Kejagung Ungkap Kejanggalan Pengadaan Motor Listrik Miliaran Rupiah: Vendor Tanpa Jaringan Dealer-Bengkel

Ricky Bastian

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyoroti dugaan penyimpangan dalam program pengadaan motor listrik yang melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN). Investigasi yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum tersebut menemukan fakta mencengangkan bahwa salah satu vendor utama yang ditunjuk untuk menyuplai puluhan ribu unit kendaraan listrik ternyata tidak memenuhi kualifikasi mendasar, yakni tidak memiliki jaringan dealer dan bengkel yang beroperasi secara aktif.

Dalam pengadaan yang terkesan fantastis ini, Badan Gizi Nasional, di bawah kepemimpinan Dadan Hindayana, diketahui telah mengalokasikan dana sebesar Rp1.035.515.297.908,02 atau lebih dari satu triliun rupiah untuk pembelian 21.801 unit motor listrik. Dana sebesar ini pun telah dicairkan sepenuhnya kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia motor listrik merek Emmo.

Temuan Kejagung mengindikasikan adanya kerancuan dalam proses tender. PT YAT dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki infrastruktur pendukung yang krusial, seperti dealer dan bengkel yang siap melayani konsumen. Lebih lanjut, pihak Kejagung juga mencurigai adanya praktik markup atau penambahan harga yang tidak wajar dalam transaksi ini.

Analisis lebih mendalam terhadap profil PT Yasa Artha Trimanunggal yang tercatat dalam katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui sistem Inaproc menunjukkan bahwa perusahaan ini memiliki 23 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). KBLI sendiri merupakan sistem klasifikasi standar yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengategorikan berbagai aktivitas ekonomi berdasarkan kesamaan karakteristik operasionalnya.

Daftar KBLI yang dimiliki PT YAT mencakup spektrum bisnis yang sangat luas, mulai dari angkutan moda, jasa kurir, layanan penunjang kesehatan, perdagangan besar alat olahraga, komputer dan perlengkapannya, mesin kantor dan industri pengolahan, hingga suku cadang dan perlengkapannya. Selain itu, perusahaan ini juga tercatat dalam KBLI perdagangan besar mesin, peralatan, alat laboratorium, alat farmasi, pergudangan, pengelolaan gudang sistem resi, konveksi, dan yang paling relevan, perdagangan besar sepeda motor baru.

Meskipun memiliki KBLI yang mencakup perdagangan sepeda motor baru, keberadaan dealer dan bengkel aktif menjadi titik krusial yang dipertanyakan. Di situs web resmi Yasa Group, PT YAT memang menampilkan layanan pengadaan motor listrik secara profesional, dan menyatakan kesiapannya untuk menjadi mitra strategis dalam setiap tahapan, mulai dari perencanaan hingga distribusi unit.

Dalam portofolio motor listrik yang ditawarkan PT YAT, terdapat dua model Emmo, yaitu Emmo JVH Max yang dibanderol seharga Rp48,84 juta dan Emmo JVX GT seharga Rp49,95 juta. Namun, perbandingan harga dengan yang tertera di situs resmi merek Emmo sendiri menunjukkan adanya perbedaan. Di situs Emmo, Emmo JVH Max ditawarkan dengan harga Rp48,9 juta, sementara Emmo JVX GT mencapai Rp58 juta.

Lebih lanjut, investigasi media terhadap keberadaan dealer resmi Emmo menunjukkan gambaran yang kurang meyakinkan. Situs resmi Emmo mencantumkan daftar dealer yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Jakarta, Banten, Bogor, Semarang, Sleman, Surabaya, hingga wilayah timur seperti Mimika, Wamena, Sorong, Manokwari, Jayapura, dan Merauke. Namun, ironisnya, semua lokasi dealer tersebut berstatus "Segera Hadir".

Upaya verifikasi langsung oleh tim jurnalis ke salah satu lokasi yang tertera sebagai dealer Emmo di Jakarta juga mengkonfirmasi kondisi tersebut. Dealer yang didatangi dilaporkan belum rampung sepenuhnya, mengindikasikan bahwa jaringan penjualan dan purna jual merek Emmo belum siap beroperasi secara optimal di berbagai wilayah yang diklaim.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kelayakan PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai mitra pengadaan motor listrik dalam skala besar. Ketiadaan dealer dan bengkel yang aktif beroperasi berpotensi menghambat layanan purna jual, perawatan, dan perbaikan bagi pengguna motor listrik yang telah dibeli dengan dana publik miliaran rupiah. Hal ini juga dapat menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi negara jika terjadi masalah teknis pada unit-unit yang telah didistribusikan. Pihak Kejaksaan Agung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap secara tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi.

Also Read

Tags