Asosiasi pengemudi ojek daring, Garda Indonesia, mendesak agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 mengenai skema pembagian pendapatan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi segera diimplementasikan. Organisasi ini menyuarakan keinginan agar regulasi tersebut dapat mulai dijalankan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, tanpa penundaan lebih lanjut, mengingat para pengemudi telah menanti-nantikan realisasi kebijakan ini.
Raden Igun Wicaksono, selaku Ketua Umum Garda Indonesia, secara tegas menyatakan harapannya agar Perpres tersebut dapat mulai berlaku pada bulan Juni tahun 2026. Ia menekankan bahwa penetapan regulasi ini seharusnya tidak melewati bulan tersebut, agar pemotongan biaya aplikasi yang sebelumnya mencapai 20 persen, kini menjadi hanya 8 persen, dapat segera dirasakan manfaatnya oleh para pengemudi di lapangan.
"Kami dari Garda Indonesia sangat berharap agar Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini sudah bisa diberlakukan sebelum akhir bulan Juni 2026. Tujuannya agar penerapan potongan biaya aplikasi sebesar 8 persen dapat segera diimplementasikan dan dirasakan oleh seluruh mitra pengemudi," ujar Igun dalam sebuah keterangannya kepada media pada Rabu (3/6).
Penurunan drastis dalam potongan biaya aplikasi dari 20 persen menjadi 8 persen ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap peningkatan pendapatan para pengemudi ojek daring. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah krusial untuk menunjang kesejahteraan "pasukan hijau" yang selama ini menjadi tulang punggung mobilitas perkotaan.
Igun kembali menegaskan pentingnya percepatan implementasi Perpres tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat ini, asosiasi masih dalam tahap menunggu tanggal pasti berlakunya regulasi, dan antusiasme dari para pengemudi ojek daring di seluruh penjuru Indonesia sangat tinggi untuk menyambut penerapan potongan biaya aplikasi 8 persen, sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Presiden Prabowo.
"Sampai saat ini, kami masih menantikan tanggal pasti kapan peraturan ini akan aktif. Seluruh pengemudi ojek daring di Indonesia juga sangat menantikan implementasi potongan biaya aplikasi 8 persen ini, sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo," tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengindikasikan bahwa perubahan skema komisi dari 20 persen menjadi 8 persen untuk mitra pengemudi ojek daring berpotensi berlaku mulai Juni 2026. Pernyataan ini disampaikan dengan nada harapan, menunjukkan bahwa proses finalisasi masih berlangsung.
"Mudah-mudahan pada bulan Juni (2026) sudah bisa diterapkan," ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor ketika itu, seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Afriansyah Noor mengklaim bahwa sejauh ini belum ada perusahaan aplikasi yang secara terbuka menyatakan keberatan terhadap kebijakan penurunan potongan komisi tersebut. Meskipun demikian, Kemnaker tetap berencana untuk memanggil perwakilan perusahaan aplikasi guna memastikan kesiapan dan pandangan mereka secara lebih mendalam dan transparan.
"Proses ini masih berjalan, kami sedang berkoordinasi intensif dengan pihak-pihak perusahaan aplikasi besar. Mereka sudah mengetahui informasi ini. Kami akan segera memanggil mereka untuk diskusi lebih lanjut," ungkapnya.
Ide pemotongan biaya aplikasi ojek daring di bawah angka 10 persen ini pertama kali diutarakan oleh Presiden Prabowo dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2026. Gagasan ini kemudian diperkuat dengan penerbitan Perpres yang dirilis tidak lama setelah pidato tersebut, memberikan landasan hukum yang jelas untuk perubahan kebijakan ini.
Presiden Prabowo dalam pidatonya di Monas, Jakarta Pusat, pada momen Hari Buruh tersebut, secara spesifik menyampaikan komitmennya untuk memberikan perlindungan dan jaminan yang lebih baik bagi para pengemudi. "Yang tadi saya sampaikan, mereka harus mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, serta asuransi kesehatan. Selain itu, pembagian pendapatan yang tadinya 80 persen untuk pengemudi, kini akan ditingkatkan menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi," jelasnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya berfokus pada penurunan potongan aplikasi, tetapi juga mencakup aspek kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi para pengemudi ojek daring, yang merupakan elemen vital dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi di Indonesia. Harapan besar kini disematkan pada implementasi yang lancar dan tepat waktu, demi kesejahteraan para pekerja informal ini.






