Jaksa Agung Republik Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan ini menguak fakta yang kontras dengan pernyataan Dadan di masa lalu, di mana ia pernah mengklaim bahwa harga kendaraan tersebut jauh di bawah pasaran. Namun, kini terbukti bahwa pengadaan tersebut justru melibatkan praktik penggelembungan dana atau markup.
Selain Dadan, dua pejabat BGN lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya. Mereka diduga telah melakukan penyelewengan dalam pengadaan armada motor listrik yang diperuntukkan bagi program prioritas nasional tersebut. Skandal ini mencuat setelah penyelidikan mendalam oleh Kejaksaan Agung mengungkap adanya indikasi korupsi yang merugikan keuangan negara dalam skala besar.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga telah melakukan praktik mark-up yang signifikan terhadap anggaran pengadaan motor listrik untuk program MBG. Anggaran yang digelontorkan untuk pengadaan puluhan ribu unit kendaraan roda dua ini disebut-sebut mencapai angka fantastis, sekitar Rp 1 triliun. Rinciannya, sebanyak 21.801 unit motor listrik direncanakan untuk dibeli dengan total anggaran yang menggelembung.
Pernyataan terbaru dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi jumlah unit yang diadakan dan perkiraan total anggarannya. Ia menjelaskan bahwa pengadaan motor listrik tersebut mencakup 21.801 unit dengan estimasi total biaya mencapai sekitar Rp 1 triliun. Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 3 Juni.
Fakta ini sangat bertolak belakang dengan narasi yang pernah disampaikan oleh Dadan Hindayana saat masih menjabat sebagai pucuk pimpinan BGN. Kala itu, Dadan dengan yakin menyatakan bahwa pengadaan motor listrik untuk program MBG justru dilakukan dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan dengan harga yang berlaku di pasaran. Ia bahkan membandingkan harga pasar yang diklaimnya mencapai Rp 52 juta per unit, sementara BGN berhasil mendapatkannya dengan harga sekitar Rp 42 juta per unit, yang berarti jauh di bawah harga normal.
Dadan kala itu juga memaparkan alasan strategis di balik pengadaan motor listrik tersebut. Menurutnya, kendaraan-kendaraan ini sangat dibutuhkan untuk menunjang operasional tim Pelaksana Program Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Prioritas utama adalah menjangkau wilayah-wilayah terpencil dan sulit diakses, di mana transportasi konvensional mungkin tidak memadai. Ia berargumen bahwa motor listrik akan sangat membantu dalam menjalankan program menjangkau desa-desa yang hanya bisa diakses melalui jalur darat menggunakan kendaraan roda dua.
Lebih lanjut, Dadan sempat menjelaskan bahwa mekanisme pengadaan motor listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2025. Pembayaran dilakukan secara bertahap, terbagi dalam dua termin. Termin pertama dilakukan setelah 60% unit selesai diproduksi, dan termin kedua untuk penyelesaian hingga 100% unit. Penegasan ini ia sampaikan untuk meyakinkan publik bahwa proses pengadaan berjalan sesuai prosedur dan terencana.
Meskipun demikian, realisasi pengadaan dilaporkan tidak sepenuhnya mencapai target. Hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu 20 Maret 2026, penyedia barang hanya mampu menyelesaikan 85,01% dari total unit yang tertera dalam kontrak. Dari rencana awal sebanyak 25.644 unit, yang berhasil diadakan hanya mencapai 21.801 unit.
Penelusuran lebih lanjut melalui laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Inaproc yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) turut memperjelas gambaran pengadaan ini. Pada tahun 2025, BGN tercatat melakukan pengadaan pembelian sepeda motor roda dua dengan nilai mencapai Rp 1,22 triliun pada bulan Oktober. Pengadaan ini mencakup volume 24.400 unit yang diperuntukkan bagi SPPI di seluruh Indonesia.
Tidak hanya itu, tercatat pula pengadaan kendaraan roda dua untuk SPPI wilayah dua pada bulan Mei 2025 senilai Rp 406,5 miliar untuk 8.133 unit. Selanjutnya, pada Juli 2025, terlampir pengadaan kendaraan roda dua untuk SPPI wilayah I, II, dan III dengan nilai Rp 1,2 triliun untuk jumlah 24.400 unit. Rangkaian pengadaan ini menunjukkan adanya alokasi dana yang sangat besar untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua dalam berbagai lingkup program BGN.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran negara, terutama untuk program-program yang menyentuh langsung kesejahteraan masyarakat. Upaya Kejaksaan Agung untuk membongkar praktik korupsi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menegakkan kembali kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Penggelembungan dana dalam pengadaan barang dan jasa, sekecil apapun, merupakan ancaman serius bagi pembangunan dan keadilan ekonomi. Pengungkapan kasus ini menjadi momentum penting untuk meninjau kembali seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah agar lebih ketat dan bebas dari potensi penyalahgunaan wewenang.






