Menanti Implementasi Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen, Harapan Mitra Berkembang di Tengah Penundaan

Ricky Bastian

Juni 2026 telah tiba, namun regulasi baru mengenai pembagian hasil antara aplikator dan mitra pengemudi ojek online (ojol) yang menjanjikan penurunan potongan aplikasi dari 20 persen menjadi 8 persen, masih belum juga terealisasi. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, yang seharusnya menjadi landasan hukum bagi perubahan ini, hingga kini belum diimplementasikan secara efektif. Situasi ini menimbulkan ketidakpastian dan rasa harap yang tertunda di kalangan ribuan pengemudi ojol di seluruh penjuru negeri.

Raden Igun Wicaksono, Ketua Umum asosiasi ojol Garda Indonesia, mengonfirmasi bahwa Perpres tersebut belum aktif diberlakukan. Ia dan rekan-rekannya masih menanti informasi terbaru mengenai tanggal pasti pelaksanaannya. Menurut Igun, para pengemudi ojol di seluruh Indonesia sangat menantikan penerapan potongan biaya aplikasi sebesar 8 persen, sebuah janji yang pernah disampaikan oleh Presiden Prabowo. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya, sebagai perwakilan mitra ojol, juga masih menunggu kabar resmi mengenai kapan regulasi ini akan mulai berlaku. Penantian ini terasa kian panjang bagi para pengemudi yang kesehariannya bergantung pada pendapatan dari aplikasi.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini dirancang untuk memberikan angin segar bagi para ‘pasukan hijau’, julukan akrab bagi para pengemudi ojol. Dengan penurunan tarif potongan aplikasi dari yang semula bisa mencapai 20 persen menjadi hanya 8 persen, diharapkan dapat meningkatkan secara signifikan penghasilan bersih para mitra. Potongan yang lebih kecil berarti lebih banyak uang yang masuk ke kantong pengemudi, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada kesejahteraan mereka dan keluarga. Igun menekankan pentingnya agar penerbitan dan implementasi Perpres ini tidak mengalami penundaan lebih lanjut. Ia berharap, regulasi tersebut sudah dapat diberlakukan sebelum bulan Juni 2026 berakhir, sehingga janji pemotongan biaya aplikasi yang lebih rendah dapat segera dirasakan di lapangan.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sempat memberikan sinyal positif mengenai kemungkinan penerapan perubahan komisi menjadi 8 persen ini pada bulan Juni 2026. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, saat itu menyatakan harapannya agar implementasi dapat terealisasi pada bulan yang disebutkan. Beliau juga mengklaim bahwa tidak ada aplikator yang secara terbuka menyatakan keberatan terhadap kebijakan ini, meskipun pihaknya tetap berencana untuk memanggil perwakilan aplikator guna memastikan pandangan mereka secara lebih terbuka dan transparan. Komunikasi intensif dengan pihak aplikator besar tengah dilakukan untuk memperlancar proses ini.

Gagasan mengenai potongan aplikator ojol di bawah 10 persen pertama kali diutarakan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2026. Pernyataan tersebut kemudian diperkuat dengan penerbitan Perpres tak lama setelah pidatonya. Dalam pidato tersebut, Presiden Prabowo menekankan pentingnya jaminan keselamatan kerja bagi para pengemudi ojol, termasuk pemberian jaminan sosial dan asuransi kesehatan melalui BPJS. Lebih lanjut, ia menegaskan perubahan fundamental dalam pembagian pendapatan, di mana porsi untuk pengemudi yang semula 80 persen akan ditingkatkan menjadi minimal 92 persen, sementara porsi untuk aplikator menjadi maksimal 8 persen. Pernyataan ini sontak disambut gembira oleh para pengemudi ojol, yang melihatnya sebagai langkah maju yang signifikan dalam memperjuangkan kesejahteraan mereka.

Penundaan implementasi Perpres ini tentu menimbulkan pertanyaan dan sedikit kekecewaan di kalangan mitra ojol. Mereka telah menanti dengan penuh antusiasme perubahan yang dijanjikan, yang diharapkan dapat meringankan beban finansial dan meningkatkan daya beli mereka. Besaran potongan aplikasi yang tinggi selama ini memang menjadi salah satu keluhan utama para pengemudi, yang merasa sebagian besar hasil jerih payah mereka terpotong oleh biaya aplikasi. Dengan adanya Perpres baru ini, muncul harapan besar bahwa ketidakseimbangan tersebut dapat diperbaiki.

Pihak Garda Indonesia, melalui Raden Igun Wicaksono, terus berupaya untuk memantau perkembangan dan mendorong agar Perpres ini segera diterbitkan dan diimplementasikan. Mereka menyadari bahwa proses birokrasi terkadang membutuhkan waktu, namun penantian ini terasa semakin mendesak mengingat kebutuhan para pengemudi di lapangan. Harapannya, penundaan ini hanyalah masalah teknis administrasi dan bukan merupakan indikasi adanya kendala fundamental yang akan menggagalkan kebijakan tersebut.

Asosiasi juga menekankan pentingnya sosialisasi yang memadai setelah Perpres ini berlaku. Para pengemudi perlu memahami secara jelas bagaimana mekanisme baru ini akan bekerja, termasuk perhitungan potongan biaya aplikasi dan bagaimana sistem pembagian hasil yang baru akan diterapkan. Komunikasi yang efektif antara aplikator, pemerintah, dan mitra pengemudi menjadi kunci agar implementasi berjalan lancar dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.

Lebih dari sekadar angka persentase, kebijakan ini mencerminkan pengakuan pemerintah terhadap peran vital para pengemudi ojol dalam perekonomian digital dan mobilitas masyarakat. Penyesuaian pembagian hasil ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat. Para pengemudi ojol adalah tulang punggung layanan ini, dan kesejahteraan mereka harus menjadi prioritas.

Meskipun implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 masih tertunda, optimisme tetap dijaga. Para mitra ojol dan asosiasi mereka terus menantikan kabar baik mengenai kapan aturan bagi hasil 92:8 persen ini akan benar-benar menyentuh kehidupan mereka. Harapan akan peningkatan pendapatan dan kesejahteraan yang lebih baik terus membayangi di tengah penantian yang masih berlanjut. Perhatian publik pun tertuju pada bagaimana pemerintah dan aplikator akan menyelesaikan proses ini agar janji yang telah diberikan dapat segera terwujud.

Also Read

Tags