Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum) Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, menekankan bahwa keberlangsungan investasi sangat erat kaitannya dengan keberadaan dan pelaksanaan hukum yang kredibel.
Dalam perhelatan Forum Ekonomi Internasional yang digelar di Rusia pada Kamis lalu, Eddy—sapaan akrabnya—mengungkapkan bahwa praktik usaha yang bersih dari penyimpangan akan mengundang kepercayaan investor. Hal ini, menurutnya, akan memicu penciptaan lapangan kerja, memacu kreativitas, serta menjadi motor penggerak roda ekonomi.
“Kerangka hukum yang kokoh adalah pertahanan pertama dalam melindungi iklim investasi,” kata Eddy, sapaan karib Wamenkum, seperti dikutip dari keterangan tertulis resmi di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa sistem hukum yang dimaksud mencakup aturan yang tidak ambigu dan mampu memberantas penyimpangan korporasi, keterbukaan dalam hal keuangan serta struktur kepemilikan perusahaan, hingga kode etik yang berlaku di sektor pemerintah maupun swasta.
Dengan demikian, lanjut Eddy, pondasi hukum yang kuat adalah fondasi dari sebuah sistem perlindungan terhadap investasi, sehingga negara manapun harus memiliki perangkat hukum dan institusi yang mampu mendeteksi serta mengantisipasi pelanggaran sejak dini.
Namun, ia mengingatkan bahwa hukum yang hanya tertulis tanpa implementasi nyata tidak akan memberikan efek yang diharapkan. Hukum harus dijalankan secara konsisten dan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Sebagai upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif, Indonesia telah mengambil empat langkah strategis. Langkah pertama, terang Eddy, melalui diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang turut memperkuat tanggung jawab korporasi dalam melawan praktik suap.
Langkah kedua, Kementerian Hukum dan HAM telah mendorong keterbukaan informasi mengenai siapa pihak yang benar-benar memiliki kendali atas suatu perusahaan. Registrasi atas pemilik manfaat (beneficial ownership) disebut sangat krusial bagi aparat penegak hukum dalam mengungkap struktur kepemilikan sesungguhnya.
“Indonesia menyadari bahwa ada risiko yang sangat besar dari perusahaan-perusahaan anonim atau yang tidak jelas siapa pemiliknya, sehingga menjadikan transparansi perusahaan sebagai prioritas,” ungkap dia.
Langkah ketiga, sambung Eddy, adalah pembaruan besar-besaran terhadap regulasi mengenai pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme (APU-PPT). Ia menambahkan bahwa Indonesia kini telah bergabung sebagai anggota penuh dalam Financial Action Task Force (FATF) sejak 2023.
Langkah keempat adalah memperkuat lembaga-lembaga penegak hukum dalam memerangi korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut Eddy, telah menunjukkan kinerja positif dalam penindakan kasus dan pengembalian aset negara.
“Selain KPK, kami juga menguatkan Kejaksaan Agung dalam menangani korupsi dan kasus keuangan lainnya,” ujar Wamenkum RI.
Eddy juga menyoroti bahwa tindak pidana keuangan kini bersifat lintas batas negara. Karena itu, kerja sama hukum antarnegara menjadi penting dan tidak dapat dihindari.
Ia memaparkan bahwa kerja sama tersebut meliputi bantuan hukum timbal balik, perjanjian ekstradisi, penyelidikan gabungan, serta kolaborasi dalam proses pemulihan aset lintas yurisdiksi.
Dalam konteks global, Eddy menekankan urgensi membangun komunikasi berkelanjutan dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) agar terjalin sinergi, konektivitas, serta keterampilan yang aplikatif.
Ia pun mengutarakan harapan akan kemitraan antara Indonesia dan Rusia, khususnya di bidang hukum, sebagai dasar mempererat hubungan di sektor investasi dan perdagangan antar kedua negara.
“Mari kita bersama mengupayakan iklim investasi yang bersih, adil, dan terlindungi, yang akan mendorong kesejahteraan dua negara kita dan juga tentunya untuk ekonomi global,” tutur Eddy.






