Sorotan Anggaran Triliunan untuk Motor Listrik MBG: Benarkah Pembelian Lebih Murah dari Pasar?

Ricky Bastian

Pengadaan puluhan ribu unit motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) di era kepemimpinan Dadan Hindayana kini menjadi pusat perhatian publik. Nilai fantastis yang digelontorkan untuk pembelian kendaraan ramah lingkungan ini, ditambah dengan nominal harga per unit yang mencapai Rp 42 juta, memunculkan berbagai pertanyaan dan dugaan. Fenomena ini bahkan berujung pada pencopotan Dadan dari jabatannya sebagai Kepala BGN, menyusul sejumlah kebijakan kontroversial yang sempat ia terapkan, termasuk proyek pengadaan motor listrik di tengah upaya efisiensi anggaran negara.

Proyek besar ini, yang nilainya diperkirakan mencapai angka triliunan rupiah, disebut Dadan sebagai bagian dari realisasi anggaran tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran dilakukan secara bertahap, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2025. Pembayaran terbagi menjadi dua termin: termin pertama dibayarkan setelah 60% unit selesai diproduksi, dan termin kedua setelah keseluruhan proyek mencapai 100% penyelesaian.

Namun, realisasi proyek ini ternyata tidak sepenuhnya sesuai dengan rencana awal. Hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu 20 Maret 2026, penyedia barang dilaporkan hanya mampu menyelesaikan 85,01% dari total kontrak. Angka ini setara dengan 21.801 unit motor listrik yang berhasil diproduksi, dari target awal sebanyak 25.644 unit. Kendati demikian, Dadan tetap berargumen bahwa pengadaan ini justru memberikan keuntungan finansial bagi negara. Ia mengklaim bahwa BGN berhasil mendapatkan motor listrik tersebut dengan harga yang lebih rendah dibandingkan dengan harga pasaran. Menurutnya, harga pasar kendaraan sejenis adalah sekitar Rp 52 juta per unit, sementara BGN berhasil membelinya dengan harga Rp 42 juta per unit, sehingga selisih Rp 10 juta per unit dinilai sebagai penghematan.

Tujuan utama pengadaan motor listrik ini, menurut Dadan, adalah untuk menunjang operasional petugas di daerah-daerah terpencil, khususnya di desa-desa yang akses transportasinya terbatas dan hanya dapat dilalui menggunakan kendaraan roda dua. Pengadaan ini diharapkan dapat memperlancar mobilitas petugas dalam menjalankan program-program BGN, terutama dalam menjangkau wilayah yang sulit dijangkau.

Namun, sorotan tajam justru datang dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Ia secara terbuka menyatakan penolakannya terhadap pengadaan motor listrik tersebut. Purbaya mengaku merasa "kebobolan" dengan alokasi anggaran yang digunakan untuk pembelian motor listrik oleh BGN. Ia bahkan menyebut bahwa pihaknya telah menolak proposal pengadaan puluhan ribu unit motor listrik merek Emmo, yang diklaim memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hampir 50%. Purbaya berpandangan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan pokok seperti pengadaan makanan. Ia menambahkan bahwa para mitra BGN yang telah meraih keuntungan seharusnya dapat menyisihkan sebagian pendapatannya untuk melakukan pembayaran cicilan motor.

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa sistem pengadaan dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran sedang dalam perbaikan untuk mencegah "kebocoran" serupa di masa mendatang. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun sebelumnya, usulan pengadaan motor untuk BGN sempat berhasil lolos dari sistem deteksi karena adanya kelemahan dalam perangkat lunak. Kejadian ini mendorong dilakukannya perbaikan menyeluruh pada sistem agar kejadian serupa tidak terulang dan potensi penyalahgunaan anggaran dapat diminimalisir secara maksimal.

Data yang dihimpun dari laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Inaproc milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) turut memperjelas skala pengadaan yang dilakukan BGN. Pada Oktober 2025, BGN merencanakan pembelian sepeda motor roda dua senilai Rp 1,22 triliun untuk volume 24.400 unit, yang ditujukan untuk keperluan SPPI di seluruh Indonesia. Di bulan Mei 2025, tercatat pengadaan kendaraan roda dua untuk SPPI wilayah dua senilai Rp 406,5 miliar dengan jumlah 8.133 unit. Selanjutnya, pada Juli 2025, kembali dialokasikan dana sebesar Rp 1,2 triliun untuk pengadaan kendaraan roda dua bagi SPPI di wilayah I, II, dan III, dengan jumlah unit yang sama, yaitu 24.400 unit. Angka-angka ini menunjukkan bahwa pengadaan motor listrik oleh BGN merupakan sebuah proyek skala besar dengan implikasi finansial yang sangat signifikan. Munculnya kontroversi ini tentunya menjadi pelajaran penting bagi instansi pemerintah dalam melakukan perencanaan dan pengadaan barang agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prioritas kebutuhan publik.

Also Read

Tags