Revolusi digital telah merambah sektor pelayanan publik, salah satunya adalah pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara daring. Kini, pemilik kendaraan tidak lagi perlu menghabiskan waktu berjam-jam mengantre di kantor Samsat. Cukup dengan memanfaatkan perangkat pintar di genggaman tangan, proses pembayaran pajak tahunan kendaraan dapat diselesaikan dengan mudah dari kenyamanan rumah.
Pengalaman mencoba aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) menunjukkan kemudahan yang ditawarkan. Proses verifikasi dan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Namun, penting untuk dicatat bahwa opsi pembayaran pajak melalui aplikasi Signal tidak berarti total biaya yang dikeluarkan akan sama persis dengan jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tertera pada STNK lama. Terdapat beberapa komponen biaya tambahan yang memang harus dibayarkan.
Ketika memilih opsi "Kirim TBPKP" (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran), pengguna akan dialihkan untuk menggunakan layanan pengiriman dari PT Pos Indonesia. Saat ini, PT Pos Indonesia menjadi satu-satunya mitra logistik yang terintegrasi dalam sistem ini. Selanjutnya, pengguna diwajibkan untuk mengisi alamat pengiriman secara rinci dan tepat guna memastikan dokumen penting tersebut sampai di tujuan tanpa salah sasaran.
PT Pos Indonesia menyediakan dua opsi layanan pengiriman untuk dokumen bukti pembayaran pajak, masing-masing dengan tarif yang berbeda. Pilihan pertama adalah layanan SKH (Dokumen Kilat Khusus Signal) dengan tarif sebesar Rp 22.500. Pilihan kedua adalah layanan Express (Dokumen Express Signal) yang memiliki tarif lebih tinggi, yaitu Rp 29.500.
Dalam percobaan yang dilakukan, dipilih opsi SKH dengan pertimbangan biaya yang lebih ekonomis dan tidak adanya urgensi untuk pengiriman yang super cepat. Dengan demikian, biaya tambahan yang muncul saat proses pembayaran mencakup biaya layanan aplikasi sebesar Rp 10.000 dan biaya pengiriman SKH sebesar Rp 22.500.
Setelah menentukan metode pengiriman, pengguna akan diarahkan untuk melakukan pembayaran. Aplikasi telah menyediakan kode bayar yang dapat disalin untuk mempermudah proses transaksi. Beragam pilihan metode pembayaran tersedia, mulai dari transfer melalui berbagai bank swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga pembayaran melalui dompet digital populer seperti GoPay dan ShopeePay, memberikan fleksibilitas sesuai preferensi pengguna.
Pasca pembayaran tuntas, pengguna hanya perlu menunggu bukti bayar STNK (TBPKP) dikirimkan langsung ke alamat rumah. Proses pengiriman ini dapat dipantau secara berkala melalui pelacakan nomor resi yang tertera di dalam aplikasi. Berdasarkan informasi yang tersedia di laman Samsat Digital, proses pengiriman dokumen biasanya memakan waktu 1 hingga 3 hari kerja setelah pembayaran berhasil diverifikasi oleh pihak bank. Dalam pengalaman uji coba, pembayaran dilakukan pada tanggal 22 Mei 2026, dan bukti bayar STNK telah tiba di alamat tujuan pada tanggal 25 Mei 2026.
Apabila pengguna memilih opsi pengiriman Express, prosesnya dapat menjadi lebih cepat. Sebagai contoh, dalam sebuah uji coba yang dilakukan pada tanggal 7 April 2026 pukul 15.20 WIB, bukti bayar telah sampai di rumah penerima pada tanggal 8 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, yang berarti hanya memakan waktu sekitar satu hari kerja.
Selain opsi pengiriman melalui Pos Indonesia, terdapat pula alternatif pengambilan bukti bayar pajak secara langsung di kantor Samsat. Metode pengambilan ini memungkinkan pengguna untuk datang sendiri ke kantor Samsat atau melalui perwakilan. Apabila memilih opsi diwakilkan, pemegang kendaraan wajib melampirkan surat kuasa yang sah kepada orang yang ditunjuk untuk mengambil STNK. Kemudahan ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kepuasan pengguna dalam mengurus kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka, sejalan dengan semangat digitalisasi pelayanan publik yang terus digalakkan oleh pemerintah. Proses yang semakin ramping dan efisien ini menjadi bukti nyata komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.






