Ribuan unit kendaraan listrik terparkir rapi di sebuah fasilitas produksi di kawasan Citereup, Kabupaten Bogor. Pemandangan ini menjadi sorotan publik lantaran diduga kuat terkait erat dengan pengadaan armada operasional untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lokasi pabrik yang menjadi saksi bisu penumpukan ribuan unit kendaraan ramah lingkungan ini sempat menarik perhatian luas, terutama di masa kepemimpinan Dadan Hindayana yang kini telah dicopot dari jabatannya terkait urusan ini.
Kendaraan-kendaraan listrik ini diproyeksikan untuk menjadi tulang punggung mobilitas dalam pelaksanaan program MBG di berbagai penjuru tanah air. Keberadaannya yang begitu masif menimbulkan pertanyaan dan diskusi publik, mengingat jumlahnya yang diperkirakan mencapai puluhan ribu unit. Proses pengadaan yang terjadi di bawah naungan Dadan Hindayana ini menjadi titik krusial yang kemudian memicu berbagai evaluasi.
Menurut catatan yang dihimpun, Dadan Hindayana kala itu pernah menjelaskan bahwa anggaran untuk pengadaan motor listrik ini dialokasikan dari tahun anggaran 2025, dengan mekanisme pembayaran yang dilakukan secara bertahap. Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam klarifikasi yang diberikan terkait proyeksi pengadaan yang begitu besar.
Lebih lanjut, Dadan memaparkan bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 20 Maret 2026, para penyedia barang hanya mampu merealisasikan 85,01 persen dari total pesanan. Angka ini setara dengan 21.801 unit yang berhasil diselesaikan dari total 25.644 unit yang tercantum dalam kontrak. Dengan demikian, realisasi keseluruhan pengadaan motor listrik tercatat sebanyak 21.801 unit, sedikit di bawah target awal yang ditetapkan.
Penelusuran lebih mendalam melalui laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengungkap detail lebih lanjut mengenai transaksi ini. Badan Gizi Nasional (BGN) tercatat melakukan pengadaan pembelian sepeda motor roda dua pada tahun 2025 dengan nilai fantastis, mencapai Rp 1,22 triliun. Pengadaan ini direncanakan untuk volume sebanyak 24.400 unit, yang nantinya akan didistribusikan untuk keperluan Sistem Pengadaan Pemerintah Pusat (SPPI) di seluruh wilayah Indonesia.
Tidak berhenti di situ, terdapat pula pengadaan kendaraan roda dua untuk SPPI di wilayah kedua yang mencapai nilai Rp 406,5 miliar pada Mei 2025, dengan jumlah unit sebanyak 8.133 unit. Rangkaian pengadaan ini berlanjut pada Juli 2025 dengan nilai Rp 1,2 triliun, mencakup pengadaan kendaraan roda dua untuk SPPI di wilayah I, II, dan III, dengan total volume 24.400 unit.
Dadan Hindayana juga sempat menyinggung perihal harga perolehan unit motor listrik tersebut. Ia mengklaim bahwa harga pembelian motor listrik tersebut berada di bawah harga pasar yang berlaku. Menurut keterangannya, BGN memperoleh motor-motor ini dengan harga Rp 42 juta per unit. Ia menambahkan bahwa motor-motor ini akan diperuntukkan bagi Petugas Pendukung Program Gizi (SPPG) di berbagai daerah, khususnya di lokasi-lokasi yang sulit dijangkau oleh transportasi konvensional.
Pemandangan ribuan motor listrik yang terparkir di pabrik Citereup ini bukan sekadar menunjukkan skala pengadaan yang masif, tetapi juga membuka kembali ingatan publik terhadap proses-proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang kerap menjadi sorotan. Keterlibatan Dadan Hindayana dalam proyek ini, termasuk isu pencopotannya dari jabatan, menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi yang melibatkan anggaran negara.
Keberadaan fasilitas produksi yang menampung begitu banyak kendaraan listrik ini memunculkan berbagai spekulasi dan pertanyaan mengenai efektivitas, efisiensi, serta kebutuhan riil dari pengadaan tersebut. Apakah jumlah unit yang dipesan sudah sesuai dengan kebutuhan operasional program MBG? Bagaimana alokasi anggaran yang begitu besar dapat dipertanggungjawabkan secara publik? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang perlu dijawab agar publik mendapatkan pemahaman yang utuh mengenai seluruh rangkaian pengadaan yang pernah menjadi kontroversi ini.
Lebih jauh, fenomena ini juga menyoroti potensi besar kendaraan listrik sebagai moda transportasi masa depan, terutama dalam mendukung program-program pemerintah yang membutuhkan jangkauan luas. Namun, pengadaan dalam skala besar seperti ini menuntut kehati-hatian ekstra, mulai dari perencanaan, pemilihan vendor, hingga realisasi barang yang tepat sasaran dan sesuai dengan anggaran yang dialokasikan.
Kasus pengadaan motor listrik untuk program MBG ini menjadi pelajaran berharga mengenai pentingnya pengawasan yang ketat dan evaluasi berkala terhadap setiap tahapan pengadaan pemerintah. Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai bagaimana dana publik dikelola dan dioptimalkan untuk kepentingan bersama. Jejak kendaraan listrik yang terparkir di Citereup ini diharapkan dapat menjadi pengingat akan pentingnya pengelolaan pengadaan yang baik demi tercapainya tujuan program-program pembangunan nasional.






