Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dan rekan-rekannya telah membuka tabir kontroversi terkait pengadaan motor listrik untuk program makan bergizi gratis (MBG). Proyek bernilai fantastis ini tidak hanya menuai kritik tajam dari berbagai kalangan karena dianggap pemborosan, tetapi kini menjadi salah satu elemen kunci dalam dakwaan yang dilayangkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut penelusuran Kejagung, Dadan Hindayana dan para tersangka lainnya diduga melakukan praktik mark-up anggaran dalam pelaksanaan program MBG. Salah satu item pengadaan yang disorot adalah pembelian motor listrik yang jumlahnya mencapai 21.801 unit, dengan nilai total yang ditaksir menyentuh angka Rp 1 triliun. Kejagung mengindikasikan bahwa pengadaan motor listrik ini tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan, melainkan merupakan bagian dari rekayasa untuk memperkaya diri. Selain itu, pengadaan 32 ribu pasang sepatu juga disebut-sebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta terdapat indikasi mark-up harga.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam keterangannya pada Rabu (3/6/2026), menjelaskan bahwa penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pengadaan barang dan jasa di BGN tidak mencerminkan kebutuhan operasional yang sebenarnya. Akibatnya, terjadi kerugian negara yang signifikan dan tidak mendukung kelancaran program MBG.
Sebelum tersandung kasus hukum, Dadan Hindayana sempat angkat bicara menanggapi berbagai kritik yang dialamatkan kepada pengadaan motor listrik tersebut. Saat masih menjabat sebagai Kepala BGN, Dadan berargumen bahwa pengadaan tersebut didasarkan pada kebutuhan mobilitas bagi sumber daya manusia (SDM) yang dibentuk dan dilatih untuk mengoperasikan program di lapangan. Ia meyakini bahwa ketika motor-motor tersebut didistribusikan ke petugas di berbagai daerah, manfaatnya akan terlihat jelas.
Dalam sebuah wawancara dengan detikcom pada April 2026, Dadan menjelaskan bahwa motor listrik ini ditujukan untuk para petugas SPPG (Satuan Pelaksana Program Gizi) di daerah-daerah terpencil yang akses transportasinya sulit. Ia menekankan bahwa motor listrik dianggap sebagai solusi untuk menunjang operasional di wilayah-wilayah pedesaan yang hanya bisa dijangkau dengan kendaraan roda dua. Dadan berpandangan bahwa program ini memang dirancang untuk menjangkau area yang memiliki tantangan geografis, sehingga dibutuhkan alat transportasi yang memadai.
Namun, pandangan Dadan ini mendapat sanggahan dari kalangan pengamat otomotif. Yannes Pasaribu, seorang pengamat otomotif, menilai bahwa motor listrik merek EMMO, yang diduga menjadi salah satu pilihan dalam pengadaan tersebut, kurang ideal untuk dijadikan kendaraan operasional program sebesar MBG. Alasannya adalah status produsen yang masih tergolong baru dan belum memiliki jaringan layanan purna jual yang luas di Indonesia.
Menurut Yannes, untuk proyek dengan skala triliunan rupiah seperti ini, seharusnya Badan Gizi Nasional memilih merek motor listrik yang sudah memiliki jaringan distribusi dan servis yang mapan di seluruh penjuru negeri. Ia menyoroti potensi kesulitan perbaikan jika terjadi kerusakan pada kendaraan yang diproduksi oleh perusahaan dengan jaringan terbatas. Keterbatasan jaringan ini dikhawatirkan akan menghambat kelancaran operasional program MBG, terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau.
Kontroversi pengadaan motor listrik ini menyoroti pentingnya perencanaan yang matang dan pengawasan yang ketat dalam setiap program pemerintah, terutama yang melibatkan anggaran negara dalam jumlah besar. Transparansi dalam setiap tahapan pengadaan, mulai dari penetapan kebutuhan, pemilihan vendor, hingga distribusi barang, menjadi kunci untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara. Kasus ini menjadi pengingat bahwa niat baik dalam sebuah program bisa tercoreng jika tidak diimbangi dengan integritas dan akuntabilitas yang tinggi dari para pelaksananya.






