Pemerintah Indonesia menghadapi penundaan dalam implementasi program insentif untuk kendaraan listrik, baik roda dua maupun roda empat. Keputusan ini, yang diungkapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, memicu diskusi mengenai bagaimana stimulus tersebut seharusnya disalurkan agar lebih efektif dan berdampak luas. Menanggapi situasi ini, para pakar transportasi menyuarakan pentingnya pendekatan yang lebih terarah, dengan menyoroti daerah-daerah spesifik yang dinilai paling membutuhkan dan berhak menerima manfaat dari transisi energi ini.
Awalnya, insentif kendaraan listrik direncanakan mulai bergulir pada Juni 2026. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengkonfirmasi bahwa peluncuran program ini akan mengalami penundaan, setidaknya selama satu bulan. "Insentif kendaraan listrik masih ditunda satu bulan lagi," ujarnya kepada awak media pada Selasa (26/5). Penundaan ini memberikan jeda bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk mengevaluasi kembali strategi yang paling tepat sasaran.
Djoko Setijowarno, seorang pengamat transportasi yang juga menjabat sebagai Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), menekankan bahwa pemberian insentif kendaraan listrik perlu dirancang dengan prinsip keadilan dan ketepatan sasaran. Tujuannya adalah agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang paling membutuhkan. Djoko menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan untuk memprioritaskan warga atau daerah tertentu dalam penyaluran insentif ini, khususnya untuk sepeda motor listrik. Langkah ini diharapkan dapat mencegah timbulnya masalah baru di perkotaan, seperti peningkatan kemacetan dan angka kecelakaan yang disebabkan oleh lonjakan jumlah sepeda motor.
Menurut Djoko, skema pemberian insentif fiskal dari pemerintah pusat memiliki peran yang sangat krusial dalam mendukung pemerintah daerah yang berkomitmen untuk mengembangkan transportasi umum berbasis kendaraan listrik. Dukungan ini akan menjadi katalisator baru bagi penguatan ekosistem transportasi lokal. Ia mencatat bahwa saat ini, sudah ada 42 pemerintah daerah yang mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mereka untuk penyelenggaraan angkutan umum modern melalui skema pembelian layanan (buy the service/BTS). Bahkan, tiga kota, yaitu Pekanbaru, Semarang, dan Batam, telah mengambil langkah lebih maju dengan menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang mengalokasikan persentase khusus dari APBD untuk subsidi angkutan umum. Dengan adanya insentif tambahan untuk kendaraan listrik, diharapkan lebih banyak kepala daerah yang terdorong untuk berinovasi dalam membenahi transportasi publik di wilayah mereka. Kehadiran Perda semacam itu akan menjadi landasan yang kokoh untuk menjamin keberlangsungan layanan transportasi publik dalam jangka panjang.
Lebih lanjut, Djoko mengusulkan agar pemerintah fokus pada pembangunan transportasi umum berbasis kendaraan listrik di daerah-daerah yang berdekatan dengan area pertambangan nikel. Wilayah seperti Konawe di Sulawesi Tenggara, Weda di Maluku Utara, dan Morowali di Sulawesi Tengah, menurutnya, layak mendapatkan perhatian khusus. Daerah-daerah ini seringkali terjebak dalam sebuah paradoks: meskipun kaya akan sumber daya alam yang melimpah dan menjadi penyumbang devisa terbesar bagi negara, masyarakat lokalnya justru masih menghadapi tingkat kemiskinan yang kontras. Ironisnya, mereka belum banyak menikmati hasil kekayaan alam yang mereka miliki. Penyediaan transportasi publik berbasis listrik di wilayah-wilayah ini tidak hanya sekadar memenuhi kebutuhan mobilitas, tetapi juga memiliki makna simbolis yang kuat sebagai representasi kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan dasar warganya, sekaligus sebagai wujud nyata dari keadilan sosial.
Djoko juga meminta agar alokasi insentif untuk sepeda motor listrik senilai Rp 5 juta diprioritaskan bagi dua kelompok masyarakat. Pertama, adalah warga yang tinggal di daerah lingkar tambang nikel, sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi mereka dan untuk mewujudkan keadilan wilayah. Kedua, adalah penduduk di pulau-pulau kecil yang menghadapi kendala ketahanan energi, khususnya kesulitan dalam pasokan bahan bakar minyak (BBM). Pendekatan berbasis wilayah terpencil ini didukung oleh bukti empiris yang kuat. Sebagai contoh, Kabupaten Asmat telah membuktikan kemampuannya mengadopsi kendaraan listrik sebagai moda transportasi utama secara swadaya sejak tahun 2007, didorong oleh keterbatasan pasokan BBM.
Sayangnya, menurut Djoko, kebijakan insentif kendaraan listrik yang ada saat ini seolah mengabaikan nasib masyarakat di daerah penghasil mineral nikel. Wilayah-wilayah yang menjadi sumber utama bahan baku baterai kendaraan listrik justru masih bergulat dengan lingkaran ketidaksejahteraan. Ia menyoroti ironi bahwa di tengah maraknya tren ramah lingkungan, kemiskinan ekstrem masih melanda masyarakat yang hidup di atas tanah yang kaya raya. Memberikan transportasi umum berbasis kendaraan listrik (EV) serta insentif khusus bagi warga di daerah penghasil nikel dinilai memiliki nilai simbolis dan keadilan sosial yang sangat kuat. Ini merupakan manifestasi konkret dari filosofi "menikmati buah dari tanah sendiri". Masyarakat yang daerahnya dieksploitasi untuk bahan baku baterai global seharusnya menjadi pihak pertama yang merasakan manfaat dari teknologi bersih tersebut.
Daerah-daerah di sekitar tambang dan smelter nikel, seperti Morowali, Weda, dan Konawe, seringkali mengalami lonjakan volume lalu lintas yang signifikan akibat mobilitas ribuan pekerja. Penerapan bus listrik massal di wilayah ini dapat berkontribusi dalam mengurangi kepadatan kendaraan pribadi dan menekan angka kecelakaan kerja di jalan raya.
Djoko menekankan bahwa pengembangan industri kendaraan listrik nasional tidak boleh mengorbankan aspek kemanusiaan dan keadilan wilayah. Dengan momentum finalisasi skema fiskal saat ini, pemerintah memiliki tantangan untuk merumuskan kebijakan yang inklusif. Insentif kendaraan listrik tidak seharusnya hanya menjadi daya tarik bagi masyarakat perkotaan, melainkan harus menjadi instrumen yang efektif dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pembenahan sistem mobilitas di daerah-daerah hulu penambangan. Hanya dengan pendekatan semacam itulah, transisi energi bersih di Indonesia dapat berjalan secara hakiki, bukan sekadar pergeseran emisi, melainkan sebuah lompatan menuju kesejahteraan yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.






