung dengan praktik korupsi yang sedang diusut.
Proses penyelidikan ini menunjukkan bagaimana KPK menelusuri bukan hanya aliran dana, tetapi juga jaringan relasi internal yang berpotensi menjadi titik awal praktik penyimpangan. Ibarat mengurai benang kusut, komunikasi antara manajemen dan pengawas di dalam tubuh perusahaan pelat merah menjadi aspek krusial yang kini ditelaah satu demi satu.






