Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bergerak cepat menyikapi polemik kepemilikan lahan yang terletak di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan.
Tanah yang diklaim milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tersebut saat ini diketahui berada dalam penguasaan sebuah organisasi masyarakat (ormas), yakni Grib Jaya.
Menteri ATR sekaligus Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap status legal tanah tersebut.
Ia menegaskan pentingnya dasar hukum dalam kepemilikan aset, apalagi jika menyangkut properti negara.
“Kami cek masalah ini, secepatnya akan kami info lebih lanjut, dan ini pola-pola semacam ini, proses kedudukan seperti ini oleh ormas apapun dan oleh siapa pun tidak boleh, apalagi itu menyangkut BMN atau barang milik negara, atau menyangkut kepemilikan orang lain pun gak boleh,” kata Nusron menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Menurut Nusron, dalam perkara semacam ini, pihak yang merasa memiliki hak atas tanah seharusnya dapat menunjukkan dokumen resmi sebagai bukti.
Ia menyatakan bahwa pengambilalihan lahan tanpa prosedur yang sah tidak bisa dibenarkan, apalagi jika belum ada putusan hukum.
“Gak boleh main terabas begitu saja,” sambung Nusron.
Lebih lanjut, ia menegaskan akan menjalin komunikasi intensif dengan BMKG serta Kepolisian Daerah Metro Jaya guna menyinkronkan data dan mengevaluasi keabsahan klaim yang ada.
Ia juga mengungkap bahwa sejauh ini pihak BMKG belum melakukan pengecekan langsung ke kantor pertanahan terkait perkara ini.
Apabila tanah tersebut memang termasuk dalam daftar aset BMKG, maka statusnya secara otomatis masuk dalam kategori Barang Milik Negara (BMN) dan keberadaannya semestinya tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
“Selama masih tercatat di DJKN, kami akan anggap sebagai BMN, barang milik negara,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.
Sementara itu, dari sisi penegakan hukum, Kepolisian tengah menyelidiki dugaan pendudukan tanpa hak terhadap lahan milik BMKG oleh Grib Jaya.
Proses penyelidikan ini saat ini berada dalam tahap pengumpulan informasi dan bukti.
“Kami sudah menerima laporan polisi dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Ade Ary menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari tindakan pihak terlapor yang memasang papan pengumuman di atas lahan tersebut sekitar tahun 2024.
Tulisan pada papan itu mengklaim bahwa tanah tersebut dalam pengawasan kelompok advokasi dari DPP Ormas GJ.
“Kemudian akhirnya, karena dalam proses pendalaman, tim penyelidik dari Subdit Harta Benda Ditreskrimum Polda Metro memasang plang bertuliskan sedang dalam proses penyelidikan,” kata Ade.
Menanggapi sorotan publik, Grib Jaya dalam siaran pers yang mereka unggah melalui kanal YouTube menyebut bahwa langkah mereka bertujuan membela hak ahli waris dan masyarakat yang merasa dirugikan.
Tim Hukum dan Advokasi organisasi itu mengungkapkan bahwa persoalan ini telah berlangsung selama dua tahun.






