Kejaksaan Agung mengungkap kejanggalan serius dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dipimpin oleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Tiga pejabat BGN, termasuk Dadan Hindayana, bersama dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyelewengan anggaran dan pengadaan barang yang tidak sesuai prosedur. Salah satu poin krusial yang disorot adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai fantastis mencapai Rp 1.035.515.297.908,02, atau lebih dari satu triliun rupiah.
Temuan mengejutkan datang dari investigasi Kejaksaan Agung yang menyatakan bahwa PT YAT (Yasa Artha Trimanunggal), perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia motor listrik tersebut, ternyata tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan. Laporan resmi dari Kejaksaan Agung menegaskan bahwa PT YAT tidak memiliki dealer atau bengkel yang beroperasi secara aktif. Ketidaksesuaian ini semakin diperparah dengan indikasi adanya praktik mark-up dalam penetapan harga.
Sebelumnya, Dadan Hindayana sendiri sempat memberikan pernyataan terkait pengadaan motor listrik ini. Ia mengklaim bahwa motor-motor tersebut diperuntukkan bagi Sekolah Pembangunan Pertanian dan Perkebunan (SPPG) di seluruh penjuru negeri. Dadan juga mengklaim bahwa harga pembelian motor listrik tersebut berada di bawah harga pasar. Ia menyebutkan bahwa BGN membeli motor listrik itu dengan harga sekitar Rp 42 juta per unit, sementara harga pasarannya adalah Rp 52 juta. Klaim ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengingat temuan Kejaksaan Agung mengenai ketidaksesuaian vendor.
Penelusuran lebih lanjut terhadap PT YAT melalui katalog daring Inaproc menunjukkan bahwa perusahaan ini menawarkan dua jenis motor listrik dari merek Emmo. Model Emmo JVX GT dibanderol dengan harga Rp 49,95 juta dan memiliki status pesanan pra-order dengan estimasi waktu pengiriman selama 75 hari. Model kedua, Emmo JVH Max, ditawarkan dengan harga Rp 48,84 juta, dengan waktu pemesanan yang sama, yaitu 75 hari. Rentang waktu pengiriman yang cukup lama ini patut dipertanyakan jika dibandingkan dengan kebutuhan mendesak program pemerintah.
Untuk memverifikasi kondisi fisik dealer yang disebutkan, tim jurnalis dari detikOto sempat melakukan kunjungan ke salah satu dealer Emmo yang berlokasi di kawasan Grogol, Jakarta Barat, pada bulan April 2026. Namun, kunjungan tersebut justru menemukan fakta yang kontradiktif dengan klaim adanya fasilitas dealer yang memadai. Meskipun pembangunan fisik lokasi tersebut dilaporkan sudah mencapai 90 persen, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa dealer tersebut belum selesai sepenuhnya. Pengamatan di lapangan menggambarkan sebuah fasilitas yang sangat sederhana. Bahkan, tidak ada unit kendaraan yang dipajang sebagai pajangan di area showroom. Ruang bengkelnya pun terkesan terpisah dan tidak terintegrasi dengan baik.
Yang lebih mencengangkan, di lokasi yang sama, tim jurnalis menemukan sebuah ruangan besar yang justru terisi dengan peralatan dapur. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa ruangan tersebut rencananya akan difungsikan sebagai dapur untuk program MBG. Ironisnya, fasilitas dapur ini diduga masih dimiliki oleh pihak yang sama dengan pemilik dealer Emmo di Grogol. Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan dana dan tumpang tindih kepentingan dalam pelaksanaan program MBG.
Kasus ini membuka tabir gelap di balik program pemerintah yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat. Pengadaan barang yang melibatkan dana publik seharusnya dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Kegagalan vendor dalam memenuhi syarat dasar seperti keberadaan dealer aktif menunjukkan adanya kelalaian dalam proses seleksi atau bahkan unsur kesengajaan untuk memenangkan pihak tertentu yang tidak kompeten. Investigasi Kejaksaan Agung diharapkan dapat mengungkap tuntas praktik korupsi ini dan memastikan bahwa dana publik tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dampak dari praktik ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga dapat mengikis kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat.
Lebih jauh, penunjukan vendor yang tidak memenuhi kualifikasi dasar seperti PT YAT menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Apakah ada celah dalam sistem pengadaan yang memungkinkan perusahaan tanpa rekam jejak dan infrastruktur yang memadai untuk memenangkan tender besar? Apakah ada unsur nepotisme atau gratifikasi yang bermain di balik keputusan ini? Kejaksaan Agung perlu mendalami aspek-aspek ini untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan inisiatif penting untuk mengatasi masalah gizi pada anak-anak usia sekolah. Namun, jika pelaksanaannya diwarnai oleh dugaan korupsi dan pengadaan barang yang tidak memenuhi syarat, maka tujuan mulia program tersebut akan tercoreng. Pengadaan motor listrik yang mencapai triliunan rupiah seharusnya memberikan manfaat nyata bagi operasional SPPG, namun dengan temuan seperti ini, muncul keraguan apakah dana tersebut benar-benar tersalurkan secara efektif dan efisien.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Selain itu, penting bagi BGN dan instansi pemerintah terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan barang dan jasa, serta memperketat pengawasan agar program-program prioritas nasional dapat berjalan sesuai dengan rencana dan memberikan dampak positif yang maksimal bagi masyarakat. Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi, akuntabilitas, dan integritas adalah pilar utama dalam pengelolaan keuangan negara.






