DPR Desak LPSK Lindungi Korban Eks Kapolres Ngada

Niam Beryl

Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera mengambil langkah konkret dalam menjamin hak-hak korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh mantan Kepala Kepolisian Resor Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Seruan ini muncul sebagai bagian dari hasil diskusi dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan Komisi XIII bersama Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam pertemuan yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa, para anggota dewan menyoroti pentingnya upaya menyeluruh untuk memberikan keadilan kepada para korban.

Hak-hak korban yang menjadi sorotan tak hanya mencakup perlindungan fisik, tetapi juga pendampingan psikologis, kelangsungan pendidikan, serta proses pemulihan dari trauma mendalam yang dialami akibat kekerasan seksual.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, dengan tegas menyuarakan agar pelaku tidak lepas dari tanggung jawab moral maupun hukum.

Ia menekankan bahwa pemulihan korban harus menjadi prioritas utama, baik dari segi fisik maupun mental, dan pelaku harus turut bertanggung jawab atas hal tersebut.

Dia pun mengungkapkan kecurigaan bahwa pelaku justru memperoleh keuntungan materi dari tindak kejahatannya, yakni dengan menjual rekaman video berunsur pornografi yang melibatkan anak di bawah umur di sebuah situs luar negeri.

Dugaan ini menambah lapisan ironi dan keprihatinan dalam kasus tersebut.

“Ini kan si pelaku mendapat keuntungan yang sangat besar dari kejahatan ini. Kami nggak tahu berapa, saya dapat informasi bu, apakah aliansi juga sudah dapat fakta seperti itu? Ini bisa dapat Rp4 miliar lebih dari situs pornografi yang dia posting,” tuturnya.

Lebih jauh, Sugiat juga mendesak agar aparat hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada eks Kapolres tersebut.

Tak cukup hanya dipenjara, ia juga mengusulkan agar seluruh aset yang diduga berasal dari tindak kejahatan turut disita, agar pelaku benar-benar merasakan konsekuensi dari perbuatannya.

Menurutnya, penting untuk melacak ke mana saja dana hasil kejahatan ini mengalir.

Ia mengkhawatirkan adanya jaringan atau pihak lain yang mungkin mendukung atau membiarkan praktik ini terjadi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Yang berikutnya, ke mana aliran dana kapolres ini mengalir dalam konteks kejahatan ini? Jangan-jangan ada backup yang lebih besar sehingga ini terbiarkan seperti ini,” katanya.

Selain itu, Sugiat Santoso juga menekankan bahwa proses pengadilan terhadap eks Kapolres Ngada harus dilakukan di wilayah hukum tempat kasus ini terjadi, yakni di Kupang, NTT.

Menurutnya, hal tersebut akan memastikan keterlibatan dan pengawasan masyarakat setempat dalam proses hukum, serta mendorong transparansi.

“Kami ingin persidangannya di Kupang, supaya seluruh rakyat NTT itu bisa mengawal kasus ini dengan seadil-adilnya,” katanya.

Ia mengungkapkan keraguannya bahwa pengadilan di Jakarta akan mampu menangani perkara ini secara objektif, mengingat pelaku berasal dari institusi penegak hukum itu sendiri.

Oleh karena itu, pengalihan tempat persidangan menjadi penting agar tidak ada intervensi kekuasaan atau konflik kepentingan.

Rekomendasi yang disampaikan oleh Sugiat Santoso itu kemudian dicantumkan sebagai bagian dari kesimpulan rapat Komisi XIII, di mana DPR akan melakukan pengawasan secara aktif terhadap penanganan kasus ini. Mereka juga meminta Mahkamah Agung agar menggelar sidang perkara ini di Kupang.

“Komisi XIII DPR akan melakukan pengawalan dan pemantauan langsung terhadap penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma, serta meminta Mahkamah agung untuk melaksanakan persidangan peradilan kasus ini di Kupang, Nusa Tenggara Timur.”

Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan nyata terhadap korban serta upaya menciptakan keadilan substantif yang selama ini dirasakan masih jauh dari harapan, khususnya di daerah-daerah yang minim sorotan media.

Also Read

Tags